CCTV Mati dan Sinyal Hilang Saat Demo Mahasiswa Jakarta, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya
- Dalam aksi demonstrasi mahasiswa di Jakarta pada Jumat (12/6), beredar kabar bahwa sistem Closed Circuit Television (CCTV) dan sinyal ponsel menghilang di Wilayah Bundaran Hotel Indonesia (HI). Polda Metro Jaya akhirnya angkat bicara terkait informasi tersebut.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, pihaknya perlu memverifikasi terlebih dahulu mengenai informasi CCTV di Kawasan HI yang mati. Sementara itu, hilangnya sinyal ponsel juga dirasakan oleh petugas kepolisian. Menurutnya, hal ini terjadi karena konsentrasi massa di satu lokasi. Bukan disebabkan oleh faktor lain.
"Kemacetan terlihat tidak ada karena memang jumlah anggota cukup padat termasuk seluruh masyarakat, aktivitas beberapa memang sinyal kita rata-rata sudah sulit. Kami juga akan menyampaikan kepada Diskominfo Provinsi DKI mengenai CCTV (mati)," ujarnya kepada awak media.
Seorang perwira menengah Polri yang memiliki tiga tanda di bahunya menyatakan bahwa informasi mengenai matinya CCTV di Kawasan Bundaran HI akan diteliti lebih lanjut. Jika telah diperoleh data yang jelas dan pasti, pihaknya akan memberikan informasi tersebut kepada masyarakat.
"Kami akan mempelajarinya nanti," katanya.
Sebelumnya beredar kabar di media sosial (medsos) dan pesan yang disebarkan melalui aplikasi pesan instan. Kabar tersebut menyatakan bahwa kamera pengawas (CCTV) di Kawasan Bundaran HI mengalami gangguan. Akibatnya, CCTV yang biasanya bisa diakses oleh masyarakat tidak dapat diakses. Informasi ini menyebar bersamaan dengan pelaksanaan aksi demonstrasi hari ini.
Sebelumnya dilaporkan, aksi demonstrasi mahasiswa di Kawasan Bundaran HI hari ini tidak dapat dilaksanakan. Massa yang bergerak sejak siang hari dilarang oleh petugas TNI-Polri. Mereka dibatasi di beberapa titik, salah satunya di sekitar Dukuh Atas, tepatnya di depan Plaza UOB.
Selain belum mengirimkan surat pemberitahuan pelaksanaan aksi demonstrasi di Bundaran HI kepada aparat kepolisian, Budi menjelaskan secara rinci beberapa alasan institusinya menolak dan mengarahkan massa aksi untuk melakukan demonstrasi di lokasi lain.
"Kami harus menyampaikan, terdapat ketentuan dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 yang menyatakan bahwa undang-undang menugaskan untuk memperhatikan kepentingan umum saat sejumlah mahasiswa menyampaikan pendapat di ruang publik," ujarnya kepada awak media.
Selain aturan undang-undang (UU), Budi juga menyebutkan alasan lain. Yaitu Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 232 Tahun 2015. Aturan tersebut menyatakan bahwa Bundaran HI adalah kawasan bisnis yang menjadi pusat dan jantung kegiatan masyarakat di Jakarta.
"Dari mulai Bundaran Senayan, Bundaran Semanggi, Bundaran HI yang merupakan tempat kita saat ini, termasuk Patung Kuda, adalah pusat utama lalu lintas, jantung lalu lintas DKI Jakarta," katanya.
Oleh karena itu, meskipun Polda Metro Jaya menghargai hak warga untuk menyampaikan aspirasi dan pendapat secara terbuka, pihaknya menyarankan agar para peserta aksi hari ini tidak melakukan unjuk rasa di Bundaran HI. Mereka diajak berpindah ke lokasi lain dekat Gedung DPR-MPR.
"Maka dalam menyampaikan aspirasi, menyampaikan pendapat di depan umum, dilakukan secara terbatas atau difasilitasi di lokasi tertentu seperti depan DPR-MPR, di Merdeka Selatan maupun area Parkir Senayan," ujarnya.
Namun, para peserta demonstrasi yang berjumlah sekitar 1.000 orang memutuskan untuk terus melakukan aksi di Bundaran HI. Akibatnya, mereka harus menghadapi petugas keamanan dari TNI-Polri yang melakukan pemeriksaan di sekitar Bundaran Semanggi dan Dukuh Atas.
Posting Komentar