News Breaking
MEDKOM LIVE
wb_sunny

Breaking News

Benarkah Kasus Udang Terpapar Radioaktif Terkait dengan Hubungan Dagang Indonesia-AS

Benarkah Kasus Udang Terpapar Radioaktif Terkait dengan Hubungan Dagang Indonesia-AS

Benarkah Kasus Udang Terpapar Radioaktif Terkait dengan Hubungan Dagang Indonesia-AS

SATUAN Tugas Penanganan Kerawanan Bahaya Radiasi Radionuklida Cesium-137 menyatakan kasus udang impor produksi PT Bahari Makmur Sejahtera (BMS) yang tercemar radioaktif tidak berkaitan dengan hubungan dagang Indonesia dan Amerika Serikat (AS). “Juga bukan menyangkut reputasi kita juga atau hubungan ekonomi antara Indonesia dan Amerika Serikat,” kata Ketua Bidang Diplomasi dan Komunikasi Satgas Cesium-137 Bara Krishna Hasibuan, di Jakarta, Rabu, 29 Oktober 2025.

Adapun kasus ini bermula dari temuan Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan Amerika Serikat (CBP) pada Juli 2025 yang mendeteksi kontaminasi zat radioaktif Cesium-137 pada produk udang milik BMS. Akhirnya kontainer udang yang sudah tiba di pelabuhan setempat dikembalikan oleh otoritas Amerika Serikat ke Indonesia.

Bara menjelaskan kandungan kontaminasi radioaktif pada produk udang BMS adalah 68,48 Bq/kilogram. Dengan demikian, Bara menyatakan radioaktif yang terkandung dalam produk udang tersebut jauh dari ambang batas kontaminasi yang ditetapkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (FDA) Amerika Serikat yakni 1.200 Bq/kilogram.

Meskipun kandungan radioaktif jauh dari ambang batas, Bara menjelaskan ada bahaya jangka panjang mengonsumsi makanan dengan paparan radioaktif.

Bara mengatakan, berdasarkan penjelasan FDA Amerika Serikat, konsumsi makanan yang terpapar radioaktif tidak akan menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan secara langsung. “Kalau memang dikonsumsi terus-menerus itu bisa menyebabkan kerusakan atau dampak buruk pada kesehatan,” tutur dia.

Meskipun masih jauh dari batas ambang, Bara menyatakan pemerintah Indonesia menganggap temuan radioaktif sebagai masalah serius karena menyangkut kesehatan dan keselamatan masyarakat. “Kita hanya menunjukkan kepada dunia luar bahwa kami mampu untuk mengatasi ini secara cepat dan efektif,” tutur dia.

Imbas kasus ini, pemerintah Indonesia menyatakan Amerika Serikat mewajibkan sertifikat bebas radioaktif terhadap udang dan cengkeh yang diimpor dari wilayah Indonesia yang ditandai sebagai daftar kuning atau yellow list, yakni Jawa dan Lampung. “Amerika Serikat tetap terbuka bagi udang dan cengkeh dari Indonesia asal memenuhi ketentuan tersebut,” kata Bara.

Adapun persyaratan sertifikat merupakan peringatan impor atau import alert #99-52 yang diumumkan oleh FDA. Bara mengatakan sertifikat bebas radioaktif itu diterbitkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) selaku otoritas yang telah disepakati FDA.

Ia memastikan skema pengujian dan sertifikasi dapat memberikan jaminan produk cengkeh dan udang Indonesia bebas kontaminasi Cesium-137. Ia mengatakan industri juga sepakat memenuhi persyaratan yang berlaku dengan harapan ekspor Indonesia ke Amerika Serikat bisa kembali normal.

Sementara itu Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan KKP Ishartini mengatakan akan menggunakan sertifikasi yang sudah ada, yakni Sertifikasi Mutu Hasil Perikanan (SMHKP). “Kami hanya menambahkan penjelasan di dalam sertifikasi itu berupa bebas radioaktif,” kata Ishartini.

Ishartini mengatakan setiap unit pelaksana teknis (UPT) yang mengeluarkan sertifikat harus memastikan para eksportir telah melampirkan data hasil uji laboratorium milik Badan Riset dan Teknologi Nasional (BRIN). Ia memastikan biaya sertifikasi tidak dipungut biaya. Namun pengusaha bisa mendapatkan beban biaya dari uji laboratorium.

Selain memberikan daftar kuning terhadap dua wilayah Indonesia, Amerika menetapkan daftar merah atau red list untuk perusahaan produsen udang dan cengkeh dalam negeri. Daftar merah diberikan kepada perusahaan dengan produk yang terbukti terpapar Cesium-137.

Dua perusahaan Indonesia yang masuk ke dalam daftar merah adalah PT BMS dan PT NJS. Dua perusahaan itu bisa keluar dari daftar merah dan kembali melakukan ekspor ke Amerika Serikat asalkan mengantongi sertifikasi dari pihak ketiga yang diakreditasi oleh FDA. Namun hingga saat ini pemerintah belum menentukan organisasi independen non-pemerintahan yang akan memberikan sertifikasi tersebut.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar