News Breaking
MEDKOM LIVE
wb_sunny

Breaking News

Alor Dapat Rp796,66 M Dana Transfer 2025, Bagi Hasil Terbesar

Alor Dapat Rp796,66 M Dana Transfer 2025, Bagi Hasil Terbesar

Alor Dapat Rp796,66 M Dana Transfer 2025, Bagi Hasil Terbesar

Realisasi Dana Transfer ke Daerah Kabupaten Alor Capai 87,65 Persen

Penyaluran dana transfer ke daerah (TKD) di Kabupaten Alor menunjukkan progres yang signifikan. Hingga 26 November 2025, tercatat realisasi dana sebesar Rp 796,66 miliar dari pagu anggaran sebesar Rp 908,94 miliar. Angka ini mencerminkan tingkat realisasi sebesar 87,65 persen, menunjukkan efektivitas pengelolaan dana APBN yang dialokasikan untuk pembangunan dan pelayanan publik di wilayah tersebut.

Dana Transfer ke Daerah (TKD) merupakan komponen krusial dalam sistem keuangan negara, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dana ini secara spesifik dialokasikan dan disalurkan kepada pemerintah daerah untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Pengelolaan TKD yang baik menjadi kunci dalam memastikan roda pemerintahan daerah berjalan lancar dan program-program pembangunan dapat terlaksana sesuai rencana.

Komponen Utama Dana Transfer ke Daerah

Secara umum, TKD terbagi menjadi beberapa kategori utama untuk memastikan pendanaan yang merata dan sesuai kebutuhan daerah. Komponen-komponen ini dirancang untuk mendukung berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, mulai dari pembangunan infrastruktur hingga peningkatan kualitas sumber daya manusia.

  1. Transfer Dana Perimbangan: Kategori ini merupakan pilar utama dalam TKD, memastikan pemerataan pendapatan antar daerah. Dana ini meliputi:

    • Dana Bagi Hasil (DBH): Bersumber dari pendapatan negara yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan persentase tertentu. Ini mencakup DBH Pajak, DBH Cukai Hasil Tembakau, dan DBH Sumber Daya Alam (SDA).
    • Dana Alokasi Umum (DAU): Dana yang dialokasikan kepada setiap daerah dengan tujuan mengurangi kesenjangan fiskal antara pemerintah daerah. DAU menjadi sumber pendanaan utama untuk belanja daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
    • Dana Alokasi Khusus (DAK): Dana yang dialokasikan kepada daerah untuk membantu membiayai kebutuhan khusus yang menjadi prioritas nasional. DAK dapat bersifat fisik maupun non-fisik, tergantung pada tujuan penggunaannya.
  2. Transfer Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian: Kategori ini ditujukan untuk daerah-daerah dengan karakteristik khusus atau untuk mendukung program-program prioritas yang membutuhkan alokasi dana tambahan.

    • Transfer Dana Otonomi Khusus: Dialokasikan untuk daerah yang memiliki kekhususan, seperti Provinsi Papua dan Papua Barat, serta Provinsi Aceh. Dana ini digunakan untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
    • Transfer Dana Penyesuaian: Merupakan dana yang dialokasikan untuk mendukung program-program spesifik yang memerlukan penyesuaian kebijakan atau pendanaan. Contohnya termasuk Tunjangan Profesi Guru PNSD, Tambahan Penghasilan Guru PNSD, Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Dana Insentif Daerah (DID), dan program Pendanaan Pelayanan Publik Daerah (P2D2).

Rincian Realisasi TKD di Kabupaten Alor per November 2025

Untuk Kabupaten Alor, penyaluran TKD hingga akhir November 2025 menunjukkan angka realisasi yang bervariasi di setiap posnya.

  • Dana Bagi Hasil (DBH): Tercatat sebesar Rp 5,43 miliar dari pagu Rp 6,17 miliar, dengan tingkat realisasi 87,97 persen.

    • DBH Cukai Hasil Tembakau: Rp 0,01 miliar (3,91 persen realisasi).
    • DBH PBB Bagian Daerah untuk Kabupaten/Kota: Rp 0,65 miliar (81,00 persen realisasi).
    • DBH PPh Pasal 21: Rp 1,84 miliar (81,29 persen realisasi).
    • DBH PPh Pasal 25/29 OP: Rp 0,08 miliar (82,56 persen realisasi).
    • DBH SDA Kehutanan - PSDH: Rp 0,00 miliar (100,00 persen realisasi).
    • DBH SDA Minerba - Iuran Tetap: Rp 0,00 miliar (100,00 persen realisasi).
    • DBH SDA Minerba - Royalti: Rp 0,00 miliar (100,00 persen realisasi).
    • DBH SDA Panas Bumi - Iuran Produksi: Rp 0,02 miliar (100,00 persen realisasi).
    • DBH SDA Panas Bumi - Iuran Tetap: Rp 0,08 miliar (100,00 persen realisasi).
    • DBH SDA Perikanan: Rp 2,75 miliar (100,00 persen realisasi).
  • Dana Alokasi Umum (DAU): Mencapai Rp 583,73 miliar dari pagu Rp 659,63 miliar, dengan realisasi 88,49 persen.

    • DAU Umum: Rp 457,01 miliar (91,67 persen realisasi).
    • DAU Bidang Kesehatan: Rp 35,62 miliar (100,00 persen realisasi).
    • DAU Bidang Pendidikan: Rp 73,12 miliar (100,00 persen realisasi).
    • DAU Pendanaan Kelurahan: Rp 3,40 miliar (100,00 persen realisasi).
    • DAU Penggajian Formasi PPPK: Rp 14,58 miliar (29,80 persen realisasi).
  • Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik: Terealisasi Rp 30,77 miliar dari pagu Rp 42,33 miliar, atau 72,69 persen. Sebagian besar masuk dalam kategori DAK Penugasan.

  • Dana Alokasi Khusus (DAK) Non-Fisik: Terealisasi Rp 154,89 miliar dari pagu Rp 178,97 miliar, dengan tingkat realisasi 86,55 persen.

    • Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Museum dan Taman Budaya: Rp 0,44 miliar (100,00 persen realisasi).
    • Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana: Rp 5,22 miliar (100,00 persen realisasi).
    • Dana Bantuan Operasional Kesehatan: Rp 28,56 miliar (84,49 persen realisasi).
    • Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan: Rp 1,78 miliar (98,11 persen realisasi).
    • Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan - Pendidikan Anak Usia Dini: Rp 3,73 miliar (91,62 persen realisasi).
    • Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS): Rp 46,20 miliar (99,83 persen realisasi).
    • Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian: Rp 0,29 miliar (50,00 persen realisasi).
    • Dana Tambahan Penghasilan Guru ASN Daerah: Rp 0,81 miliar (59,51 persen realisasi).
    • Dana Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah: Rp 13,21 miliar (74,10 persen realisasi).
    • Dana Tunjangan Profesi Guru ASN Daerah: Rp 54,65 miliar (80,87 persen realisasi).

  • Dana Insentif Daerah (DID): Seluruh pagu sebesar Rp 21,84 miliar telah terealisasi 100 persen.

  • Dana Desa: Tercatat realisasi sebesar Rp 116,50 miliar dari pagu Rp 131,56 miliar, atau 88,56 persen.

Secara keseluruhan, Total Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) di Kabupaten Alor telah terealisasi sebesar Rp 913,16 miliar dari pagu Rp 1.040,50 miliar, mencapai 87,76 persen. Angka ini menunjukkan komitmen pemerintah pusat dalam mendukung pembangunan daerah dan upaya pemerintah daerah dalam mengelola serta memanfaatkan dana tersebut secara optimal untuk kesejahteraan masyarakat.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar