News Breaking
MEDKOM LIVE
wb_sunny

Breaking News

Ketua BGN Diam Saat Ditanya Jabatan Komisaris

Ketua BGN Diam Saat Ditanya Jabatan Komisaris

Jakarta, IDN Times -Wakil Ketua sekaligus Juru Bicara Badan Gizi Nasional (BGN) Agustina Arumsari tidak memberikan jawaban saat ditanya mengenai jabatan ganda yang diemban oleh pimpinan BGN sebagai komisaris di beberapa BUMN. Kejadian ini terjadi setelah para pimpinan BGN melakukan pertemuan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Agustina berjalan tanpa merespons pertanyaan dari jurnalis mengenai jabatan ganda yang dipegangnya. Ia kemudian masuk ke mobil BYD Denza D9 berwarna putih yang langsung melaju meninggalkan gedung Merah Putih KPK.

Di sisi lain, Ketua BGN Nanik S Deyang dan Wakil Ketua BGN Mayjen TNI Trenggono tidak terlihat muncul dari pintu depan Gedung Merah Putih KPK.

Ketua BGN Nanik S Deyang Mengunjungi KPK, Langsung Masuk ke Bangunan dengan Cepat

1. Tidak bersedia merespons anggaran BGN yang menurun

Saat sesi tanya jawab dengan para jurnalis, Agustina juga enggan memberikan respons terkait anggaran BGN yang diperkirakan turun menjadi Rp174 triliun menurut Badan Anggaran (Banggar) DPR. Ia menganggap saat itu tidak tepat untuk menjawab pertanyaan tersebut.

"Masalah itu nanti saja ya, karena agenda kita hari ini terkait KPK. Soal anggaran dan sebagainya biar ada waktunya yang tepat," katanya.

"Sekarang agenda kita hari ini adalah bagaimana kami melanjutkan penelitian yang disampaikan KPK," tambahnya.

ICW Melaporkan Pejabat BGN ke Ombudsman Karena Menjabat Dua Posisi Sekaligus

2. ICW melaporkan para pemimpin BGN kepada Ombudsman

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengadukan Kepala dan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) kepada Ombudsman Republik Indonesia. Mereka dilaporkan karena dugaan pelanggaran administrasi yang melibatkan jabatan ganda.

"Hari ini kami dari ICW melaporkan Kepala dan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional ke Ombudsman Republik Indonesia karena berdasarkan pengamatan ICW, ICW menduga adanya pelanggaran administratif dan malaadministrasi yang dilakukan oleh Kepala dan Wakil Kepala BGN, yaitu dengan menjabat sebagai direksi dan juga komisaris di perusahaan milik negara," kata Zararah Azhim Syah dari Divisi Hukum Investigasi ICW saat diwawancarai di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).

Azhim mengangkat Kepala BGN Nanik S Deyang sebagai Komisaris di Pertamina, Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari menjadi Komisaris PT Pertamina Patra Niaga, serta Wakil Kepala BGN Trenggono menjabat sebagai direktur di PT Agrinas Pangan Nusantara.

"Fakta-fakta tersebut bertentangan dengan Pasal 17 Undang-Undang Pelayanan Publik serta Pasal 23 Undang-Undang Kementerian Negara yang melarang para menteri, jabatan setara menteri, dan wakil menteri untuk menjabat sekaligus di perusahaan milik negara," katanya.

"Dan hal ini juga telah dijelaskan dalam putusan MK terbaru, yang menyatakan bahwa larangan menjabat dua posisi tidak hanya berlaku bagi menteri, tetapi juga wakil menteri, termasuk Wakil Kepala BGN yang merupakan pejabat setingkat wakil menteri, juga dilarang menjabat posisi di perusahaan milik negara," tambahnya.

Pejabat BPK Ditangkap KPK dalam OTT, ICW Mengkritik Audit sebagai Barang Dagangan

3. ICW mengklaim kinerja BGN tidak optimal

ICW menganggap bahwa jabatan ganda tersebut menyebabkan para pemimpin BGN tidak dapat bekerja secara optimal. ICW juga menuduh bahwa jabatan ganda ini diduga menjadi penyebab tata kelola yang buruk di BGN.

Itu juga yang menjadi alasan mengapa tata kelola di BGN tidak baik. Sistem pendistribusiannya masih penuh dengan kendala, bahkan pengadaannya sampai terjadi tindak pidana korupsi karena para pimpinan tidak fokus mengelola BGN, melainkan juga menjabat beberapa posisi sekaligus," katanya.

"Dan hal tersebut jika tidak ditangani dengan serius dan masih menjabat di lembaga lain, dapat menyebabkan tata kelola semakin memburuk dan para penerima manfaat, seperti anak-anak SD, anak-anak TK, serta ibu hamil bisa menjadi korban berikutnya," katanya.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar