17 Sopir Truk Terancam: Denda Rp 50 Juta atau Penjara!
17 pemilik truk terkejut karena masing-masing dari mereka berpotensi didenda Rp 50 juta atau dipenjara selama 6 bulan.
17 pemilik truk terkejut karena masing-masing dari mereka menghadapi potensi denda sebesar Rp 50 juta atau hukuman penjara selama 6 bulan.
1. Akibat pelanggaran ini, 17 pemilik truk berpotensi dikenakan sanksi denda sebesar Rp 50 juta per orang dan/atau hukuman kurungan selama 6 bulan. 2. Masing-masing dari 17 pemilik truk menghadapi risiko denda Rp 50 juta atau hukuman penjara hingga 6 bulan akibat kesalahan yang mereka lakukan. 3. Kesalahan ini membuat 17 pemilik truk terancam membayar denda sebesar Rp 50 juta per orang, serta kemungkinan dipenjara selama 6 bulan. 4. Karena pelanggaran tersebut, 17 pemilik truk berpotensi didenda Rp 50 juta dan/atau dijatuhi hukuman penjara selama setengah tahun. 5. Akibat kesalahan tersebut, setiap pemilik dari 17 truk terancam sanksi berupa denda Rp 50 juta atau kurungan penjara selama 6 bulan.
/ Regulasi
Irsyaad W 16 September, pukul 09.30 16 September, pukul 09.30- Tujuh belas pemilik truk terkejut karena menghadapi potensi denda sebesar Rp 50 juta atau hukuman penjara selama 6 bulan.
Kejadian ini bermula ketika truk-truk mereka terkena operasi penertiban yang dilakukan oleh DLH DKI Jakarta bersama Satpol PP, Dishub, dan Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
Sekarang, mereka terancam membayar denda sebesar Rp 50 juta atau menghadapi hukuman kurungan penjara selama 6 bulan.
Akibat dari uji emisi yang diadakan di area industri PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP), Cakung, Jakarta Timur pada (10/9/25), 17 dari 55 truk dinyatakan tidak memenuhi standar, sehingga dikenakan sanksi berupa denda dan pidana.
Kendaraan berat menjadi penyebab utama pencemaran udara di Jakarta. Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto seperti yang dikutip dari Kompas.com, penegakan hukum ini menunjukkan kesungguhan Pemerintah Provinsi DKI dalam mengurangi polusi serta meningkatkan kepatuhan, terutama di bidang industri dan logistik.
Operasi gabungan ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perda No. 2 Tahun 2005 mengenai Pengendalian Pencemaran Udara.
Asep mencatat bahwa dari 50 truk yang diuji emisi oleh petugas, 33 unit lolos standar emisi yang ditetapkan.

"Merawat kendaraan secara rutin itu krusial agar emisi gas buangnya tidak melampaui standar yang ditetapkan. Hal ini tidak semata-mata untuk menghindari sanksi, melainkan juga sebagai wujud tanggung jawab kita terhadap kualitas udara yang kita hirup bersama," terangnya.
RM Tamo Sijabat, Kepala Bidang PPNS Satpol PP DKI Jakarta, mengungkapkan bahwa sebagian besar truk yang dinyatakan tidak memenuhi standar adalah truk kontainer, truk boks, dan truk tangki.
Tamo menjelaskan bahwa semua pelaku pelanggaran akan disidangkan dalam sidang tipiring di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada hari Kamis, 9 Oktober.
Seperti yang telah diinformasikan sebelumnya, Rasio Ridho Sani, Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK, menjelaskan bahwa sanksi bagi mereka yang melanggar aturan uji emisi mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 100 ayat 1, pelaku perbuatan tersebut dapat dikenakan hukuman penjara paling lama tiga tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar.
Selanjutnya, dalam Pasal 41 Ayat 2, pelaku pelanggaran diancam hukuman penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp 50 juta. Rasio menegaskan bahwa uji emisi tidak hanya akan dilaksanakan di wilayah Jodetabek, tetapi juga di kota-kota besar lainnya.
KLH juga mengambil tindakan terhadap industri yang menjadi penyebab naiknya emisi karbon, selain menindak kendaraan.

Mereka melakukan pengawasan terhadap Kawasan Berikat Nusantara, MM2100, Kawasan Industri Modern Cikande, Kawasan Industri Pulogadung, serta Jababeka.
Rasio menyatakan bahwa pihaknya akan mengambil langkah-langkah keras terhadap aktivitas industri yang dicurigai menjadi penyebab atau turut andil dalam memperburuk kualitas udara di wilayah Jabodetabek.
Copyright 2025
Related Article
Posting Komentar