News Breaking
MEDKOM LIVE
wb_sunny

Breaking News

Kabar Terakhir Rani Juliani Usai Kasus Antasari Azhar,Hilang Misterius,Rumah Rata dengan Tanah

Kabar Terakhir Rani Juliani Usai Kasus Antasari Azhar,Hilang Misterius,Rumah Rata dengan Tanah

Ringkasan Berita:
  • Nama Rani Juliani kembali jadi sorotan setelah kabar meninggalnya Antasari Azhar.
  • Caddy golf yang sempat menghebohkan publik pada 2009 itu kini tak diketahui keberadaannya.
  • Setelah kasus selesai, rumahnya di Tangerang dijual dan diratakan, sementara warga menduga ia pindah ke Serang.
 

Nama Rani Juliani tak bisa dilepaskan dari perjalanan panjang kasus yang menyeret Antasari Azhar, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sosok yang dikenal sebagai caddy golf di kawasan Tangerang itu sempat menggemparkan publik pada 2009. Namun kini, keberadaannya menjadi misteri.

Beberapa tahun setelah vonis dijatuhkan kepada Antasari, Rani Juliani seolah lenyap tanpa kabar.

Informasi terakhir yang diketahui, rumahnya di Jalan Kampung Kosong No 8, Pinang, Tangerang, telah rata dengan tanah.

Menurut laporan Tribunnews.com tahun 2016, bekas pondasi rumah Rani kini digunakan untuk berjualan nasi.

Titin, penjual nasi yang menempati lahan itu, mengaku tanah tersebut sudah lama bukan milik keluarga Rani.

“Tidak lama dari masalah itu, rumahnya dijual. Baru beberapa tahun lalu diratakan pemilik barunya dan disewakan,” kata Titin.

Sementara Dede, tetangga lama Rani, menyebut keluarga Rani telah menjual rumah kepada seorang pengusaha dan kemungkinan besar pindah ke Serang, Banten.

Hingga kini, pihak RT setempat juga tidak mengetahui di mana Rani dan keluarganya berada.

Kesaksian Pengacara Antasari

Boyamin Saiman, pengacara Antasari Azhar, mengaku tak pernah lagi melihat Rani sejak persidangan.

Namun ia sempat mendengar kabar dari seseorang yang mengaku bertemu Rani di sebuah mal.

“Ada yang bilang sekarang dia sudah pakai kerudung. Pernah ada orang yang cerita ke saya kalau bertemu Rani di mal, tapi saat disapa dia buru-buru pergi,” ungkap Boyamin.

Rani Juliani memang menjadi sosok sentral dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, bos PT Putra Rajawali Bantaran.

Kasus itu membuat Antasari divonis 18 tahun penjara pada 2009. Publik kala itu percaya ada hubungan segitiga antara Antasari, Rani, dan Nasrudin.

Antasari Azhar Membantah Cinta Segitiga

Pada suatu kesempatan, Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar pernah buka suara soal sejumlah kejanggalan dalam kasus pembunuhan pembunuhan bos PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin Zulkarnain, termasuk soal caddy bernama Rani Juliani.

Kasus yang menjerat Antasari sebagai terpidana dan membuatnya harus menjalani vonis penjara 18 tahun pada 2009 silam, selama ini diketahui publik akibat adanya cinta segitiga antara Antasari-Rani Juliani-Nasrudin.

Namun, Antasari membantah.

 "Waktu persidangan hakim tanya, 'Apa betul ada cinta segitiga?' Saya jawab tidak ada," kata Antasari Azhar, dalam acara "Mata Najwa" yang ditayangkan Metro TV, Rabu (24/8) malam dilansir kontan.co

Antasari kemudian mengaku bahwa Rani merupakan orang yang menerornya sewaktu dia menjadi Ketua KPK.

Hal itu kemudian diceritakan Antasari kepada Kapolri waktu itu, Bambang Hendarso Danuri (BHD).

Namun, ketika itu Antasari bercerita kepada BHD secara informal, saat pertemuan supervisi dan koordinasi antara KPK-Polri-Kejaksaan.

"Saya cerita, 'Sebagai pejabat negara ini banyak cara orang menjatuhkan kita. Ada yang jebak segala macam'," tutur Antasari.

BHD kemudian menjawab, "Enggak bisa dong. Pejabat negara harus dilindungi".

Dalam acara "Mata Najwa", Antasari kemudian mengaku bahwa orang yang menerornya adalah Rani Juliani.

"Bukan Nasrudin yang meneror saya. Tapi seorang wanita," kata Antasari, yang kemudian mengaku bahwa itu adalah Rani.

Antasari tidak menjelaskan teror apa yang disebut Rani. Namun, menanggapi itu, Antasari kemudian mau bertemu Rani Juliani di sebuah hotel.

"Saya tidak pernah membantah saya pernah bertemu," ucap Antasari.

"Kenapa di hotel, saya waktu itu Ketua KPK, saya tidak mungkin berada di tempat-tempat yang menjadi konsumsi publik," ucapnya.

Dalam persidangan, disebut bahwa Rani menemui Antasari di kamar 803 Hotel Grand Mahakam, Jakarta pada Mei 2008.

Dakwaan juga menyebut ada aktivitas seksual antara Rani dengan Antasari, hingga kemudian diketahui Nasrudin yang masuk ke dalam kamar hotel itu.

Namun, Antasari membantah adanya aktivitas seksual di kamar itu. "Kami hanya ngobrol, jaraknya sama seperti saya dengan Anda (Najwa) saat ini," tutur Antasari.

Menurut dia, ketika itu Rani mengaku akan menyampaikan pesan dari atasannya, dalam pekerjaan dia sebagai caddy.

Dalam persidangan, disebutkan bahwa Rani menemui Antasari untuk menawarkan perpanjangan keanggotaan di padang golf Modern Land. Namun, menurut Antasari, saat bertemu Rani tidak menyampaikan pesan apapun.

"Lho kenapa begitu? Saya bilang, 'Saya ini sibuk'. Kalau begitu apa bukan menjebak namanya?" tutur Antasari.

Antasari pun mengaku baru tahu bahwa Rani adalah istri ketiga Nasrudin dalam persidangan. Karena itu Antasari mengaku heran soal tuduhan ada cinta segitiga.

"Dia bilang kepada hakim, 'Pak Antasari ini kayaknya naksir saya'. Itu kan GR namanya," ucap Antasari.

Antasari Azhar Tutup Usia di 72 Tahun

Kabar duka datang pada Sabtu, 8 November 2025. Antasari Azhar meninggal dunia di usia 72 tahun setelah sempat menjalani perawatan medis.

Kuasa hukumnya, Boyamin Saiman, membenarkan kabar tersebut dan menyebut jenazah disalatkan di Masjid Asy Syarif, BSD, Tangerang Selatan.

“Betul, sudah dikonfirmasi ke teman-teman jaksa,” ujar Boyamin.

Setelah disalatkan, jenazah Antasari akan dimakamkan di San Diego Hills, Karawang.

Perjalanan Hidup Antasari Azhar

Sosok Antasari dikenal publik sebagai mantan Ketua KPK yang tegas. Namun, kariernya harus terhenti setelah terjerat kasus pembunuhan pada 2009.

Meski divonis bersalah, Antasari tetap bersikukuh tidak melakukan kejahatan tersebut.

Ia menerima putusan pengadilan dan menjalani hukuman hingga akhirnya bebas bersyarat pada 10 November 2016.

Setahun kemudian, ia dinyatakan bebas murni setelah mendapat grasi dari Presiden

Misteri Keberadaan Rani Juliani

Kini, lebih dari satu dekade berlalu, keberadaan Rani Juliani masih menjadi misteri. Tak ada yang tahu di mana ia tinggal atau bagaimana kehidupannya saat ini.

Beberapa sumber menyebut Rani telah berhijab dan memilih hidup tertutup. Namun tidak ada bukti atau foto terbaru yang mengonfirmasi hal tersebut.

Sosok yang dulu menjadi sorotan nasional itu kini hilang dari publik, seolah menghilang bersama masa lalunya.

Kisah Rani Juliani dan Antasari Azhar menjadi salah satu drama hukum paling fenomenal di Indonesia. 

Meski waktu telah berlalu, banyak pertanyaan yang belum terjawab, terutama tentang nasib Rani yang hingga kini masih misterius.

Tak ada yang tahu mengenai keberadaan Rani, termasuk pihak RT.

Boyamin Saiman pengacara Antasari juga tidak pernah melihat Rani setelah memberikan kesaksian di pengadilan.

Namun ia sempat menerima informasi dari orang yang pernah bertemu dengan Rani di mall.

Rani disebutkan buru-buru pergi saat disapa.

"Ada yang bilang sekarang dia sudah pakai kerudung. Pernah ada orang yang cerita ke saya kalau bertemu Rani di mall, saat disapa dia buru-buru pergi," kata Boyamin.

Disalatkan di BSD Dimakamkan di San Diego Hills

Boyamin Saiman juga memberikan informasi terkini mengenai prosesi pemakaman almarhum.

Jenazah Antasari Azhar rencananya akan disalatkan terlebih dahulu di Masjid Asy Syarif, BSD, Tangerang Selatan.

Setelah itu, almarhum akan dimakamkan di tempat peristirahatan terakhir yang mewah.

Diketahui, Antasari Azhar akan dikebumikan selepas waktu Salat Asar di San Diego Hills, Karawang, Jakarta Barat.

Boyamin Saiman sendiri menyatakan akan turut serta menyalatkan jenazah.

Meninggal Karena Sakit

Mengenai penyebab meninggalnya, Boyamin Saiman tidak berkomentar banyak.

Namun, ia memastikan bahwa Antasari Azhar sudah lama mengidap penyakit sebelum wafat.

"Meninggal karena sakit, sudah lama juga," tutur Boyamin, tanpa memberikan detail mengenai penyakit yang diderita mantan Ketua KPK tersebut.

Kuasa hukum tersebut tak lupa memohon doa dari masyarakat agar almarhum diterima di sisi-Nya.

"Mohon doa dan dimaafkan kesalahannya," pinta Boyamin.

Profil Antasari Azhar

Antasari Azhar lahir di Pangkalpinang, Bangka Belitung, pada 18 Maret 1953.

Antasari Azhar merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (Unsri).

Ia dikenal sebagai Ketua KPK periode 2007–2009 pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Namanya sempat menjadi sorotan publik ketika tersangkut kasus pembunuhan berencana terhadap bos PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin Zulkarnain, pada 2009.

Antasari dijatuhi hukuman 18 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah di semua tingkat peradilan.

Pada 2015, kuasa hukumnya mengajukan grasi kepada Presiden Joko Widodo, dan Antasari akhirnya bebas bersyarat pada 10 November 2016, sebelum bebas murni pada 2017 setelah grasi dikabulkan.

Biodata Antasari Azhar

Nama lengkap: Antasari Azhar. 

Tempat dan tanggal lahir: Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, 18 Maret 1953. 

Pendidikan: S1 Fakultas Hukum, Universitas Sriwijaya, jurusan Tata Negara (lulus 1981). 

Keluarga: Anak ke 4 dari 15 bersaudara, ayahnya pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Pajak di Bangka Belitung. 

Istri: Ida Laksmiwati, menikah sejak 1983, memiliki dua anak. 

Karier dan Jejak Profesional

Antasari memulai kariernya di dunia hukum setelah lulus dari universitas:

  • 1981 1985: bergabung dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Departemen Kehakiman.
  • 1985 1989: Jaksa fungsional di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
  • 1989 1992: Jaksa fungsional di Kejaksaan Negeri Tanjung Pinang.
  • 1992 1994: Kasi Penyidikan Korupsi – Kejaksaan Tinggi Lampung.
  • 1994 1996: Kasi Pidana Khusus – Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
  • 1997 1999: Kepala Kejaksaan Negeri Baturaja.
  • 2000 2007: Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
  • 5 Des 2007: Terpilih sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2007 2011. 

Kasus Hukum Menjerat Antasari Azhar

Antasari terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. 

Pada 11 Februari 2010, ia divonis 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Pada Selasa (28/4/2015), tim kuasa hukum Antasari mengajukan permohonan grasi ke Presiden Joko Widodo.

Antasari akhirnya bebas pada 2016.

Tepatnya pada 10 November 2016, Antasari bebas bersyarat setelah melewati dua pertiga masa pidana.

Dia bebas murni pada 2017 setelah Presiden Joko Widodo mengabulkan permohonan grasinya.

Perjalanan Kasus Antasari Azhar

Pada tahun 2009, Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara atas pembunuhan bos PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin Zulkarnain.

Mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, hingga peninjauan kembali, Antasari dinyatakan bersalah.

Berikut perjalanan kasus Antasari:

- 14 Maret 2009, Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen tewas ditembak di dalam mobil sedan dengan nomor polisi B 191 E seusai bermain golf di Padang Golf Modernland, Tanggerang.

- 4 Mei 2009, Antasari ditetapkan tersangka oleh polisi setelah penyidik memeriksa para tersangka. Penetapan tersangka Antasari disampaikan Kapolda Metro Jaya yang saat itu dijabat Irjen Pol Wahyono.

Menurut polisi, pembunuhan Nasrudin bermula dari terkuaknya pertemuan antara Antasari dan seorang caddy golf bernama Rani Juliani di Kamar 803 Hotel Grand Mahakam, Jakarta Selatan.

- 4 Mei 2009, Antasari ditahan di rumah tahanan Narkoba Polda Metro Jaya.

- 7 Mei 2009, Antasari diberhentikan sementara sebagai pimpinan KPK. Keputusan Presiden pemberhentian sementara Antasari ditandatangani Presiden ketika itu Susilo Bambang Yudhoyono.

- 25 Agustus 2009, perkara Antasari dilimpahkan ke Kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa.

- 28 September 2009, kasus Antasari dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk disidangkan.

- 8 Oktober 2009, sidang perdana kasus Antasari digelar dengan agenda pembacaan dakwaan.

- 11 Oktober 2009, Antasari diberhentikan secara tetap dari jabatannya oleh Presiden.

- 19 Januari 2010, Antasari dituntut hukuman mati oleh jaksa yang dipimpin Cirus Sinaga. Jaksa menganggap Antasari terbukti terlibat bersama-sama terdakwa lain membunuh Nasrudin.

- 11 Feb 2010, Antasari divonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim yang dipimpin Herry Swantoro dengan anggota Nugroho Setiadji dan Prasetyo Ibnu Asmara.

- 17 Juni 2010, putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan PN Jakarta Selatan. Majelis hakim banding diketuai Muchtar Ritonga dengan hakim anggota NY Putu Supadmi dan I Putu Widnya.

- 21 September 2010, kasasi Antasari dan JPU ditolak Mahkamah Agung. Vonis Antasari tetap 18 tahun penjara.

Putusan dijatuhkan majelis hakim dengan Ketua Artidjo Alkotsar serta anggota Mugihardjo dan Suryadjaja.

- 3 Januari 2011, Antasari dipindah dari Rutan Narkoba Polda Metro Jaya ke Lapas Cipinang. Namun, pada hari yang sama, ia dipindahkan ke Lapas Tangerang.

- 13 Februari 2012, Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali yang diajukan Antasari.

Putusan itu diambil majelis hakim dengan Ketua Harifin A Tumpa serta anggota Djoko Sarwoko, Prof Komariang E Sapardjaja, Imron Anwari, dan M Hatta Ali.

- 6 Maret 2014, Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi Pasal 268 ayat 3 KUHAP yang diajukan Antasari. Dengan putusan MK itu, peninjauan kembali bisa dilakukan lebih dari sekali.

- 14 Agustus 2015, Antasari mulai menjalani asimilasi setelah menjalani setengah masa pidana.

Antasari bekerja di kantor notaris Handoko Salim di Tangerang. Setiap hari kerja, yaitu Senin sampai Jumat, Antasari berangkat ke kantor notaris dari lapas dan mulai kerja pukul 09.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB. Selama di luar lapas, Antasari mendapat pengawalan ketat dari pihak lapas.

- 10 November 2016, Antasari bebas bersyarat setelah melewati dua pertiga masa pidana.

Meninggal di Usia 72 Tahun

Antasari Azhar meninggal dunia pada Sabtu, 8 November 2025, di usia 72 tahun. 

Kabar duka ini dikonfirmasi oleh Boyamin Saiman, mantan kuasa hukum Antasari, yang menyebut jenazah akan disalatkan di Masjid Asy Syarif, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, setelah Salat Ashar.

"Betul barusan konfirmasi ke teman-teman dan pengurus Antasari Masjid Asy Syarif memang akan diselenggarakan salat jenazah Pak Antasari ba'da Ashar," kata Boyamin Saiman.

"Saya juga jamaah di masjid itu. Mohon doanya dan dimaafkan segala salahnya," ujarnya.

Boyamin Saiman mengatakan jenazah akan disalatkan di Masjid Asy Syarif, Serpong, Tangerang Selatan, Banten.

"Betul barusan konfirmasi teman-teman jaksa yang lain dan pengurus Masjid Asy Syarif akan diselenggarakan salat jenazah Pak Antasari Azhar," kata Boyamin.

Boyamin meminta masyarakat mendoakan almarhum Antasari Azhar dan memaafkan semua kesalahanya.

"Mohon doanya, mohon dimaafkan salahnya. Kita doakan mendapatkan pahala sebanyak-banyaknya di akhirat," pungkas Boyamin.

(Tribunnews.com/Kompas.com/TribunnewsMaker.com/)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar