News Breaking
MEDKOM LIVE
wb_sunny

Breaking News

Kenapa Warna Paspor Indonesia Berbeda-Beda? Ini Penjelasannya

Kenapa Warna Paspor Indonesia Berbeda-Beda? Ini Penjelasannya

Kenapa Warna Paspor Indonesia Berbeda-Beda? Ini Penjelasannya

Paspor adalah dokumen resmi negara yang berfungsi sebagai identitas sekaligus izin perjalanan lintas batas. Di Indonesia, paspor tidak hanya berfungsi untuk keperluan perjalanan pribadi, tetapi juga mencerminkan status pemegangnya.

Paspor Indonesia hadir dalam beberapa warna berbeda. Masing-masing warna membawa makna dan kategori tersendiri, sekaligus memperlihatkan aturan hukum dan praktik diplomasi Indonesia di dunia internasional.

Berikut deretan warna paspor Indonesia yang perlu diketahui:

1. Hijau: Paspor Reguler

Paspor hijau atau paspor reguler diberikan kepada warga negara Indonesia yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri, dengan sampulnya berwarna hijau.

“Digunakan oleh warga negara Indonesia (WNI) untuk perjalanan pribadi, seperti liburan, dan sebagainya. Paspor ini tersedia dalam versi elektronik (e-paspor), dengan masa berlaku 5 tahun dan 10 tahunm” tulis akun Instagram @imigrasi_cilegon.

Di dalam paspor hijau tercantum informasi lengkap mengenai identitas pemilik, mulai dari nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, kewarganegaraan, hingga foto. Selain itu, paspor ini juga memuat catatan visa atau izin masuk ke negara tujuan yang diterbitkan oleh kedutaan maupun konsulat negara terkait.

Pemilihan warna hijau dianggap netral dan membantu membedakan paspor ini dari jenis paspor dinas maupun diplomatik. Menariknya, paspor berwarna hijau umumnya digunakan oleh negara-negara mayoritas muslim, termasuk Indonesia.

Tapi ternyata, sejumlah negara non-muslim juga memakai warna ini. Dikutip dari Superlive.id, negara-negara tersebut mencakup Pantai Gading, Nigeria, Senegal, Burkina Faso, serta beberapa negara anggota Economic Community of West African States (ECOWAS).

2. Biru: Paspor Dinas

Selain paspor hijau, Indonesia juga memiliki paspor berwarna biru yang dikenal sebagai paspor dinas. Dokumen perjalanan ini ditujukan bagi pejabat atau pegawai negeri yang melakukan perjalanan resmi ke luar negeri atas nama pemerintah, meskipun bukan dalam kapasitas diplomatik.

Paspor dinas diberikan kepada pejabat pemerintah, PNS, maupun pegawai yang melakukan perjalanan mewakili negara, tetapi tidak bersifat diplomatik. Dengan warna biru yang mencolok, paspor ini mudah dikenali dalam proses imigrasi internasional serta membedakannya dari paspor hijau yang digunakan masyarakat umum.

Dasar hukum penerbitan paspor dinas tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pada pasal 25 ayat 3 disebutkan bahwa "Paspor diplomatik dan paspor dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diterbitkan oleh Menteri Luar Negeri", sebagaimana dikutip dari Database Peraturan BPK RI.

3. Hitam: Paspor Diplomatik

Paspor hitam merupakan dokumen perjalanan khusus yang hanya diberikan kepada pejabat tinggi negara, diplomat, atau utusan resmi yang tengah menjalankan misi diplomatik untuk mewakili Indonesia di luar negeri.

Penerbitan paspor diplomatik diperuntukkan bagi warga negara Indonesia yang melakukan perjalanan ke luar negeri dalam rangka penempatan atau tugas yang bersifat diplomatik. Paspor ini diatur secara ketat oleh Kementerian Luar Negeri (Kemlu RI).

Dikutip dari Hukumonline, pejabat yang menggunakannya mulai dari presiden, wakil presiden, menteri, kepala perwakilan diplomatik, hingga anggota keluarga mereka seperti istri, suami, maupun anak. Selain itu, pemegang paspor diplomatik umumnya memperoleh fasilitas bebas visa di berbagai negara sahabat berdasarkan kesepakatan bilateral, regional, maupun multilateral.

“Pemerintah Republik Indonesia memiliki pengaturan bebas visa untuk pemegang paspor diplomatik dan paspor dinas (dan tipe paspor lainnya) dengan sejumlah negara sahabat, yang dapat bersumber dari pengaturan secara bilateral, regional, atau multilateral," tulis Kementerian Luar Negeri Indonesia dalam laman resminya.

Seperti dikutip dari TMTAK Consultant, paspor diplomatik juga kerap dilengkapi dengan hak kekebalan diplomatik, yang memberikan perlindungan hukum bagi pemegangnya dari yurisdiksi negara tempat mereka bertugas.

Perbedaan Kewenangan dan Hak Istimewa

Masing-masing warna paspor di Indonesia membawa perbedaan yang signifikan dalam hal fungsi maupun hak yang melekat pada pemegangnya.

Paspor hijau, yang paling umum dimiliki warga, berlaku untuk keperluan pribadi seperti perjalanan wisata, pendidikan, atau ibadah. Pemegang paspor hijau tetap diwajibkan mengurus visa sesuai aturan negara tujuan.

Berbeda dengan itu, paspor biru yang diberikan kepada pejabat atau pegawai dalam rangka perjalanan dinas resmi memiliki keistimewaan tertentu.

Sementara itu, paspor hitam yang diperuntukkan bagi diplomat memberikan hak istimewa yang jauh lebih besar. Pemegang paspor diplomatik biasanya mendapatkan fasilitas bebas visa di banyak negara, sekaligus perlindungan khusus dari hukum setempat.

Dengan demikian, warna paspor di Indonesia tidak hanya menjadi pembeda visual semata, tetapi juga mencerminkan status, tanggung jawab, serta tingkat perlindungan yang diperoleh pemiliknya (*)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar