Penampakan Dokter Tifa Diborgol Plastik di Kejari Jaksel, Mengapa Bukan Borgol Besi?
Ringkasan Berita:
- Dokter Tifa tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan didampingi penyidik Polda Metro Jaya dan mengenakan pakaian tahanan berwarna jingga.
- Ia tampak menggunakan ikatan plastik merah (flexicuff) ketika memasuki area kejaksaan.
- Beberapa pendukung masih berada di sekitar tempat tersebut dan ia sempat menyapa mereka.
- Petugas menjelaskan bahwa borgol plastik merupakan alat pengamanan yang digunakan sebagai standar operasional di lapangan.
- Wewenang hukum mengajukan penangguhan penahanan serta mempertanyakan prosedur penangkapan.
Penampakan dokter Tifa dengan tangan terborgol plastik saat tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jagakarsa, Senin (22/6/2026).
Saat turun dari kendaraan tahanan dan memasuki area kejaksaan, dia terlihat sudah mengenakan pakaian tahanan berwarna jingga.
Dokter Tifa selanjutnya diantar oleh tim penyidik Polda Metro Jaya ke ruangan untuk pemeriksaan lanjutan.
Beberapa pendukung masih terlihat berada di sekitar kawasan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Saat tiba di Kejaksaan, Dokter Tifa terlihat didampingi dua polisi wanita (polwan) dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang mengenakan seragam.
Dokter Tifa dengan lantang menyampaikan kalimat zikir Hasbunallah wa ni'mal wakil kepada para pendukungnya yang juga berada di lokasi.
Selain itu, Dokter Tifa menunjukkan simbol perdamaian dengan mengangkat jari telunjuk dan jari tengahnya kepada para pendukungnya.
Kedua tangan Dokter Tifa terlihat diikat dengan kabel ties berwarna merah. Namun, ikatan kabel ties pada tangan Tifa terlihat agak kendur.
Saat ini yang memicu rasa penasaran masyarakat.
Mengapa tangan Dokter Tifa dikunci dengan kabel merah, bukan borgol logam yang biasanya digunakan untuk tersangka lainnya?
Sebagai informasi, penggunaan borgol plastik berwarna (flexicuff) yang terlihat saat pengawalan terhadap dokter Tifa merupakan bagian dari prosedur keamanan yang biasa dilakukan oleh aparat penegak hukum di lapangan.
Jenis ikatan ini berbeda dari borgol logam yang biasanya digunakan.
Flexicuff berbentuk mirip kabel pengikat dan terbuat dari bahan plastik keras yang hanya digunakan sekali.
Alat ini umumnya digunakan dalam kondisi khusus, seperti pengamanan darurat, pengawalan tersangka dalam jumlah besar, atau situasi operasional yang memerlukan kemudahan di lapangan.
Berdasarkan praktik kepolisian dan kejaksaan, penggunaan borgol plastik tidak terkait dengan tingkat keseriusan perkara, tetapi lebih didasarkan pada pertimbangan teknis di lapangan, seperti efisiensi dan kondisi keamanan saat proses penangkapan atau pemindahan tersangka.
Sementara itu, kunci logam tetap menjadi standar utama dalam pengamanan di ruang tahanan atau pengawasan jangka panjang karena ketangguhannya dan kemampuannya untuk digunakan kembali.
Oleh karena itu, penggunaan borgol plastik saat mengawal tersangka masih termasuk dalam prosedur operasional yang biasa dan tidak mencerminkan perbedaan status hukum seseorang.
Jaminan Penangguhan Penahanan
Tim Penasihat Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Upaya penangguhan tahanan dilakukan setelah Roy Suryo dan Tifa secara resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) pada Senin (22/6/2026).
Istri dari Roy Suryo dan anak dokter Tifa terdaftar sebagai pihak yang bertanggung jawab utama dalam permohonan yang diajukan kepada pihak kejaksaan.
Bagi keluarga, permohonan penangguhan penahanan bukan hanya tindakan administratif, tetapi bentuk komitmen untuk memastikan Roy Suryo dan Dokter Tifa tetap bekerja sama selama proses hukum berlangsung.
Wewenang hukum keduanya, Abdul Gafur, menyatakan bahwa keluarga bersedia memberikan jaminan bahwa kedua tersangka tidak akan kabur, menghilangkan barang bukti, atau mengganggu proses hukum.
Menurut tim pengacara, dukungan terhadap permohonan penangguhan tidak hanya berasal dari keluarga dekat. Beberapa tokoh masyarakat juga memberikan dukungan tertulis yang dimasukkan dalam berkas permohonan.
Mereka menganggap Roy Suryo dan Dokter Tifa memiliki catatan yang jelas serta tidak ada alasan untuk menghindari proses hukum yang sedang berlangsung.
Oleh karena itu, tim hukum berharap Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mempertimbangkan aspek kemanusiaan serta prinsip keadilan dalam menentukan status penahanan terhadap dua tersangka.
Tanpa Surat Penahanan
Di sisi lain, kuasa hukum dari Tifa, Muhammad Taufiq, menyampaikan bahwa penangkapan terhadap kliennya tidak disertai dengan surat penahanan.
"Tidak ada surat perintah penahanan. Seharusnya hanya ada surat pemanggilan, bukan surat penangkapan. Tidak ada surat penahanan dan bahkan tidak ditandatangani (oleh saksi)," ujarnya kepada Tribunnews.com, Jumat.
Ia menjelaskan bahwa Dokter Tifa ditangkap saat akan mengikuti sidang program doktoral. Dokter Tifa saat ini sedang menempuh pendidikan doktoral di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FK UI).
Ia menyebutkan bahwa enam petugas kepolisian menangkap Dokter Tifa. "Dokter Tifa ditangkap saat sidang ujian proposal sebagai mahasiswa program doktor Ilmu Kedokteran di Fakultas Kedokteran UI. Jadi pada pukul 06.00 WIB, sekitar enam orang (polisi) datang, lalu membawanya ke Polda Metro Jaya," katanya.
Saat sedang berjalan menuju Polda Metro Jaya, Taufiq mengatakan bahwa Dokter Tifa telah menghubunginya untuk memberikan bantuan hukum.
Kini, ia akan pergi ke Jakarta untuk bertemu dengan kliennya. Karena, Taufiq memiliki status sebagai warga Solo, Jawa Tengah.
"Pada perjalanan tersebut, dia berkomunikasi dengan saya untuk menemani dan hari ini atau malam ini, kami telah tiba di Jakarta tergantung pada transportasi yang kami dapatkan apakah kereta api atau pesawat, begitu," katanya.
Di sisi lain, Taufiq menyampaikan bahwa Roy Suryo ditangkap dalam waktu satu jam setelah penangkapan Dokter Tifa.
Ia menyebutkan bahwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) tersebut ditangkap saat sedang beristirahat di ruang kerjanya yang terletak di rumahnya.
Ia menyampaikan bahwa terdapat enam anggota polisi yang terlibat dalam penangkapan Roy Suryo.
Selain itu, Taufiq menyampaikan bahwa terdapat dua orang yang merekam proses penangkapan. Namun, ia tidak mengetahui apakah keduanya termasuk anggota Polda Metro Jaya atau bukan.
"Kemudian Roy Suryo ditangkap pada pukul 07.00 WIB. Penangkapan Roy Suryo tergolong dramatis karena sedang beristirahat di ruang kerjanya. Selanjutnya, enam orang polisi tersebut, empat berada di luar, dan dua di dalam, sementara dua lainnya adalah kameramen, tetapi kita tidak tahu apakah mereka berasal dari dokumentasi Polda Metro Jaya atau media," katanya.
Ia mengungkapkan, selama proses penangkapan, istri Roy Suryo, Ririen Suryo, sempat merasa tidak menerima karena polisi sampai memasuki kamarnya.
Selain itu, Ririen juga tidak setuju ketika Roy Suryo akan diborgol saat ditangkap karena merasa suaminya bersikap kooperatif selama menjadi tersangka.
"Saya awalnya ingin diborgol, tapi ditolak (oleh Ririen), lho suami saya ini kooperatif, selalu ikut kemana saja, lalu wajib lapor setiap Selasa dan Kamis juga selalu dilakukan," katanya.
Sebut Penangkapan Melanggar Hukum
Selain tidak memiliki surat penahanan, Taufiq menyebutkan bahwa pihak Polda Metro Jaya juga melanggar beberapa peraturan hukum.
Misalnya, tidak adanya pemberitahuan kepada pihak terkait mengenai status berkas perkara klien yang telah dinyatakan lengkap atau belum.
Kemudian, selanjutnya, belum ada kejelasan mengenai tahapan penyerahan tersangka kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Taufiq juga menganggap penangkapan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa sebagai pelanggaran karena keduanya selalu memenuhi kewajiban laporan sebagai tersangka.
"Lalu mereka ini mematuhi kewajiban laporan. Seseorang ditangkap jika tidak memenuhi kewajiban laporan, tidak datang saat dipanggil, dan pastinya tidak pernah ada pemanggilan sebelumnya. Karena biasanya jika ada kewajiban laporan, cukup dipanggil untuk diperiksa lalu dikeluarkan surat penahanan. Tapi ini tidak sama sekali," jelasnya.
Ia memberikan contoh ketika polisi hanya menyerahkan surat penangkapan saat menangkap Roy Suryo, bukan surat penahanan.
Bahkan, surat penangkapan tersebut tidak diajukan oleh Ririen sebagai saksi dalam proses penangkapan tersebut.
"Hanya saja, penangkapan terhadap Roy Suryo hanya diberikan surat penangkapan, namun untuk Roy Suryo, istrinya enggan menandatangani surat penangkapan tersebut. Pelanggarannya seperti itu," katanya.
Beberapa artikel ini telah diterbitkan di TribunMedan
Posting Komentar