News Breaking
MEDKOM LIVE
wb_sunny

Breaking News

Yanes Mekeng: Utang Bank NTT Lunas, Pinjaman Yuliana Tuntas

Yanes Mekeng: Utang Bank NTT Lunas, Pinjaman Yuliana Tuntas

Yanes Mekeng: Utang Bank NTT Lunas, Pinjaman Yuliana Tuntas

medkomsubangnetwork,, Maumere — Mathias Yanes Mekeng menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan pinjaman uang ke Bank NTT. Yanes menyatakan, hubungan utang-piutang yang terjadi murni bersifat pribadi antara dirinya dan Maria Yuliana Mukin, tanpa keterlibatan lembaga perbankan.

Penegasan itu disampaikan Yanes sebagai tanggapan atas pemberitaan yang menyebut pinjaman dilakukan melalui Bank NTT dengan jaminan deposito. Menurut Yanes, sejak awal transaksi pada akhir Desember 2020, ia meminjam uang secara tunai (cash) langsung dari Maria Yuliana Mukin di rumah yang bersangkutan.

"Awalnya, di penghujung Desember 2020, saya mendatangi kediaman Ibu Yuliana untuk memohon pinjaman dana sebesar Rp350 juta. Ibu Yuli menjelaskan bahwa uang tunai miliknya tidak tersedia saat itu karena tersimpan di bank. Kami kemudian sepakat bahwa beliau akan menghubungi saya keesokan paginya," ujar Yanes Mekeng kepada awak media pada Sabtu malam, 3 Januari 2026.

1. Hari berikutnya, Yanes mendatangi kediaman Yuliana lagi dan menerima sejumlah uang tunai darinya. Yanes menyatakan bahwa ia tidak pernah terlibat dalam pengurusan, penandatanganan, maupun pemberian penjelasan mengenai pinjaman bank tersebut. 2. Yanes kembali mengunjungi Yuliana keesokan harinya dan menerima pembayaran tunai. Yanes mengklaim bahwa ia tidak pernah mengurus, menandatangani, atau mendapatkan informasi apapun terkait pinjaman bank. 3. Pada hari selanjutnya, Yanes menjumpai Yuliana di rumahnya dan menerima uang tunai. Yanes menegaskan bahwa ia tidak pernah terlibat dalam proses administrasi, penandatanganan, atau menerima penjelasan apa pun mengenai pinjaman bank. 4. Keesokan harinya, Yanes mendatangi rumah Yuliana dan menerima uang tunai darinya. Yanes membantah pernah mengurus, menandatangani, atau diberi penjelasan perihal pinjaman bank. 5. Yanes kembali mengunjungi Yuliana keesokan harinya dan menerima uang tunai. Yanes mengaku tidak pernah terlibat dalam pengurusan, penandatanganan, atau diberi penjelasan mengenai pinjaman bank.

"Besok pagi saya akan datang untuk menerima uang tunai sebesar Rp350 juta, namun pada kuitansi tertulis Rp360 juta lebih. Bukti kuitansinya ada," katanya.

Pembayaran dicicil sampai lunas

Selama perjalanan, Yanes menyatakan bahwa ia telah melakukan pembayaran secara cicilan sebanyak delapan kali, baik melalui tunai maupun transfer, dengan jumlah total mencapai Rp370 juta.

Pembayaran tersebut diselesaikan pada 28 November 2022, dengan bukti kuitansi dan setoran yang menyertainya. Berikut adalah rinciannya:

  1. Setor Rp70 juta
  2. Setoran ke Bank NTT: Seratus juta rupiah
  3. Setoran per 19 Mei 2025: Rp50.000.000
  4. 2 Juni 2022, disetorkan sejumlah Rp25 juta.
  5. Setoran tanggal 4 Juni 2022: Sepuluh juta rupiah
  6. Setoran tanggal 6 Juni 2022: 5 juta rupiah
  7. Setoran tanggal 8 Juni 2022: 5 juta rupiah
  8. Setoran tertanggal 28 November 2022 senilai Rp105 juta.

"Keseluruhan totalnya mencapai Rp370 juta. Setiap setoran yang dilakukan memiliki bukti pendukung. Penyelesaiannya dijadwalkan pada tanggal 28 November 2022," jelasnya.

Perselisihan Mengenai Sertifikat dan Tuntutan Bunga

Yanes menyatakan, selama masa pinjaman, ia terpaksa menyerahkan empat sertifikat tanah dan bangunan sebagai agunan. Ia menambahkan bahwa penyerahan sertifikat tersebut tidak dilakukan atas dasar persetujuan sukarela.

Setelah Yanes melunasi pinjamannya, ia berusaha mengambil kembali sertifikatnya. Akan tetapi, Maria Yuliana Mukin menegaskan bahwa utang tersebut belum sepenuhnya terbayar karena masih ada bunga yang harus dibayar.

Yanes menjelaskan, 'Setelah lunas pada tahun 2022, saat saya meminta sertifikat, Ibu Yuli menyatakan bahwa pinjaman saya masih berbunga dan belum selesai. Saya tegaskan kepada Ibu Yuli bahwa pinjaman saya sudah lunas. Masalah ini sempat tertunda selama beberapa tahun.'

1. Rumah Disegel dan Laporan Polisi 2. Penyegelan Rumah dan Pelaporan ke Polisi 3. Tindakan Penyegelan Rumah dan Pengajuan Laporan Polisi 4. Rumah Disegel dan Laporan Dibuat ke Pihak Kepolisian 5. Proses Penyegelan Rumah Dilengkapi dengan Laporan Polisi

Pada tanggal 2 Januari 2026, masalah tersebut kembali mengemuka. Sekelompok individu yang Yanes identifikasi sebagai penagih utang (DC) mendatangi kediamannya. Mereka mengklaim bahwa Yanes memiliki tunggakan utang sebesar Rp400 juta yang belum dibayarkan sepeser pun. Lebih lanjut, rumah yang Yanes tinggali dilaporkan disegel pada pukul 12.24 WITA.

"Saya sempat menunjukkan kuitansi pembayarannya, bahwa saya sudah bayar sebesar Rp370 juta. DC-nya bilang tidak bisa, bunganya siapa yang mau bayar?" tutur Yanes Mekeng.

Selanjutnya Yuliana kembali mengutus DC-nya untuk menemui Yanes dan mengajak Yanes bersama-sama ke Bank NTT. Yanes dengan tegas menolak, karena menurutnya dirinya tidak pernah berhubungan dengan pihak bank dimaksud.

"Setelah itu dia mengutus DC-nya datang dan mengajak saya untuk sama-sama ke Bank NTT. Saya menolak karena memang faktanya saya tidak berhubungan dengan Bank NTT, karena saya meminjamnya di ibu Yuli," ujar Yanes.

Yanes kembali menegaskan, dirinya tidak pernah menandatangani perjanjian kredit, tidak mengajukan pinjaman, serta tidak memiliki kewajiban apa pun dengan pihak Bank NTT.

"Saya tidak pernah dijelaskan dan bersangkut-paut dengan urusan di Bank NTT seperti yang disampaikan ibu Yuli. Saya berurusan dengan Ibu Yuli, meminjam uangnya secara cash dan saya terima di rumahnya," tegasnya.

Karena ajakan ke bank itu ditolak, rumah Yanes lantas disegel para DC dengan dalih utangnya belum lunas. Merasa dirugikan, Yanes melaporkan peristiwa penyegelan tersebut ke Polres Sikka pada hari yang sama.

Laporannya tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/2/I/2026/SPKT/POLRES SIKKA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, tertanggal 2 Januari 2026 pukul 18.42 WITA.

"Saya juga membuat LP terkait pelaku penyegelan rumah saya dan laporan saya saat ini sedang berproses di Reskrim Polres Sikka," kata Yanes Mekeng.

Selain laporan penyegelan, Yanes menyebut telah mengikuti proses mediasi yang difasilitasi kepolisian dengan menghadirkan seluruh bukti pinjaman dan pembayaran.

"Saat itu juga ibu Yuli dan suaminya dipanggil untuk mediasi soal utang-piutang, tetapi dalam mediasi itu saya menunjukkan semua bukti berupa kuitansi pinjaman dan pembayaran hingga pelunasan," imbuhnya.

Hingga berita ini diterbitkan, proses hukum atas laporan penyegelan rumah Yanes Mekeng masih berjalan di Satuan Reserse Kriminal Polres Sikka. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi bagi semua pihak terkait guna menjunjung prinsip keberimbangan berita.***

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar