Hari Ini di PN Bandung: Eks Dirut PD Petrogas Karawang Giovanni Bintang Rahardjo Didakwa Korupsi Rp7,1 Miliar

BANDUNG — Sidang digelar hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Bandung dengan terdakwa kasus dugaan korupsi, Giovanni Bintang Rahardjo, mantan Penjabat Sementara (Pjs.) Direktur Utama PD Petrogas Persada Karawang,. Sidang yang tercatat dengan nomor perkara 77/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg ini menghadirkan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa yang digelar hari ini Senin 8 September 2025.
Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irwan Adi Cahyadi, S.H. mewakili negara dalam mendakwa pertanggungjawaban hukum atas perbuatan yang diduga merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah. Perkara ini menambah panjang daftar kasus korupsi yang menyeret pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Latar Belakang: Dari Pengangkatan Hingga Terseret Kasus
Giovanni Bintang Rahardjo dilantik sebagai Pjs. Dirut PD Petrogas Persada Karawang melalui Keputusan Bupati Karawang Nomor 539/Kep.385-Huk/2019 tanggal 26 Juni 2019. Jabatan tersebut menempatkannya pada posisi strategis dalam pengelolaan keuangan dan operasional perusahaan energi milik Pemkab Karawang.
Namun, dalam periode 2019–2024, Giovanni justru diduga melakukan praktik korupsi dalam pengelolaan keuangan PD Petrogas. Berdasarkan dakwaan, tindakannya bertentangan dengan berbagai aturan penting, antara lain:
Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD
Perda Kabupaten Karawang No. 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Perda No. 12 Tahun 2003 tentang Pembentukan PD Petrogas Persada Karawang
Dugaan Perbuatan Melawan Hukum
Dalam dakwaan, Giovanni disebut melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri sebesar Rp7.115.224.363. Jumlah fantastis itu sama dengan nilai kerugian negara yang ditetapkan berdasarkan audit resmi.
Hasil audit didasarkan pada Laporan Akuntan Publik atas Penghitungan Kerugian Keuangan Negara No. 3.501/PKKN-001/V/2025 tertanggal 5 Mei 2025. Laporan tersebut secara rinci mengungkap aliran dana yang dianggap menyimpang dari pengelolaan keuangan BUMD.
Jaksa menilai, tindakan Giovanni tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengkhianati kepercayaan publik terhadap keberadaan BUMD yang seharusnya menjadi tulang punggung Pendapatan Asli Daerah (PAD) Karawang.
Sorotan Publik: Karawang Kehilangan Harapan
Kasus ini menjadi perbincangan hangat di masyarakat Karawang. PD Petrogas Persada Karawang, yang awalnya diharapkan mampu mendorong sektor energi dan meningkatkan pemasukan daerah, justru tercoreng oleh dugaan praktik korupsi.
Sejumlah tokoh masyarakat menilai, kasus ini merupakan bukti lemahnya sistem pengawasan di tubuh BUMD. Apalagi, Karawang dikenal sebagai salah satu daerah dengan sumber daya energi yang potensial. Kegagalan pengelolaan yang berujung korupsi membuat masyarakat dirugikan dua kali: kehilangan potensi keuntungan dan harus menanggung kerugian keuangan negara.
Jalannya Sidang: Eksepsi Sebagai Upaya Awal
Agenda sidang hari ini adalah pembacaan eksepsi dari tim penasihat hukum Giovanni. Eksepsi atau nota keberatan biasanya menjadi pintu masuk bagi terdakwa untuk menolak atau menggugurkan dakwaan jaksa.
Apabila eksepsi ditolak oleh majelis hakim, maka persidangan akan berlanjut ke tahap pembuktian. Pada tahap itu, jaksa akan menghadirkan saksi-saksi, ahli, dan dokumen keuangan yang membongkar praktik dugaan korupsi dalam tubuh PD Petrogas Karawang.
Sementara itu, majelis hakim Tipikor PN Bandung menegaskan akan menjalankan sidang secara terbuka dan transparan agar masyarakat dapat mengawal proses hukum yang tengah berjalan.
Dampak dan Harapan
Kasus ini dipandang sebagai ujian serius bagi Pengadilan Tipikor Bandung dalam menegakkan hukum dan memberikan efek jera terhadap praktik korupsi di lingkungan BUMD. Apalagi, nilai kerugian mencapai lebih dari Rp7 miliar, jumlah yang besar untuk keuangan daerah.
Publik menaruh harapan besar agar persidangan ini tidak hanya sekadar formalitas, melainkan benar-benar menghadirkan keadilan dan mengembalikan kerugian negara.
“Jika terbukti bersalah, hukumannya harus maksimal. Jangan ada lagi ruang bagi pejabat publik atau pimpinan BUMD yang memperkaya diri dari uang rakyat,” ujar seorang pengamat hukum di Bandung.
Sidang Giovanni Bintang Rahardjo di PN Bandung diperkirakan akan menjadi perhatian luas hingga beberapa pekan ke depan. Publik menanti apakah eksepsi yang diajukan diterima majelis hakim atau ditolak, sehingga proses hukum terus berlanjut ke tahap pembuktian.
Apapun hasilnya, kasus ini menjadi cermin nyata lemahnya integritas pengelolaan keuangan BUMD di Indonesia. Jika tidak ada reformasi menyeluruh, kasus serupa dikhawatirkan akan terus berulang di masa mendatang.***
Posting Komentar