News Breaking
MEDKOM LIVE
wb_sunny

Breaking News

Wajah Mantan Kepala BPN Sumut Askani Lesu Pakai Baju Tahanan,Tersangkut Korupsi

Wajah Mantan Kepala BPN Sumut Askani Lesu Pakai Baju Tahanan,Tersangkut Korupsi

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Askani bekas Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Sumatera Utara, malu malu keluar dari ruangan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. 

Askani  bersama mantan Kepala BPN Deliserdang, Abdulrahman Lubis telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penjualan aset PTPN I kepada pihak pengembangan Ciputra Land, Selasa (14/10/2025). 

Setelah mengenakan jaket merah jambu bertulisan tahanan korupsi, keduanya dibawa ke dalam mobil tahanan Kejaksaan. 

Dengan tertunduk malu, dua tersangka akan ditahan di Lapas Tanjung Gusta usai menjalani kesehatan. 

Saat ditanya mengenai tanggapannya, usai ditetapkan tersangka, keduanya hanya terdiam. 

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Mochamad Jeffry menyampaikan, dua orang yang ditetapkan tersangka adalah, ASK, selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut Tahun 2022-2024 dan ARL, selaku Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang Tahun 2023-2025.

"Penahanan terhadap para tersangka dilakukan setelah tim penyidik melaksanakan serangkaian pemeriksaan secara intensif yang kemudian telah ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup dan selanjutnya kepada kedua orang tersebut dilakukan penahanan," kata Jeffry, Selasa (14/10/2025). 

Jeffry mengatakan, kedua tersangka melakukan tindakan pidana korupsi yakni penyalahgunaan kewenangan. 

Terhadap para tersangka dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dari hasil penyidikan, sebut Jeffry, diperoleh fakta bahwa antara tahun 2022 hingga tahun 2024 para tersangka diduga telah memberikan persetujuan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) kepada PT NDP, tanpa menyerahkan paling sedikit 20 persen lahan yang diubah menjadi untuk keperluan komersil. 

"Karena revisi tata ruang kepada negara dan telah dilakukannya kegiatan pengembangan dan penjualan terhadap lahan HGU yang diubah menjadi HGB tersebut yang mengakibatkan hilangnya aset negara sebesar 20 persen dari seluruh luas HGU yang diubah mengakibatkan kerugian keuangan negara," sebut Jeffry. 

Terhadap kedua tersangka, dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan, setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan. 

Penahanan keduanya berdasarkan surat perintah penahanan dari Kajati Sumatera Utara Nomor: PRINT-21/L.2/Fd.2/10/2025 tanggal 14 Oktober 2025 untuk tersangka ASK dan PRINT-22/L.2/Fd.2/10/2025 tanggal 14 Oktober 2025.

"Keduanya ditahan di Lapas Tanjung Gusta selama 20 hari kedepan untuk tahapan pertama," ujarnya. 

63 saksi telah diperiksa dalam perkara korupsi penjualan asset PTPN I kepada PT Nusa Dua Propertindo (NDP) melalui kerjasama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land, seluas 8077 hektare. 

Para saksi yang diperiksa mulai dari ASN, pihak PTPN hingga swasta. 
"Sudah ada lebih kurang 63 saksi telah diperiksa," kata Jeffry, Selasa (14/10/2025). 
Dalam perkara ini, Kejatisu telah menetapkan dua tersangka. 
Mereka adalah Askani bekas Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Sumatera Utara dan Kepala BPN Deliserdang, Abdurrahman Lubis. 
Jeffry menegaskan, proses penyelidikan masih berlangsung. 
Dia menyampaikan, kecukupan alat bukti menjadi landasan untuk menetapkan tersangka lainnya  dalam kasus yang merugikan keuangan negara. 
"Untuk saat ini tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru lainnya," katanya. 
Ada pun kasus korupsi ini perihal  persetujuan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) kepada PT NDP, tanpa menyerahkan paling sedikit 20 persen lahan yang diubah menjadi untuk keperluan komersil. 
Jeffry mengatakan, setelah proses hukum rampung, Kejatisu akan melakukan perbaikan tentang tata kelola tanah negara yang kini telah berubah menjadi bangun perumahan atau pusat bisnis. 
"Setelah proses hukum selesai kita lakukan perbaikan tata kelola," ujarnya. 

(cr17/)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar