Kasus Lawas Suami Reza Gladys Diungkit,Postingan Nikita Mirzani Sentil Riwayat Attaubah Mufid

medkomsubang Riwayat suami Reza Gladys diungkit postingan Nikita Mirzani, kasus lawas dibahas lagi.
Perseteruan antara artis Nikita Mirzani dan pengusaha skincare dr Reza Gladys makin meruncing.
Nikita Mirzani kini diadili dalam perkara pencemaran nama baik setelah dilaporkan oleh Reza.
Sedangkan di sisi lain, Nikita balas menggugat Reza atas tudingan wanprestasi.
Di tengah kondisi ini, akun instagram Nikita nampak mengunggah konten yang menyindir suami Reza, Attaubah Mufid.
Melansir Tribunnews, unggahan di akun @nikitamirzanimawardi_172 menunjukkan tangkapan layar isi putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Bandung di tahun 2017 soal kasus yang pernah menjerat Attaubah Mufid.
"BANDUNG 148/PID.B/2017/PN BDG," bunyi awal dari isi surat putusan itu dikutip via Tribunnews, Selasa (1/7/2025).
"Putusan PN BANDUNG Nomor 148/Pid.B/2017/PN Bdg Tanggal 21 Maret 2017 - RD. ATTAUBAH MUFID," lanjutnya.
Sindiran pedas pun diberikan pihak Nikita Mirzani dalam keterangan unggahan itu.
Ia nampak membahas tabiat Attaubah Mufid dan juga ibu kandung Reza Gladys.
"Yuhu Reza..,
Selama ini Ibu kandungnya yang amazing, suaminya pun pernah dipenjerong," sindirnya.
Dalam unggahan Instagram Story lainnya, pihak Nikita pun mengurai lebih lanjut alasan Attaubah Mufid berurusan dengan hukum.
"ATTAUBAH MUFID terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 36 UU RI Nomor.42 tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia seperti dalam dakwaan kedua kami..,
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan masa percobaan 1 (satu) tahun denda Rp.10.000.000, (sepuluh juta rupiah, subsidair 2 (dua) bulan," tulis dalam isi putusan yang diunggah Nikita Mirzani.
Kabar Perubahan Dakwaan Nikita Disorot
Kuasa hukum Reza Gladys, Julianus P. Sembiring enggan menjawab soal kabar perubahan dakwaan dalam perkara yang menyeret Nikita Mirzani ke kursi pesakitan.
Jadi tersangka dan diadili setelah dilaporkan Reza Gladys, Nikita menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum lama ini.
Namun hal yang menjadi sorotan adalah kabar soal isi dakwaan yang menekankan soal pencemaran nama baik dan bukannya pemerasan seperti yang diketahui publik selama ini.
Hal ini turut disoroti oleh kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid.
Menanggapi itu, kuasa hukum Reza, Julianus pun angkat bicara.
Pria yang akrab disapa Bang Biring ini enggan menanggapinya lebih lanjut.
"Terhadap apa yang disampaikan oleh rekan sejawat kami, Bang Fahmi Bachmid ya tentang persoalan pasal 369 adalah merupakan dugaan pencemaran nama baik, saya tidak mau berkomentar," tegas Julianus, dikutip dari YouTube Cumicumi, Kamis (26/6/2025).
Dia malah menyinggung soal perilaku Fahmi Bachmid.
"Kami sebagai rekan sejawat harus berperilaku patut dan wajar sebagai pasal 6 huruf B," tambahnya.
Julianus kemudian menunjukkan kitab KUHP yang baru ia beli.
Pihaknya menekankan, belum ada perubahan terkait pasal 369.
"Saya sudah membeli buku KUHP, KUHAP, dan KUHAPerdata yang baru saya beli. Ini saya tunjukkan di bab 23, jelas ya. Itu dijelaskan pemerasan dan pengancaman Pasal 368 dan 369," tandasnya.
Karena takut disomasi, Julianus menegaskan penjelasannya ini ditujukan untuk mahasiswa Fakultas Hukum semester 5 dan 6.
"Ini saya tunjukkan untuk mahasiswa Fakultas Hukum semester 5 dan 6 di seluruh Indonesia ya, bukan kepada rekan sejawat kami. Nanti kami disomasi lagi," urainya.
Seperti diketahui, kini Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra mendekam di bui akibat kasus dugaan pemerasan, pengancaman, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sidang perdana kasus tersebut pun sudah digelar pada Selasa (24/6/2025) lalu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Di momen itu terungkap, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Nikita Mirzani atas pasal pencemaran nama baik.
Hal itu pun tentu membuat publik sekaligus orang-orang terdekat Nikita Mirzani bingung.
Salah satu respons pun ditunjukan oleh kuasa hukum Nikita Mirzani yang langsung memberikan komentar menohok untuk pihak Reza Gladys.
"Biasakan kalau berbicara itu dengan data, karena kita itu berbicara tentang hukum, hukum itu adalah hitam putih pembuktiannya," ujar Fahmi Bachmid dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Kamis (26/6/2025).
"Maksudnya hitam putih kalau kita berbicara tentang aturan, tentang pasal, buktikan dengan aturan dengan undang-undang yang menyebutkan pasal tersebut seperti yang saya sampaikan seperti ini," tegasnya lagi.
Lantas sang kuasa hukum pun membeberkan perjalanan kasus Nikita Mirzani sejak awal hingga disidangkan.
"Jelas secara yuridis bukti berdasarkan bukti data dakwaan tidak ada satu pun pasal pemerasan yang didakwakan, jadi karena sudah di pengadilan namanya dakwa, yang didakwakan kepada Nikita Mirzani."
"Sedangkan pada proses penyidikan pada proses penetapan Nikita tersangka, pada proses Nikita ditahan, baik pada tingkat pertama penahanan oleh kepolisian, penahanan perpanjangan 40 hari oleh kejaksaan, semuanya adalah pasal 368 tentang pemerasan."
"Tiba-tiba pemerasan itu hilang, dihapus oleh Jaksa Penuntut Umum, dimunculkan pasal 369 tentang pencemaran nama baik, secara lisan atau tulisan, pencemaran dengan lisan dan tulisan, itu bahasanya seperti itu tadi yang saya sampaikan," bebernya.
(medkomsubang/ Tribunnews.com )
Posting Komentar