News Breaking
MEDKOM LIVE
wb_sunny

Breaking News

Bos PT PIR Bebas Pajak Rp2,13 Miliar

Bos PT PIR Bebas Pajak Rp2,13 Miliar

Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Perpajakan: Kepatuhan Melalui Pelunasan Kerugian Negara

Denpasar – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Nusa Tenggara secara resmi menghentikan proses penyidikan terhadap PBC, Direktur Utama PT PIR, atas dugaan tindak pidana perpajakan. Keputusan ini diambil setelah PBC berhasil melunasi seluruh tunggakan pajak beserta sanksi administrasi yang berlaku, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 44B Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Langkah penghentian penyidikan ini menandai pendekatan penegakan hukum pajak yang mengedepankan pemulihan kerugian negara melalui kewajiban pembayaran, sekaligus memberikan insentif bagi wajib pajak yang kooperatif untuk memperbaiki kepatuhannya.

Rincian Pelunasan dan Dampaknya

PT PIR, melalui Direktur Utamanya, telah menyelesaikan kewajiban pajak yang tertunggak dengan total pembayaran sebesar Rp2,13 miliar. Rincian pembayaran tersebut mencakup:

  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Kurang Bayar: Rp536,64 juta
  • Sanksi Administrasi Berupa Denda: Rp1,60 miliar

Pembayaran penuh ini telah tercatat secara resmi dalam sistem Modul Penerimaan Negara (MPN) Direktorat Jenderal Pajak, menunjukkan komitmen perusahaan dalam memenuhi kewajiban fiskalnya.

Kronologi Penghentian Penyidikan

Proses penghentian penyidikan ini melibatkan serangkaian tahapan yang terstruktur, dimulai dari inisiasi permohonan informasi oleh pihak wajib pajak hingga diterbitkannya keputusan resmi oleh otoritas yang berwenang. I Gede Wirawiweka, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Nusa Tenggara, menjelaskan alur proses ini:

  1. Permohonan Informasi Kerugian Negara: PBC, selaku Direktur PT PIR, mengajukan permohonan informasi mengenai besaran kerugian pada pendapatan negara yang disebabkan oleh kelalaian perpajakannya.
  2. Jawaban Resmi DJP: Direktorat Jenderal Pajak memberikan jawaban resmi yang merinci jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar oleh PT PIR.
  3. Pelunasan Kewajiban: Setelah menerima rincian tersebut, PBC melunasi seluruh kewajiban pajak dan sanksi administrasi yang dibebankan.
  4. Permohonan Penghentian Penyidikan: Atas dasar pelunasan tersebut, tersangka mengajukan permohonan resmi untuk penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. Permohonan ini diajukan kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak, yang kemudian diteruskan kepada Jaksa Agung.
  5. Penelitian dan Pendapat Kanwil DJP: Kanwil DJP Nusa Tenggara melakukan penelitian mendalam terhadap permohonan tersebut dan menyusun pendapat yang dituangkan dalam laporan penelitian serta Nota Dinas kepada Direktur Jenderal Pajak.
  6. Permintaan Penghentian dari Dirjen Pajak: Berdasarkan hasil penelitian, Direktur Jenderal Pajak, atas nama Menteri Keuangan, menyampaikan surat permintaan resmi kepada Jaksa Agung untuk menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
  7. Keputusan Jaksa Agung: Menindaklanjuti permintaan tersebut, Jaksa Agung Republik Indonesia menerbitkan Keputusan Nomor 938 Tahun 2025 tertanggal 17 Oktober 2025, yang secara resmi menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan atas nama PBC.

Akar Permasalahan dan Dasar Hukum

Kasus ini bermula dari dugaan tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh PBC melalui PT PIR pada tahun 2020. Dugaan tersebut adalah tindakan sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut dari lawan transaksi untuk periode Maret 2020 hingga Desember 2020. Perbuatan ini secara spesifik diatur dalam Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Penghentian penyidikan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 44B UU KUP. Pasal ini memberikan kewenangan kepada Jaksa Agung untuk menghentikan penyidikan tindak pidana perpajakan atas permintaan Menteri Keuangan, apabila wajib pajak atau tersangka telah melunasi seluruh kerugian negara, yang meliputi pajak yang tidak atau kurang dibayar beserta sanksi administrasinya.

Tata cara lebih lanjut mengenai penghentian penyidikan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.03/2016, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.02/2021.

Penegakan Hukum sebagai Upaya Terakhir (Ultimum Remedium)

I Gede Wirawiweka menekankan bahwa keputusan penghentian penyidikan ini mencerminkan prinsip penegakan hukum di bidang perpajakan. "Keputusan ini menggambarkan bahwa penegakan hukum di bidang perpajakan untuk proses pidana merupakan upaya terakhir yang akan dilakukan, ultimum remedium, dan lebih mendorong wajib pajak untuk melakukan pemulihan atas kerugian negara melalui pembayaran," jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa orientasi penegakan hukum pajak tidak semata-mata pada pemidanaan, melainkan juga pada pemulihan penerimaan negara dan peningkatan kesadaran serta kepatuhan wajib pajak secara keseluruhan.

Melalui mekanisme penghentian penyidikan setelah pelunasan kerugian negara, otoritas pajak berupaya memberikan pesan yang jelas. "Kami ingin menunjukkan bahwa kewajiban perpajakan harus dipenuhi secara jujur dan tepat waktu. Penegakan hukum tetap tegas, namun memberikan ruang pemulihan bagi wajib pajak yang kooperatif," pungkasnya. Pendekatan ini diharapkan dapat mendorong wajib pajak untuk lebih proaktif dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka dan berkontribusi pada penerimaan negara.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar