News Breaking
MEDKOM LIVE
wb_sunny

Breaking News

41 Nama Terkait Jual Beli SPPG, Sony Sonjaya Bantah Dapat Keuntungan

41 Nama Terkait Jual Beli SPPG, Sony Sonjaya Bantah Dapat Keuntungan

Ringkasan Berita:
  • Sony Sonjaya diperiksa, muncul 41 nama yang diduga terkait dengan perdagangan titik SPPG
  • Sony Sonjaya mengklaim tidak memperoleh keuntungan dari penjualan titik SPPG
  • Ia mengakui bahwa ia hanya menjalankan perintah dari Presiden Prabowo

Pemeriksaan terhadap mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, oleh penyidik Kejaksaan Agung pada hari Kamis (18/6/2026) mengungkap temuan terbaru mengenai permintaan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Pada pemeriksaan tersebut, penyidik mengumpulkan berbagai data yang tersimpan di ponsel Sony, termasuk percakapan melalui aplikasi WhatsApp.

Wewenang hukum Sony, Krisna Murti, menyampaikan bahwa penyidik secara khusus memverifikasi berbagai data terkait pihak-pihak yang pernah mengajukan permintaan titik SPPG.

Menurut Krisna, data tersebut ditunjukkan langsung kepada klien selama proses pemeriksaan berlangsung.

"Maka, penyidik telah memverifikasi data-data dari permintaan titik yang kemarin, yaitu nama-nama tersebut. Diperlihatkan dari ponsel klien kami, melalui WhatsApp terkait permintaan titik," ujar Krisna, saat diwawancarai di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, malam Kamis.

Ia menjelaskan, sebelumnya tim kuasa hukum telah menyampaikan adanya 26 nama yang tercatat pernah mengajukan permohonan titik SPPG.

Namun, angka tersebut ternyata meningkat setelah penyidik membuka salah satu percakapan WhatsApp yang berisi informasi tambahan.

Berdasarkan hasil pencarian percakapan tersebut, ditemukan daftar nama tambahan yang sebelumnya belum diketahui.

Temuan terbaru menyebabkan peningkatan yang cukup signifikan dalam jumlah nama yang terdaftar dalam data permintaan titik SPPG.

"Dari 26 nama yang pernah kami sebutkan, terdapat satu orang yang ketika hasil chat-nya diperiksa ternyata tabelnya sudah terisi, sehingga jumlahnya kini menjadi 41 nama," katanya.

Krisna mengatakan, daftar tersebut mencakup beberapa pihak yang disebut memiliki atau mengajukan titik SPPG di berbagai daerah.

Namun demikian, ia memperingatkan bahwa kehadiran nama-nama tersebut tidak boleh langsung dikaitkan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diteliti.

Menurutnya, data yang ditemukan hanya menggambarkan adanya permintaan atau usulan lokasi SPPG yang diajukan kepada Sony.

Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa penggunaan nama dalam daftar tersebut belum bisa digunakan sebagai dasar untuk menyimpulkan adanya keterlibatan hukum dari pihak-pihak yang bersangkutan.

"Nah, apakah titik-titik tersebut dijual? Tadi ditanyakan oleh penyidik. Bahwa Bapak Sony menjawab, dia tidak tahu lagi. Setelah menerima titik-titik tersebut, dia tidak lagi mengetahui apakah titik-titik itu dijual atau tidak," kata dia.

Krisna juga menyebutkan beberapa nama yang telah beredar di media sosial memang sesuai dengan data yang dimiliki oleh penyidik, namun ada juga yang tidak akurat.

Pada pemeriksaan tersebut, penyidik juga mengajukan pertanyaan apakah Sony mendapatkan keuntungan atau menerima uang terkait pemberian titik-titik SPPG kepada para pemohon.

Menurut Krisna, Sony membantah mendapatkan manfaat keuangan apa pun.

Tadi juga ditanya, "Apa manfaat Bapak memberikan titik-titik kepada mereka?" Lalu Pak Sony menjawab, "Manfaat saya dari SPPG ini telah terpenuhi sesuai target." Itulah. Yang dimandatkan, yang diinginkan oleh Pak Presiden melalui Kepala BGN, yaitu penerima manfaat harus sebanyak tertentu," kata dia.

Sony, lanjutnya, juga menyatakan bahwa ia tidak pernah menerima dana dari pihak-pihak yang mengajukan titik SPPG.

Selain membahas permintaan titik SPPG, Krisna menyampaikan adanya data lain yang disampaikan Sony kepada penyidik mengenai proyek pengadaan CCTV dan sistem sidik jari di lingkungan program MBG.

Menurutnya, proyek ini memiliki nilai lebih dari Rp 300 miliar dan ditujukan untuk pemasangan lima unit CCTV serta alat sidik jari di sekitar 5.000 titik SPPG.

Krisna menyebutkan bahwa masa berlaku kontrak proyek tersebut akan berakhir pada 19 Februari 2026.

Namun sebelum kontrak berakhir, Sony dikabarkan pernah meminta vendor untuk menunjukkan lokasi pemasangan alat tersebut.

"Telah diverifikasi oleh Pak Sony kemarin untuk menunjukkan titik-titik mana saja CCTV yang telah dipasang, vendor tersebut tidak mampu menjawab dan tidak bisa memberikan informasi tempat-tempat yang telah dipasang," ujar Krisna.

Berdasarkan hal tersebut, Sony menganggap proyek tersebut tidak berjalan sesuai rencana.

"Artinya bahwa hal tersebut (pemasangan CCTV) bisa dibilang adalah khayalan," kata Krisna.

Sebelumnya, pihak Sony Sonjaya mengklaim telah memiliki lebih dari 26 nama-nama besar yang diduga terlibat dalam aliran dana kasus korupsi MBG.

Kuasa Hukum Sony Sonjaya, Krisna Mukti, menyampaikan bahwa nama besar tersebut berasal dari kalangan legislatif, yudikatif, dan eksekutif.

Nama-nama tersebut juga tercantum dalam permohonan kerja sama keadilan yang diajukan oleh Sony pada hari Senin, 8 Juni 2026.

(TribunTrends/Kompas)

Jangan lewatkan berita menarik lainnya di Google News dan Facebook

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Posting Komentar