Sosialisasi Disiplin ASN dan Pengembangan Diri dalam SKP 2025 Bersama BKKBN Provinsi Jawa Barat
Subang, 21 Mei 2025 – Bertempat di Aula Dinas DP2KBP3A Kabupaten Subang, seluruh pegawai mengikuti kegiatan sosialisasi yang membahas dua topik penting, yaitu bentuk-bentuk hukuman disiplin berdasarkan PP No. 94 Tahun 2021 dan pengembangan diri pegawai dalam penyusunan SKP Tahun 2025.
Kegiatan dimulai pukul 08.00 WIB hingga selesai, dan menghadirkan narasumber dari BKKBN Provinsi Jawa Barat, yaitu Bapak Samsul dari Bidang Kepegawaian. Dalam pemaparannya, beliau menegaskan pentingnya pemahaman ASN terhadap regulasi disiplin serta pentingnya peningkatan kapasitas individu sebagai bagian dari kinerja pegawai.
Materi pertama menjelaskan tingkatan hukuman disiplin, mulai dari teguran ringan hingga pemberhentian tidak dengan hormat, yang disesuaikan dengan akumulasi pelanggaran jam kerja. Sedangkan pada sesi kedua dibahas mengenai pengembangan diri pegawai dalam SKP 2025, yang menargetkan minimal 20 JP (Jam Pelatihan) per tahun. Pengembangan ini dapat berbentuk pelatihan klasikal (teknis, fungsional, seminar, workshop) dan non-klasikal (coaching, mentoring, e-learning).
Acara dihadiri dengan antusias oleh seluruh pegawai DP2KBP3A Kabupaten Subang dengan semangat kebersamaan dan keseriusan peserta dalam mengikuti materi hingga akhir.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh ASN dapat semakin memahami pentingnya kedisiplinan serta terus berupaya meningkatkan kompetensinya demi pelayanan publik yang lebih baik.
Posting Komentar