News Breaking
MEDKOM LIVE
wb_sunny

Breaking News

RESMI DIUMUMKAN HARI INI, Apakah Semua Usulan Bakal Lulus PPPK Paruh Waktu 2025? Ini Kata BKN

RESMI DIUMUMKAN HARI INI, Apakah Semua Usulan Bakal Lulus PPPK Paruh Waktu 2025? Ini Kata BKN

RESMI DIUMUMKAN HARI INI, Apakah Semua Usulan Bakal Lulus PPPK Paruh Waktu 2025? Ini Kata BKN

PORTAL SULUT - Banyak tenaga honorer yang bertanya-tanya apakah semua usulan formasi bisa lulus PPPK Paruh Waktu 2025? ini kata BKN.

Pengumuman kelulusan PPPK Paruh Waktu 2025 serentak diumumkan Senin 8 September 2025. Sejumlah daerah sudah mulai mengumumkan diantaranya Kabupaten Bangka Selatan.

Sesuai Surat MenPAN-RB No. B/4014/M.SM.01.00/2025 terkait Perpanjangan Waktu Pengusulan PPPK Paruh Waktu yang terbit 20 Agustus 2025, jadwal penetapan kebutuhan PPPK Paruh Waktu oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) 26 Agustus hingga 4 September 2025 hari ini.

Tahapan pengumuman alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu mulai 27 Agustus hingga 6 September 2025.

Adapun pengisian DRH PPPK Paruh Waktu mulai hari ini 28 Agustus sampai dengan 15 September 2025.

Disusul tahapan penetapan NI PPPK Paruh Waktu mulai 28 Agustus sampai 20 September 2025.

Terakhir penetapan NI PPPK Paruh Waktu dimulai 28 Agustus sampai dengan 30 September 2025.

PPPK paruh waktu merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu, yang diberikan upah sesuai ketersediaan anggaran instansi perekrut.

PPPK Paruh Waktu 2025 dikhususkan bagi pegawai non-ASN yang dapat diusulkan oleh PPK masing-masing instansi pemerintah, dan tidak semua jabatan dibuka untuk pengadaan PPPK paruh waktu.

Pengumuman Kelulusan PPPK Paruh Waktu

Sejumlah daerah sudah mengumumkan kelulusan pada 6 September 2025, salah satunya Kabupaten Bangka Selatan. Namun karena tanggal 6 dan 7 adalah hari libur, maka Senin 8 September ini akan diumumkan secara serentak.

Berikut ini urutan pengumuman PPPK Paruh Waktu"

1. Pengumuan dari BPKSDM/BKPP/BKD instansi

2. SSCASN buat isi DRH

3. MOLA BKN

Pengumuman diawali dengan instansi terkait kemudian bisa di cek di SSCASN untuk pengusulan DRH dan cek di MOLA untuk cek progresnya.

Formasi PPPK Paruh Waktu

Lantas apakah semua usulan akan lulus?

Berikut daftar jabatan yang bisa diisi PPPK paruh waktu berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.

1. Guru dan Tenaga Kependidikan

2. Tenaga Kesehatan

3. Tenaga Teknis

4. Pengelola Umum Operasional

5. Operator Layanan Operasional

6. Pengelola Layanan Operasional

7. Penata Layanan Operasional

Pengadaan kebutuhan PPPK 2025 menerapkan mekanisme prioritas pemenuhan formasi secara berurutan.

Prioritas utama diberikan kepada Pelamar Prioritas (P1), kemudian dilanjutkan kepada Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II), tenaga Non-ASN yang sudah terdata dalam database BKN, dan tenaga Non-ASN yang saat ini aktif bekerja di instansi pemerintah.

Berkaca dari Kabupaten Bangka Selatan, hanya 4 formasi yang lulus yakni

1. S1 penata layanan operasional

2. D3 Pengelola layanan operasional

3. SMA operator layanan operator

4. SD pengelola umum operasional

Sementara SMA pengadministrasi perkantoran tidak masuk.

Menurut BKN, ada 66.495 usulan yang ditolak karena dinilai tidak memenuhi syarat atau ditolak. Dari total penolakan itu, sebagian besar disebabkan oleh dua faktor utama, yakni status pegawai yang sudah tidak aktif bekerja (41,6 persen) dan keterbatasan anggaran di masing-masing instansi (39,7 persen).

Pengisian DRH

Pengisian DRH hanya bisa dilakukan oleh peserta yang namanya tercantum dalam pengumuman instansi.

Walaupun jadwal resmi menyebutkan pengisian DRH berlangsung pada 28 Agustus hingga 15 September 2025, pelaksanaannya bisa berbeda antar instansi karena bergantung pada selesainya dua tahapan sebelumnya.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian dan Digitalisasi Manajemen Aparatur Sipil Negara BKN Suharmen mengatakan, semua honorer yang diusulkan menjadi PPPK paruh waktu wajib mengisi DRH NIP PPPK paruh waktu.

Namun kata Suherman pengisian DRH tak serentak untuk seluruh instansi. Katanya, setelah penetapan formasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), masing-masing intansi wajib mengumumkannya agar honorer tahu namanya ada atau tidak.

"Kalau sudah diumumkan instansi baru, kemudian pengisian DRH, usul penetapan NI PPPK," tutur Suharmen.***

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar