News Breaking
MEDKOM LIVE
wb_sunny

Breaking News

Pemerintah Menyayangkan Sikap PPPK yang Ajukan Perceraian setelah Terima SK

Pemerintah Menyayangkan Sikap PPPK yang Ajukan Perceraian setelah Terima SK

Pemerintah Menyayangkan Sikap PPPK yang Ajukan Perceraian setelah Terima SK

Pemerintah menyayangkan sikap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengajukan perceraian setelah menerima SK.

Apa lagi peristiwa pegawai mengajukan peceraian setelah diangkat PPPK ini menjadi fenomena baru di Indonesia.

Justru yang paling banyak mengajukan perceraian adalah PPPK perempuan.

Terbaru fenomena PPPK mengajukan perceraian ini terjadi di Kabupaten Pandeglang, Banten. Sebelumnya juga terjadi di Kabupaten Blitar, Jawa Timur dan Cianjur, Jawa Barat.

Bahkan fenomena ini disebut tak hanya di dua kabupaten itu saja melainkan juga disebut terjadi di seluruh Tanah Air.

Alhasil pemerintah menyayangkan fenomena yang terjadi di kalangan ASN PPPK.

"Jadi saya menyayangkan kepada para istri atau suami yang sudah diangkat PPPK. Namun kemudian mengajukan perceraian. Baik perceraian istri kepada suami, atau suami kepada istri," ujar Wakil Bupati Pandeglang Iing Andri Supriadi saat ditemui TribunBanten.com di Gedung Setda Pandeglang, Senin (28/7/2025).

Diketahui, ada sebanyak 50 guru di Pandeglang mengajukan gugatan cerai, usai menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK.

Dari 50 orang guru yang mengajukan gugatan cerai, paling banyak adalah kaum perempuan.

Orang nomor dua di Pandeglang itu menyayangkan, suami maupun istri yang sudah diangkat menjadi PPPK di lingkungan Pemkab Pandeglang, namun malah mengajukan cerai.

Seharusnya, tambah Iing, ketika harkat martabat salah satu pasangannya tumbuh, maka harus disyukuri secara bersama-sama.

Ia menilai, kasus perceraian tersebut tidak akan menggangu terhadap kinerja, lantaran urusan cerai bukan urusan Pemkab.

"Itu mah urusan pribadi rumah tangganya masing-masing, karena mereka yang menjalani. Tapi saya pribadi menyayangkan adanya perceraian, setelah diangkat jadi PPPK," ujarnya.

Menurutnya, rumah tangga itu dibangun dari nol, bukan ketika sudah berhasil sukses mengajukan perceraian.

"Itu saya sangat menyayangkan," ujarnya.

Oleh sebab itu, dirinya mengimbau kepada semua pegawai ASN dan PPPK di lingkungan Pemkab Pandeglang, untuk tetap menjaga integritas, solidaritas dan kondusifitas.

"Supaya bisa memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat Pandeglang," pungkasnya.

Fenomena PPPK mengajukan perceraian itu juga terjadi di Kabupaten Blitar, Jawa Timur, sebagaimana diberitakan Kompas.com yang dilansir SerambiNews.com, Kamis (24/7/2025).

Dalam beberapa bulan terakhir saja, sebanyak 20 guru sekolah dasar (SD) mengajukan gugatan cerai terhadap suami mereka.

Angka ini mengalami lonjakan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya mencatat 15 kasus selama setahun penuh.

Kepala Bidang Pengelolaan SD pada Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar, Deny Setyawan, menjelaskan, lonjakan gugat cerai ini terjadi terutama di kalangan guru SD ASN yang berasal dari jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Disebutkannya, mayoritas penggugat merupakan guru perempuan yang mengajukan perceraian setelah mereka diangkat menjadi ASN.

“Jelas ini memang lonjakan kasus gugat cerai di kalangan guru ASN dalam hal ini jalur PPPK. Karena sepanjang tahun 2024 hanya ada 15 gugatan cerai oleh guru SD ASN ini,” kata Deny.

Data yang dihimpun berasal dari rentang Januari hingga April atau Mei 2025. Deny memprediksi bahwa hingga pertengahan tahun jumlah ini kemungkinan besar akan bertambah.

“Kalau sampai pertengahan tahun ini, sampai Juni, mestinya sudah bertambah lagi,” imbuhnya.

Meski tidak menyebut secara pasti alasan dalam setiap gugatan cerai guru SD di Blitar, Deny mengungkap bahwa sebagian besar perceraian tidak secara eksplisit dilandasi masalah ekonomi.

Namun, ia menyoroti fakta bahwa gugatan cerai meningkat setelah para guru memiliki status ASN.

“Mungkin dulunya mereka guru honorer atau GTT (guru tidak tetap), dan gugatan cerai itu diajukan setelah mereka diterima sebagai ASN PPPK,” terang Deny.

Dengan status baru tersebut, para guru perempuan memiliki pendapatan tetap yang menjadikan mereka lebih mandiri secara ekonomi.

Deny menduga bahwa status tersebut juga membuat sebagian dari mereka memiliki pendapatan yang lebih tinggi daripada pasangan mereka.

“Memang alasan yang mereka ajukan bukan alasan ekonomi, tapi kebanyakan karena alasan sudah tidak cocok lagi dengan pasangan, tapi fakta ini berbicara lain,” timpalnya.

Deny juga mengungkap bahwa Dinas Pendidikan tidak memiliki kewenangan untuk mencegah perceraian. Tetapi pihaknya memastikan proses perceraian para guru ASN tersebut tetap mengikuti ketentuan yang berlaku dalam sistem kepegawaian.

“Kalau kita pencegahan cerai tidak mungkin. Bagaimanapun cerai itu hak setiap orang dalam berumah tangga,” jelasnya.

Juga Terjadi di Cianjur

Fenomena yang sama juga terjadi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Puluhan ASN perempuan yang baru saja menerima SK pengangkatan PPPK dilaporkan ramai-ramai mengajukan gugatan cerai terhadap suami mereka.

Menurut data Pengadilan Agama dan dinas terkait, mengerucut pada satu kata yaitu kemandirian.

Data yang dihimpun menunjukkan lonjakan signifikan dalam pengajuan cerai dari kalangan ASN PPPK di Cianjur.

Dari sekitar 3.000 PPPK yang menerima SK pengangkatan tahun ini, tercatat 42 orang mengajukan permohonan cerai.

Rinciannya, 30 orang baru mengajukan dan 12 lainnya sudah dalam proses finalisasi.

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur, Ruhli, mengonfirmasi bahwa mayoritas pemohon adalah perempuan dari lingkungan pendidikan.

"Tadi saya cek ke bidang, ternyata ada 30 orang atau sekitar 1 persen dari PPPK yang diangkat tahun ini mengajukan cerai,"

"Sebagian besar perempuan yang menggugat suaminya," katanya kepada wartawan, dilansir Kamis 24 Juli 2025.

Pemicu utamanya adalah faktor ekonomi dan perselisihan yang sudah berlangsung lama.

Status baru sebagai PPPK dengan gaji tetap dan tunjangan yang jelas, memberikan kekuatan finansial bagi para istri yang selama ini mungkin bergantung pada suami

"Pemicunya ekonomi. Salah satunya karena sekarang perempuannya sudah punya kemandirian ekonomi sebagai PPPK, sehingga menggugat cerai suaminya," tegasnya.

Fenomena ini bukanlah berarti status ASN menjadi biang kerok terjadinya perceraian.

Para ahli melihatnya sebagai "efek pelatuk" dari bom waktu masalah rumah tangga yang sudah lama terpendam.

Banyak dari perempuan ini diduga telah bertahun-tahun bertahan dalam pernikahan yang tidak sehat (toxic relationship).

Masalah seperti suami yang tidak memberi nafkah, pengangguran, judi, atau bahkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menjadi alasan yang selama ini terpaksa ditelan karena ketiadaan pilihan.

Ketika SK PPPK diterima, yang berarti ada jaminan pendapatan bulanan yang stabil, mereka seolah menemukan pintu keluar.

Kemandirian finansial memberi mereka keberanian dan kekuatan untuk lepas dari belenggu hubungan yang menyiksa.(*)

Baca Juga Satpam Bawa Keluarganya Mengungsi ke Polres Gara-gara Ancaman Pembunuhan

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar