Rumah Digusur, Warga Lenteng Agung Bingung Mau Pergi Kemana

.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 152 rumah di wilayah Lenteng Agung, Kelurahan Jagakarsa, Jakarta Selatan, menjadi target penggusuran oleh TNI AD sejak Selasa (9/6/2026). Hal ini dilakukan karena ratusan bangunan tersebut diduga berada di atas tanah yang termasuk aset negara.
Seorang warga yang terkena dampak penggusuran, Supri (60 tahun), mengungkapkan bahwa proses tersebut telah dimulai sejak 2024 ketika warga menerima surat peringatan pertama (SP1) untuk mengosongkan rumah. Surat peringatan ini diberikan sebanyak tiga kali. Namun, warga tetap tinggal di rumah yang mereka tempati selama beberapa dekade karena tidak ada kompensasi dari TNI AD.
"Sebenarnya intinya, masyarakat ingin pindah jika ada uang bantuan, karena apa? Bangunan ini berasal dari tahun 50-an. Otomatis jika tidak diperbaiki, penghuninya nanti harusnya akan jatuh," katanya kepada, Kamis (11/6/2026).
Menurutnya, hingga kini belum ada penggantian yang layak diberikan oleh TNI AD. Padahal, penggantian tersebut seharusnya diberikan sebelum proses pembongkaran dilakukan.
"Tetapi ini tidak ada, sama sekali tidak ada," katanya.
Akhirnya, pada Selasa (9/6/2026) pagi, ratusan prajurit tiba di area yang dulunya merupakan asrama Yonzikon 15. Tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, para tentara meminta warga untuk meninggalkan rumah mereka.
Kedatangan pasukan militer tersebut pasti mendapat perlawanan dari penduduk. Kondisi ini memicu ketegangan antara warga dan tentara.
Tadi juga ada korban, dalam arti korban tersebut bukan korban karena hal ini, karena mereka histeris. Karena merekasyoktentu, ya. Ada yang sampai pingsan beberapa kali di sana setelah operasi kemarin," kata seorang anak pensiunan tentara saat menceritakan keadaan para korban pada hari Rabu siang.
Supri mengakui bahwa rumahnya terletak di atas tanah milik pemerintah. Oleh karena itu, warga tidak dapat terus tinggal di lokasi tersebut. Namun, ia meminta pihak TNI AD agar memberikan ganti rugi kepada warga. Karena warga juga bingung harus pergi ke mana setelah rumah mereka dibongkar.
"Saya sendiri lahir di sini. Kami berharap mendapatkan kompensasi yang pantas. Setidaknya, kami bisa membeli rumah kecil," ujarnya.
Supri mengakui telah berusaha mencari tempat tinggal selanjutnya. Namun, ia masih bingung dengan masa depannya. Terlebih lagi, saat ini tidak ada pekerjaan tetap di usia tua nya.
"Tidak tahu bagaimana. Biarkan saja," katanya.
Seorang warga lainnya, Kahar Muzakar (66), menyampaikan bahwa tindakan penggusuran tidak hanya dilakukan tanpa pemberitahuan. TNI AD juga dikabarkan memutuskan pasokan listrik dan air yang digunakan oleh warga.
"Namun warga di sini harus membayar listrik sendiri," katanya.
Keadaan tersebut membuat warga merasa bingung. Di sisi lain, banyak warga yang tidak memiliki tujuan jelas ketika keluar dari rumah mereka saat ini.
Kahar mengakui keberuntungannya karena memiliki teman yang bersedia menampungnya sementara. Namun, banyak warga lain merasa bingung harus pindah ke mana.
Ia berpendapat, seharusnya TNI memberikan dana kompensasi kepada warga yang terkena dampak. Terlebih lagi, sebagian besar warga yang tinggal di bekas asrama tersebut adalah para tentara yang sudah pensiun.
"Ya, namanya manusia, harus diperlakukan sebagai manusia lagi. Paling tidak kita harus direlokasi, atau ada kompensasi. Karena kita ini juga, kalau hanya menyewa mungkin, ya, tidak semua orang punya uang," katanya.
Menurutnya, pihak TNI AD hanya menyediakan kendaraan bagi warga untuk meninggalkan rumah mereka. Termasuk dalam hal mengangkut barang-barang milik warga. Namun, warga belum mengetahui ke mana mereka akan pergi selanjutnya.
"Mau pindah ke mana dianteritu saja. Ya kalau ada tujuan, kita ingindianterke mana, ketahuan. Ya kita yang ingin dituju ke mana?" kata dia.
Di sisi lain, TNI AD menyatakan bahwa kegiatan yang dilakukan di kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, adalah tata ruang dan pemeriksaan rumah dinas yang berada di atas aset negara milik TNI AD. Kegiatan tersebut disebut TNI AD dilaksanakan melalui tahapan yang terencana, persuasif, serta sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, setelah sebelumnya dilakukan sosialisasi, komunikasi, serta pengiriman surat peringatan kepada para penghuni.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen TNI Donny Pramono, menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pengelolaan dan perlindungan aset negara guna mendukung kebutuhan organisasi serta kesejahteraan anggota aktif. Menurutnya, TNI AD tidak sedang mengambil hak masyarakat maupun terlibat dalam sengketa kepemilikan lahan.
"Tindakan yang kami lakukan adalah mengatur dan mengembalikan fungsi aset negara agar dimanfaatkan sesuai tujuannya dalam mendukung kebutuhan prajurit aktif serta tugas pertahanan negara. Seluruh tahapan telah dilaksanakan secara transparan, persuasif, dan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku," ujarnya melalui pernyataannya.
Ia menjelaskan, objek yang ditertibkan merupakan bagian dari aset Denzijihandak/SDS Pusat Zeni Angkatan Darat (Pusziad) dengan luas 44.841 meter persegi yang sudah memiliki Sertifikat Hak Pakai Nomor 00184 Tahun 2016 atas nama Pemerintah Republik Indonesia cq. TNI AD. Sedangkan kawasan eks Zikon 15 yang menjadi fokus penataan memiliki luas sekitar 15.250 meter persegi dan sejak awal ditujukan sebagai rumah dinas bagi anggota TNI AD.
Pengelolaan wilayah tersebut dilakukan guna mendukung perkembangan organisasi satuan dari Kompi Zeni Jihandak menjadi Detasemen Zeni Jihandak (Denzijihandak). Perkembangan organisasi ini menyebabkan peningkatan jumlah personel serta meningkatnya kebutuhan rumah dinas dan fasilitas pendukung bagi prajurit aktif dalam mendukung pelaksanaan tugas.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, rumah-rumah tersebut memiliki status Rumah Negara Golongan II yang ditujukan bagi anggota TNI aktif. Oleh karenanya, rumah dinas harus dikembalikan ke satuan apabila penghuninya memasuki masa pensiun, pindah ke satuan lain, atau kehilangan hak untuk tinggal di dalamnya.
Berdasarkan data terbaru, wilayah eks Zikon 15 dihuni oleh 152 kepala keluarga. Dari jumlah tersebut, sebanyak 45 kepala keluarga secara sukarela mengosongkan rumah dinas setelah menerima penjelasan tentang status aset dan kebutuhan organisasi satuan. Selama proses ini, TNI AD juga memberikan bantuan pengangkutan barang serta dukungan lainnya untuk memperlancar pengosongan rumah dinas.
Sebelum pelaksanaan penertiban, Pusziad disebut telah mengambil berbagai langkah persuasif dan administratif secara bertahap. Sosialisasi dilakukan sejak Juli hingga Agustus 2024 dengan melibatkan komunitas RT, RW, Kelurahan Lenteng Agung, Kecamatan Jagakarsa, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta para penghuni rumah dinas. Berikutnya dikeluarkan Surat Peringatan I pada 16 Oktober 2024, Surat Peringatan II pada 17 Desember 2024, dan Surat Peringatan III pada 31 Juli 2025 sebagai bagian dari proses penerapan administrasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Saat pelaksanaan penataan dimulai, masih ada 107 kepala keluarga yang tinggal di kawasan tersebut. Penertiban dilakukan secara bertahap dan terencana. Pada tahap awal berhasil ditertibkan 58 kepala keluarga, sedangkan sisanya masih dalam proses pemeriksaan yang dilakukan sesuai aturan dan peraturan yang berlaku.
Posting Komentar