Nekat Jual Sabu, Mantan Residivis di Sijunjung Ditangkap Polisi di Pasar

Ringkasan Berita:
- Pengedar narkoba kembali ditangkap ketika sedang berada di Pasar Sijunjung.
- Petugas mengamankan narkotika jenis sabu seberat 0,5 ons beserta uang tunai dan dua perangkat telepon genggam.
- Pelaku mengakui semua barang bukti yang ditemukan adalah miliknya.
- Petugas mengira tersangka terkait dengan jaringan penyuplai narkoba.
- Penyidik saat ini sedang mencari pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
, SIJUNJUNG -Kepolisian Resor (Polres) Sijunjung melalui Kepolisian Sektor (Polsek) Sijunjung kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran ilegal narkotika di wilayah hukum mereka.
Tindakan tegas ini dibuktikan dengan keberhasilan petugas menangkap seorang pemuda yang diduga kuat sebagai pengedar dan pengguna aktif narkoba.
Penggerebekan yang berlangsung di siang hari dipimpin langsung oleh Kepala Sektor Polisi Sijunjung, Iptu Murdani.
Saat bergerak, Kapolsek didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Sijunjung, Aiptu Ardion, bersama sejumlah anggota lainnya.
Tersangka yang berhasil ditangkap diketahui memiliki inisial HA atau Hendri (23), seorang pemuda dari suku Minang yang saat ini belum memiliki pekerjaan tetap.
Berdasarkan dokumen identitasnya, pemuda yang lahir pada bulan September 2002 ini merupakan penduduk Jorong Ilie Guguk Dadok, Nagari Muaro, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat.
Petugas melakukan penangkapan setelah mendapatkan laporan rutin dari warga sekitar yang merasa khawatir.
Karena tersangka adalah mantan residivis dalam kasus serupa, seringkali warga melihatnya melakukan aktivitas mencurigakan dan menyalahgunakan narkotika golongan I berupa sabu di rumahnya.
Dengan berbekal data dan hasil pengamatan langsung di lapangan, petugas akhirnya menemukan keberadaan tersangka yang sedang berada di wilayah umum.
Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan signifikan di area Pasar Sijunjung, Jorong Pasar Sijunjung, Nagari Sijunjung, pada hari Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Saat dilakukan pemeriksaan di tempat penangkapan, petugas menemukan sebuah tas berwarna abu-abu yang dibawa oleh tersangka.
Dalam tas tersebut, polisi menemukan satu kantong plastik berukuran besar yang dibungkus rapi dengan kemasan hitam, berisi kristal putih yang diduga merupakan narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 0,5 ons.
Selain paket besar narkotika, petugas juga mengamankan dua unit ponsel merek Xiaomi berwarna hitam dari dalam tas abu-abu.
Alat komunikasi ini diperkirakan kuat digunakan oleh tersangka dalam melakukan transaksi serta berkomunikasi dengan jaringan pemasok maupun pembelinya.
Petugas juga menyita sebuah dompet berwarna cokelat milik tersangka yang berisi uang tunai sebesar Rp 622.000.
Uang tersebut terdiri dari tiga lembar uang kertas Rp 100.000, enam lembar uang kertas Rp 50.000, satu lembar uang kertas Rp 10.000, dan dua lembar uang kertas Rp 5.000, yang diduga berasal dari hasil penjualan narkoba.
Sebagai alat transportasi, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Yamaha MX King dengan kapasitas mesin 150 cc beserta kunci kontaknya yang digunakan oleh tersangka saat pergi ke tempat penangkapan.
Selain itu, petugas juga menyita satu set alat hisap sabu (bong) yang dimiliki tersangka.
Proses pemeriksaan dan penyitaan barang bukti di lapangan dilakukan dengan transparan dan dihadiri langsung oleh Wali Nagari Sijunjung serta beberapa warga setempat.
Di hadapan saksi dan petugas, pemuda berusia 23 tahun itu tidak mampu membantah dan langsung mengakui bahwa seluruh barang ilegal tersebut adalah miliknya.
Kepala Seksi Kepolisian Sijunjung, Iptu Murdani dalam pernyataan resmi menyampaikan bahwa saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa dan ditahan di Mapolsek Sijunjung.
Tindakan ini dilakukan demi kepentingan penyelidikan dan proses hukum berikutnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Saat ini tim penyidik kami masih melakukan pemeriksaan yang intensif dan mendalam terhadap tersangka. Kami juga terus melakukan pengembangan di lapangan untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain," kata Iptu Murdani melalui pernyataan tertulis pada Sabtu (27/6/2026).
Murdani menambahkan, pihaknya memiliki komitmen penuh dalam memutus rantai penyebaran ini dengan menyelidiki jaringan pemasok utama yang memberikan barang kepada tersangka.
Menurutnya, status tersangka sebagai pelaku yang pernah dihukum sebelumnya menunjukkan adanya pola penyebaran yang terorganisir dan harus ditelusuri secara menyeluruh hingga ke akar masalahnya.
Selanjutnya, Murdani menegaskan bahwa pemberantasan kejahatan narkoba tidak akan berjalan efektif jika hanya mengandalkan polisi saja.
Dibutuhkan keterlibatan yang kuat dan dukungan nyata dari berbagai komponen masyarakat, terutama dalam menyampaikan data yang cepat, akurat, dan tepat kepada petugas.
Akibat tindakan berani yang kembali memasukkannya ke dalam lingkaran narkoba, tersangka kini siap menghadapi ancaman hukuman yang berat.
Penyidik akan menuntutnya dengan pasal-pasal yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika.
Pihak Polres Sijunjung menegaskan bahwa proses hukum terhadap mantan tahanan ini akan berlangsung secara profesional, terbuka, dan selesai dengan baik.
Tindakan tegas ini diharapkan mampu memberikan efek jera serta menurunkan jumlah peredaran narkoba secara signifikan dalam wilayah hukum Kabupaten Sijunjung. (*)
Posting Komentar