News Breaking
MEDKOM LIVE
wb_sunny

Breaking News

Banjir insentif sektor padat karya, efektif dongkrak ekonomi?

Banjir insentif sektor padat karya, efektif dongkrak ekonomi?

Pemerintah Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam menopang perekonomian nasional melalui serangkaian insentif perpajakan yang menyasar berbagai sektor strategis. Kebijakan ini, yang mulai digulirkan pada awal tahun 2026, lebih diarahkan sebagai upaya pencegahan pelemahan ekonomi daripada sebagai katalisator pertumbuhan yang agresif. Berbagai peraturan telah diterbitkan, menawarkan keringanan hingga pembebasan pajak yang diharapkan dapat memberikan napas lega bagi dunia usaha dan pekerja.

Insentif Pajak untuk Sektor Krusial

Salah satu insentif utama yang diluncurkan adalah pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi karyawan di sektor padat karya. Sektor-sektor seperti tekstil, alas kaki, dan pariwisata menjadi prioritas utama. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 105/2025, pemerintah menanggung sepenuhnya PPh 21 karyawan di sektor ini sepanjang tahun 2026. Langkah ini dinilai sangat penting untuk menjaga daya beli para pekerja dan mencegah gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dapat memperburuk kondisi ekonomi.

Selain itu, sektor properti juga mendapatkan perhatian khusus. PMK No. 90/2025 kembali memberikan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100% dari harga jual. Fasilitas ini berlaku untuk rumah tapak dengan harga jual maksimal Rp2 miliar, serta rumah susun dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar. Insentif ini diharapkan dapat menggairahkan kembali pasar properti yang seringkali menjadi salah satu indikator penting kesehatan ekonomi.

Pemerintah juga menegaskan komitmennya untuk melanjutkan kebijakan tax holiday guna mendorong masuknya investasi baru. Kebijakan ini memberikan keringanan pajak bagi perusahaan yang melakukan investasi di sektor-sektor prioritas. Di samping itu, insentif Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5% juga terus dilanjutkan, menandakan perhatian serius terhadap pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia.

Analisis Dampak Insentif Fiskal

Menurut M. Rizal Taufikurahman, Kepala Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef), berbagai insentif fiskal yang digelontorkan pemerintah di awal tahun 2026 lebih tepat diartikan sebagai upaya menahan laju pelemahan ekonomi. "Insentif ini bekerja sebagai bantalan agar ekonomi tidak melambat terlalu dalam, tetapi belum cukup kuat untuk mendorong ekspansi baru secara signifikan, apalagi jika permintaan dan investasi belum benar-benar pulih," jelasnya.

Rizal menambahkan bahwa pembebasan PPh 21 di sektor padat karya sangat membantu dalam menjaga daya beli pekerja dan mencegah PHK. Sementara itu, PPN DTP untuk sektor properti dan perpanjangan tax holiday memberikan ruang bernapas bagi dunia usaha agar tidak melakukan penundaan aktivitas yang lebih luas.

Namun, kendala utama yang masih dihadapi dunia usaha hingga saat ini, menurut Rizal, masih berkisar pada isu birokrasi yang rumit dan kepastian regulasi. Banyak pelaku usaha yang mengeluhkan adanya aturan yang sering berubah, proses perizinan yang memakan waktu lama, serta koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah yang belum optimal.

Di sisi lain, akses terhadap pembiayaan juga masih terbilang ketat. Perbankan cenderung lebih berhati-hati dalam menyalurkan kredit mengingat risiko usaha yang ada. Oleh karena itu, Rizal menilai bahwa insentif fiskal dalam situasi seperti ini berpotensi hanya memberikan peredaan jangka pendek jika tidak dibarengi dengan pembenahan struktural yang memadai.

"Tanpa deregulasi yang konsisten, penyederhanaan izin, dan kepastian kebijakan ke depan, stimulus fiskal sulit diterjemahkan menjadi ekspansi usaha yang nyata dan berkelanjutan," tegas ekonom yang juga aktif sebagai dosen di Universitas Trilogi Jakarta ini.

Perjalanan Insentif Pajak dan Proyeksi Masa Depan

Sebagian dari insentif pajak yang digulirkan ini merupakan bagian dari paket kebijakan ekonomi yang telah diumumkan pemerintah sejak September 2025. Beberapa di antaranya telah berjalan sepanjang tahun 2025 dan kini diperpanjang hingga tahun-tahun mendatang, bahkan ada yang direncanakan hingga 2029.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya telah memastikan keberlanjutan pembebasan PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk sektor perhotelan, restoran, dan kafe (horeka) hingga tahun 2026. "Jadi ada kepastian sampai tahun depan PPh sektor horeka masih ditanggung pemerintah dengan estimasi anggaran Rp480 miliar dengan gaji di bawah Rp10 juta," ujarnya pada September 2025.

Selain itu, pemerintah juga melanjutkan keringanan PPh bagi sektor padat karya, yang mencakup industri alas kaki, tekstil, pakaian jadi, furnitur, serta produk kulit dan barang dari kulit. Target penerima adalah pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan, dengan perkiraan menyasar sekitar 1,7 juta pekerja. Alokasi anggaran sebesar Rp800 miliar untuk tahun ini pun dipastikan akan berlanjut ke tahun 2026.

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, mengkonfirmasi bahwa kebijakan tax holiday akan terus berlanjut di tahun 2026. Penerapannya akan mengacu pada rezim pajak minimum global (global minimum tax). "Karena dengan adanya global minimum tax, kami boleh memberikan tax holiday itu kan jadinya sampai 15% yang minimum. Jadi berarti 22% dikurang 15% berarti kan 7%," jelas Febrio.

Di sisi lain, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, mengusulkan agar pemilik UMKM yang merupakan wajib pajak orang pribadi (WP OP) dan perseroan perseorangan dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun mendapatkan insentif PPh Final 0,5% secara permanen. Setelah periode insentif diperpanjang hingga 2029, rencana selanjutnya adalah menghapus batas waktu pemberian insentif ini bagi WP OP dan PT OP, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 55/2022.

Pembahasan regulasi terkait hal ini dikabarkan telah selesai dan diharapkan dapat segera diterbitkan. "Rencananya untuk WP OP. [Aturannya] secepatnya lah ya, karena sudah selesai pembahasan," ujar Bimo Wijayanto kepada awak media pada November 2025. Upaya ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif dan berkelanjutan bagi seluruh lapisan pelaku ekonomi.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar