News Breaking
MEDKOM LIVE
wb_sunny

Breaking News

PT TBS segera jadi tersangka banjir bandang di Garoga, Jampidum: Ini menyangkut nyawa manusia

PT TBS segera jadi tersangka banjir bandang di Garoga, Jampidum: Ini menyangkut nyawa manusia

medkomsubangnetwork,Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memberikan rekomendasi pemenuhan bukti dalam proses penetapan tersangka terkait temuan kayu gelondongan yang diduga menyebabkan banjir bandang di Garoga, Batangtoru, Tapanuli Selatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan rekomendasi ini disampaikan jaksa saat gelar perkara bersama Bareskrim Polri di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Gelar perkara dilakukan terkait proses hukum terhadap perusahaan PT Tri Bahtera Srikandi (PT TBS).

“Benar, hari Rabu tanggal 31 Desember 2025, Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat D Jampidum dan penyidik Dittipidter Bareskrim telah melaksanakan gelar perkara dalam rangka koordinasi penanganan perkara Tindak Pidana Lingkungan Hidup dengan Terlapor PT TBS, locus di Kecamatan Sibabangun, Tapanuli Tengah, yang menyebabkan bencana banjir dan longsor di Desa Garoga, Kecamatan Batangtoru, Tapanuli Selatan, hingga menelan 67 korban jiwa,” ujar Anang, Sabtu (3/1/2026).

Penyidik Polri Rekomendasikan Penetapan Tersangka

Dalam gelar perkara tersebut, penyidik Polri memaparkan fakta dan bukti hasil penyidikan dan merekomendasikan sejumlah nama untuk ditetapkan sebagai tersangka.

Anang menyebut, jaksa selaku penuntut umum memberikan saran untuk pemenuhan alat bukti agar penetapan tersangka didasari bukti yang cukup dan sesuai rasa keadilan masyarakat.

“Jaksa Penuntut Umum memberikan pendapat, saran, dan rekomendasi untuk pemenuhan bukti-bukti, agar penetapan tersangka oleh penyidik benar-benar cukup bukti dan memenuhi rasa keadilan masyarakat,” ujar Anang.

Rekomendasi ini diharapkan memperkuat fakta hukum yang akan dibawa ke persidangan.

Hingga kini, baik Polri maupun Kejagung belum mengungkap identitas tersangka yang dimaksud.

Anang menjelaskan, gelar perkara yang melibatkan penyidik dan jaksa merupakan implementasi pasal 58 hingga 62 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.

“Pasal-pasal ini mengamanatkan penyidik melibatkan Jaksa Penuntut sejak awal hingga berkas perkara selesai, untuk meminimalisir bolak-baliknya berkas hasil penyidikan,” jelasnya.

Status Perkara dan Tindak Lanjut Polisi

Kasus kayu gelondongan yang ikut memicu banjir besar di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat telah naik status dari penyelidikan ke penyidikan.

PT Tri Bahtera Srikandi (PT TBS) menjadi perusahaan yang saat ini diproses hukum.

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menyatakan akan segera menetapkan tersangka terkait bencana banjir bandang dan tanah longsor tersebut.

“Segera tetapkan tersangka,” ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni, Jumat (2/1/2026).

Menyangkut nyawa manusia

Direktur D pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Sugeng Riyanta

menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri, terkait dugaan peristiwa pidana lingkungan hidup.

SPDP yang diterima ini merujuk pada sebuah korporasi bernama PT Tri Bahtera Srikandi (TBS), perusahaan di bidang kepala sawit di Kecamatan Sibabangun, Tapteng.

"Salah satu korporasi inisial TBS melakukan aktivitas penebangan pohon di areal yang belum ada HGU-nya. Kegiatan TBS dilakuan sudah setahun belakangan ini," ucap Sugeng.

Berdasar gelar perkara yang dilakukan Jampidum Kejagung dengan Bareskrim Polri, kegiatan PT TBS menjadi salah satu penyebab terjadinya banjir bandang yang melanda tiga desa di Batangtoru. Masing-masing Garoga, Huta Godang dan Aek Ngadol.

"Kayu gelondongan menutup jembatan lalu air meluap sampai menghanyutkan rumah-rumah warga desa. SPDP-nya sudah diberitahukan kepada kami untuk melakukan koordinasi dan penguatan penyidikan," ujarnya.

Dari hasil investigasi penyidik Bareskrim Polri, ditemukan ada 110 bukaan hutan di daerah aliran sungai (DAS) Garoga.

 

Empat di antaranya milik PT  TBS masing-masing berada di kilometer 6 dan kilometer 8.

Artinya, masih ada 106 bukaan lahan lagi yang hingga kini masih belum diketahui kepemilikannya.

Sejauh ini, Jampidung Kejagung masih menerima satu SPDP dari penyidik Bareskrim untuk terlapor PT TBS.

"Prosesnya baru dimulai. Kalau saya melihat dari hasil gelar perkara bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), arahnya jelas. Semua peristiwa penebangan kayu yang diduga ilegal, akan ditindaklanjuti," ujarnya.

Sebagai Direktur D pada Jampidum, ia memastikan akan memimpin langsung supervisi penanganan perkara, guna menjamin proses hukum berjalan objektif dan keadilan bagi para korban dapat terwujud.

“Kami akan awasi dan supervisi langsung proses penanganannya. Ini menyangkut nyawa manusia dan kerusakan lingkungan yang sangat serius,” ujarnya.

Sugeng menyebut dalam SPDP yang diterima Kejagung, PT TBS dikenakan Pasal 98 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Delik pasal ini adalah tindak pidana di bidang lingkungan yang mengakibatkan adanya korban nyawa," pungkasnya.

Fakta seputar PT TBS

PT TBS merupakan perusahaab perkebunan kelapa sawit berdasarkan Akte Pendirian Dasar:Nomor 13 pada tanggal 18 Desember 2007.

Bahwa dalam melakukan kegiataannya PT TBS memiliki izin lingkungan dan izin usaha, yang diterbitkan pada September 2024.

PT TBS diketahui tidak memiliki hak guna usaha (HGU). 

PT TBS dengan sengaja melakukan kegiatan usaha kepala sawit dengan membuka lahan seluas 277 hektare, 78 haktare sudah ditanami. 

Kegiatan penebangan pohon dilakukan sejak Desember 2024 hingga November 2025.

Seluas 21,6 hektare sawit ditanam dengan kondisi kontur tanah mengalami kemiringan 30-50 derajat, sehingga dalam pelaksanaannya PT TBS membangun kelapa sawit dengan sistem terasering. 

PT TBS juga disebut membuat parit yang dialirkan langsung ke Sungai Garoga. Perusahaan juga tidak membuat kolam yang menjadi tempat penampungan air sebelum dialirkan ke Sungai Garoga. 

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan longsoran tanah di PT TBS. Hasil koordinasi dengan ahli kerusakan lingkungan ditemukan kerusakan lingkungan yang dilakukan PT TBS karena tidak menaati UKP dan UKL. 

Artinya, PT TBS melakukan pembangunan kebun kelapa sawit dengan cara elevasi 30 derajat dan membuat parit yang dialirkan langsung ke Sungai Garoga. 

PT TBS diduga melakukan tindak pidana karena kelalainnya dengan sengaja melakukan perbuatan kerusakan lingkungan. 

Banjir bandang Batangtoru mengakibatkan 46 orang meninggal dunia, 28 orang hilang, 22 luka berat dan 928 rumah warga rusak. 

Pemilik PT TBS

PT TBS berada di Kecamatan Sibabangun, Tapteng. Perusahaan kelapa sawit ini didirikan seorang taipan bernama Ignasius Sago dengan nama PT Sago Nauli Grup.

 

PT TBS adalah anak perusaahaan yang didirikan Ignasius Sago. Ia merupakan komisaris di PT TBS.

Ia mempunyai anak bernama Evelin Sago, mantan anggota DPRD Mandailing Natal periode 2019-2024 dan Veronica Sago.

PT TBS kini sedang menjalani pemeriksaan dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, terkait dugaan pembalakan liar yang disinyalir jadi pemicu banjir bandang di Batangtoru, Tapanuli Selatan.

(*/ medkomsubangnetwork,)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar