Sidang perdana korupsi Chromebook buka peran Nadiem: beri arahan hingga dugaan perkaya diri

JAKARTA, medkomsubangnetwork Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim belum menghadapi sidang dakwaan secara langsung.
Namun, ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan untuk anak buahnya, rangkaian perbuatan dan arahan Nadiem ikut terungkap.
Jaksa lebih dahulu membacakan dakwaan bagi tiga orang terdakwa, yaitu Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021.
Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief, dan Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021 sekaligus KPA di Lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020-2021, Mulyatsyah.
Dalam surat dakwaan, disebutkan bahwa Nadiem bersama-sama dengan Sri dan beberapa pihak lain mengupayakan pengadaan laptop berbasis Chromebook meski ada kekurangan.
Dulu ditolak Muhadjir Effendy
Sebelum Nadiem menjabat, PT Google Indonesia sudah pernah menawarkan produk mereka yang berbasis sistem operasi Chrome kepada Muhadjir Effendy, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan 2016-2019.
Pada akhir tahun 2018 hingga pertengahan 2019, produk Chromebook sempat diuji coba oleh pihak Kemendikbud yang saat itu tengah menjalankan program digitalisasi pendidikan pengadaan Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) Tahun 2018 untuk daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal).
Oleh tim Muhadjir, Chromebook dinyatakan tidak lulus uji coba karena sejumlah kelemahan krusial, yaitu soal operasional Chromebook yang sangat bergantung pada ketersediaan jaringan internet.
Hal ini menjadi pertimbangan mengingat wilayah target pelaksanaan program adalah daerah 3T yang infrastrukturnya belum memadai.
“Bahwa pengadaan laptop berbasis sistem operasi Chrome terdapat kelemahan-kelemahan di sekolah-sekolah penerima bantuan dan akan tidak tercapainya tujuan arah pembangunan jangka menengah di bidang pendidikan,” ujar salah satu jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
Atas alasan ini, Muhadjir Effendy tidak menyertakan Chromebook dalam perencanaan pengadaan.
“Maka pada tanggal 22 Januari 2019 Mendikbud RI Muhadjir Effendy menerbitkan Permendikbud Nomor 3 tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang di mana pembelian komputer desktop dan laptop sebagai alat multimedia pembelajaran sistem operasinya tidak menyebutkan Chrome OS,” kata jaksa.
Arahan Nadiem loloskan Chromebook
Setelah dilantik untuk menggantikan Muhadjir Effendy pada Oktober 2019, Nadiem melakukan gerak cepat untuk memulai pengadaan program digitalisasi pendidikan.
Bahkan, sebelum resmi dilantik menjadi menteri, Nadiem sudah melakukan sejumlah perencanaan untuk pengadaan yang akan dilakukannya nanti.
Jaksa mengungkap, Nadiem sudah mulai melakukan perencanaan pengadaan ini sekitar bulan Juli-Agustus 2019.
Hal ini terlihat dari dua grup WhatsApp yang dibentuk Nadiem, ‘Education Council’ dan ‘Mas Menteri Core Team’.
Dua grup WA ini beranggotakan beberapa orang yang kemudian akan menjadi tim internal Nadiem ketika menjabat menteri, Jurist Tan dan Fiona Handayani.
Lalu, ada juga pihak-pihak yang nantinya terlibat dalam perencanaan maupun pengadaan, seperti Najeela Shihab dari Yayasan Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah, Jumeri, yang dipersiapkan untuk nantinya menjadi pejabat eselon 1 di Direktorat Jenderal PAUDasmen Kemendikbud.
Sekitar 2 Januari 2020, Nadiem resmi melantik Jurist Tan dan Fiona Handayani menjadi staf khusus menteri.
Saat mereka baru dilantik, Nadiem memberikan pernyataan tegas kepada seluruh pejabat kementerian.
“Terdakwa Nadiem Anwar Makarim memberikan kekuasaan yang luas kepada Jurist Tan dan Fiona Handayani kemudian menyampaikan kepada pejabat Eselon 1 dan 2 di Kemendikbud bahwa ‘Apa yang dikatakan Jurist Tan dan Fiona Handayani adalah kata-kata saya,’” ujar jaksa.
Keduanya kemudian menjalankan peran strategis untuk memberikan masukan terkait kebijakan pemerintahan di sektor pendidikan, termasuk dalam program Merdeka Belajar dan terlibat secara integral dalam proses pengadaan Chromebook.
Berdasarkan uraian surat dakwaan, Nadiem kerap memberikan arahan dan perintah agar Chromebook bisa terpilih menjadi produk yang akan dibeli oleh kementerian yang kemudian berubah nama menjadi Kemendikbudristek.
Misalnya, ketika terdakwa Ibrahim Arief yang saat itu menjadi konsultan teknologi sekaligus tim teknis, masih terlihat ragu-ragu untuk mendorong Chromebook.
Ibrahim alias Ibam sejak awal ditugaskan untuk membuat kajian yang membahas perbandingan produk laptop dari beberapa produsen.
Pada 21 Februari 2020, Ibrahim yang sempat bertemu dengan pihak Google ini memberikan paparan di hadapan Nadiem.
Saat itu, Ibrahim menyinggung soal keterbatasan Chromebook dalam urusan koneksi dan kompatibilitas untuk aplikasi-aplikasi Kemendikbud RI dan Personal Computer (PC) berbasis Windows OS tetap dibutuhkan oleh sekolah-sekolah.
“Atas pemaparan Ibrahim Arief alias Ibam tersebut, terdakwa Nadiem Anwar Makarim menyatakan, ‘You Must Trust The Giant,’” ucap jaksa.
Usai mendengarkan ucapan tersebut, Ibrahim alias Ibam membuat kajian yang mengarah ke satu produk, yaitu Chromebook.
Arahan-arahan Nadiem dilaksanakan hingga akhirnya Chromebook terpilih menjadi produk yang akan digunakan dalam program digitalisasi pendidikan.
Keputusan ini dinilai bermasalah karena pemilihan Chromebook dengan sistem operasi Chrome tidak berdasarkan pada identifikasi kebutuhan.
Lebih lanjut, pengadaan ini juga telah diarahkan menggunakan sistem operasi Chrome termasuk Chrome Device Management (CDM) / Chrome Education Upgrade yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat bagi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia.
Angka kerugian negara
Tindakan Nadiem bersama-sama yang lain menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 2,1 triliun.
Jaksa mengatakan, kerugian keuangan negara ini terbagi menjadi dua unsur, yaitu untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook dan pengadaan Chrome Device Management (CDM).
Pengadaan laptop berbasis Chromebook menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 atau Rp 1,5 triliun.
Sementara, untuk pengadaan CDM, negara mengalami kerugian sebesar 44.054.426 dollar Amerika Serikat atau jika dikonversi dengan kurs terendah antara 2020-2020 sebesar Rp 14.105, menjadi Rp 621.387.678.730 alias Rp 621,3 miliar.
Jaksa menilai, pengadaan CDM ini merugikan negara karena tidak diperlukan dan tidak dibutuhkan dalam program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek saat itu.
Nadiem perkaya diri sendiri
Jaksa menyebutkan, tindakan Nadiem untuk melakukan pengadaan Chromebook semata-mata untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
“Hal itu dilakukan terdakwa Nadiem Anwar Makarim semata-mata hanya untuk kepentingan bisnisnya agar Google meningkatkan investasi penyetoran dana ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB),” tegas jaksa.
Nadiem dinilai sejak awal tahu bahwa produk Chromebook tidak bisa digunakan untuk siswa dan guru di daerah 3T.
Ia juga dianggap menyalahgunakan wewenangnya untuk mengarahkan spesifikasi pengadaan yang membuat Google menjadi satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan di Indonesia.
Dalam kasus ini, Nadiem dinilai telah memperkaya diri sendiri hingga Rp 809,5 miliar.
“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu, terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809,5 miliar,” ungkap jaksa.
Keuntungan pribadi yang diterima Nadiem disebut berasal dari investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) yang melalui PT Gojek Indonesia.
“Adapun sumber uang PT AKAB sebagian besar (merupakan) total investasi Google ke PT AKAB sebesar 786.999.428 dollar Amerika Serikat. Hal tersebut dapat dilihat dari kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022 perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp 5.590.317.273.184,” imbuh jaksa.
Perkaya orang lain dan perusahaan
Selain memperkaya diri sendiri, Nadiem bersama anak buahnya dinilai telah memperkaya 24 pihak lain dalam perkara ini.
Jaksa menguraikan, ada 12 perusahaan atau produsen elektronik yang meraup keuntungan dari pengadaan Chromebook.
Mereka adalah:
- PT Supertone (SPC) sebesar Rp 44.963.438.116,26;
- PT Asus Technology Indonesia (ASUS) sebesar Rp 819.258.280,74;
- PT Tera Data Indonesia (AXIOO) sebesar Rp 177.414.888.525,48;
- PT Lenovo Indonesia (Lenovo) sebesar Rp 19.181.940.089,11;
- PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrexx) sebesar Rp 41.178.450.414,25;
- PT Hewlett-Packard Indonesia (ponsel) sebesar Rp 2.268.183.071,41;
- PT Gyra Inti Jaya (Libera) sebesar Rp 101.514.645.205,73;
- PT Evercoss Technology Indonesia (Evercross) sebesar Rp 341.060.432,39;
- PT Dell Indonesia (Dell) sebesar Rp 112.684.732.796,22;
- PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan) sebesar Rp 48.820.300.057,38;
- PT Acer Indonesia (Acer) sebesar Rp 425.243.400.481,05;
- PT Bhinneka Mentari Dimensi sebesar Rp 281.676.739.975,27.
Selain itu, Mariana Susy selaku rekanan PT Bhinneka Mentari Dimensi mendapat keuntungan sebesar Rp 5,15 miliar.
Selain memperkaya 12 perusahaan ini, pengadaan Chromebook juga memperkaya beberapa pejabat Kemendikbudristek secara tidak sah.
Harnowo Susanto selaku PPK yang menunjuk PT Bhinneka Mentari Dimensi sebagai penyedia alat TIK menerima uang senilai Rp 300 juta.
Dhany Hamiddan Khoir selaku PPK SMA mendapat uang sebesar Rp 200 juta dan 30.000 dollar Amerika Serikat.
Purwadi Sutanto dan Suhartono Arham selaku PPK SMA masing-masing mendapat 7.000 dollar Amerika Serikat.
Wahyu Haryadi selaku PPK SD mendapat Rp 35 juta. Nia Nurhasanah selaku PPK PAUD mendapat Rp 500 juta.
Hamid Muhammad selaku Plt. Dirjen PAUD Dasmen mendapat Rp 75 juta. Dirjen PAUDasmen Jumeri mendapat uang sebesar Rp 100 juta.
Susanto mendapatkan uang sebesar Rp 50 juta. Muhammad Hasbi selaku Kuasa Pengguna Anggaran PAUD mendapat sebesar Rp 250 juta. Mulyatsyah menerima 120.000 dollar Singapura dan 150.000 dollar Amerika Serikat.
Perbuatan Nadiem bersama Sri, Mulyatsyah, dan Ibrahim ini diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo.Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Posting Komentar