Korupsi Rp105 M: Eks Direktur PT PAL Jambi Gugat!

Praperadilan Mantan Direktur PT PAL Digelar Terkait Kasus Korupsi Kredit Bank BNI
Sidang praperadilan yang diajukan oleh Wendy Hartanto (WH), mantan Direktur PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL), telah dimulai di Pengadilan Negeri (PN) Jambi. Wendy Hartanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait fasilitas Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja dari Bank BNI kepada PT PAL pada tahun 2018 hingga 2019.
Sidang perdana praperadilan ini dipimpin oleh hakim Dominggus Silaban, dengan agenda utama pembacaan permohonan dari pihak pemohon, Wendy Hartanto. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi bertindak sebagai pihak termohon dalam perkara ini.
Alasan Pengajuan Praperadilan
Dalam pembelaannya, kuasa hukum Wendy Hartanto berpendapat bahwa kasus antara PT PAL dan Bank BNI seharusnya diselesaikan melalui jalur perdata, karena menurut mereka, hal ini merupakan persoalan wanprestasi. Mereka berargumen bahwa hubungan antara debitur dan bank adalah ranah hukum kredit, dan keterlambatan atau kegagalan pembayaran seharusnya diselesaikan melalui proses hukum perdata, bukan serta merta dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Pihak pemohon juga menyoroti bahwa PT PAL, sebagai perusahaan pengolahan kelapa sawit, telah mendapatkan putusan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) dari Pengadilan Niaga Medan. Mereka menekankan pentingnya definisi kerugian keuangan negara dalam konteks kasus korupsi. Menurut mereka, fasilitas kredit bank yang kemudian menjadi kredit macet tidak secara otomatis dapat dianggap sebagai kerugian keuangan negara. Mereka merujuk pada Yurisprudensi MA No.1095/K/Pid.Sus/2014 yang menyatakan bahwa kredit macet bukanlah tindak pidana korupsi, melainkan termasuk dalam ranah perdata.
Penggunaan Dana Kredit dan Permohonan Pemohon
Pihak pemohon juga menjelaskan bahwa sebagian dana kredit yang diperoleh dari Bank BNI digunakan untuk melunasi utang perusahaan di Bank CIMB Niaga sebesar Rp75,2 miliar. Mereka menegaskan bahwa utang tersebut adalah utang perusahaan (PT PAL), bukan utang pribadi Wendy Hartanto.
"Uang Rp75,2 miliar tidak pernah diterima secara pribadi oleh pemohon, melainkan untuk membayar utang PT PAL ke CIMB Niaga," tegas kuasa hukum pemohon.
Lebih lanjut, pihak pemohon meminta hakim tunggal untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, serta menyatakan tidak sah atau batal demi hukum segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh termohon (Kajati Jambi) terkait penetapan Wendy Hartanto sebagai tersangka.
Sidang Lanjutan dan Penetapan Tersangka Lainnya
Hakim Dominggus Silaban menyatakan bahwa sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan duplik dari pihak termohon dan pemeriksaan saksi dari pihak pemohon.
Kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari Bank BNI kepada PT PAL ini telah menyeret beberapa nama sebagai tersangka, termasuk pengusaha ternama di Jambi, Bengawan Kamto (BK), yang bergerak di berbagai bidang usaha seperti otomotif, perhotelan, dan perkebunan kelapa sawit.
Selain itu, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi juga telah menetapkan dan menahan AR, Komisaris PT PAL. Sama seperti BK, AR juga merupakan pemilik saham di pabrik kelapa sawit yang berlokasi di Kecamatan Sungai Gelam, Muaro Jambi. Penetapan tersangka AR didasarkan pada Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi.
Modus Operandi dan Peran Para Tersangka
Penyidik menduga bahwa para tersangka telah memanipulasi data atau dokumen yang diperlukan untuk pengajuan fasilitas kredit. Dana pencairan kredit kemudian digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya, yang mengakibatkan kerugian negara.
Daftar Tersangka dan Peran Masing-Masing
Berikut adalah daftar tersangka dalam kasus ini beserta peran mereka:
- Wendy Hartanto (WH): Mantan Direktur PT PAL, diduga melakukan manipulasi data dalam pengajuan kredit.
- Viktor Gunawan: Diduga melakukan manipulasi data bersama Wendy Hartanto dalam pengajuan kredit.
- Rais Gunawan (RG): Branch Business Manager BNI Kantor Cabang Palembang, diduga berperan dalam membobol sistem bank sehingga mengakibatkan kerugian negara.
- Bengawan Kamto (BK): Komisaris PT PAL, diduga mengetahui dan terlibat dalam proses pengajuan kredit yang merugikan keuangan negara.
- AR: Komisaris PT PAL, diduga mengetahui dan ikut serta dalam proses pembobolan kredit.
Ancaman Hukuman
Kelima tersangka disangka melanggar pasal-pasal terkait tindak pidana korupsi, yaitu:
- Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP
- Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Saat ini, para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) pada Lapas Kelas IIA Jambi. Kasus ini masih terus bergulir dan akan melalui proses persidangan untuk mengungkap kebenaran dan menentukan hukuman yang setimpal bagi para pelaku. Masyarakat menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus korupsi yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah ini.
Posting Komentar