News Breaking
MEDKOM LIVE
wb_sunny

Breaking News

Suhu Panas Kasus Korupsi MBG, Polda Jateng Larang Jajaran Hadiri Panggilan Kejaksaan

Suhu Panas Kasus Korupsi MBG, Polda Jateng Larang Jajaran Hadiri Panggilan Kejaksaan

.CO.ID, SEMARANG -- Polda Jawa Tengah (Jateng) telah memberi perintah kepada personelnya agar tidak menghadiri pemanggilan dari kejaksaan negeri (kejari) untuk diperiksa atau dimintai keterangan terkait pengelolaan satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis. Polda Jateng menyatakan, jika pemeriksaan harus dilakukan, maka hal tersebut harus dilaksanakan di masing-masing mapolres daerah.

Perintah untuk personel Polda Jateng tidak menghadiri pemanggilan dari Kejari beredar melalui pesan yang disebar di aplikasi perpesanan WhatsApp. Perintah ini dikeluarkan oleh Kasubbidpaminal Bidpropam Polda Jateng dan ditujukan kepada kasipropam serta personel Polri. Surat edaran tersebut juga dikirimkan kepada Kabidpropam Polda Jateng dan para PJU Bidpropam Polda Jateng.

"Disampaikan kepada seluruh Kasipropam dan Personil Polri Polda Jateng, mengenai seringnya pengurus/penyelenggara SPPG Polri dipanggil oleh Kejaksaan Negeri baik secara lisan maupun tertulis, maka petunjuk pimpinan adalah sebagai berikut: 1. Supaya tidak ada lagi personil/anggota Polri yang datang menghadiri pemanggilan dari Kejaksaan Negeri di wilayah hukumnya tanpa prosedur pendampingan yang sah," demikian isi surat perintah tersebut yang diperoleh, Kamis (9/7/2026).

Perintah ini muncul di tengah penyelidikan yang dilakukan Jampidsus Kejaksaan Agung terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Dalam kasus tersebut, penyidik telah menetapkan tujuh tersangka, termasuk dua mantan perwira polisi, yaitu Irjen (Purn) Sony Sonjaya yang pernah menjabat Wakil Kepala BGN dan Brigjen Lalu Muhammad Iwan yang pernah menjadi Kepala Biro Hukum dan Humas BGN.

Sementara itu, aparat kepolisian melakukan penggeledahan terkait beberapa kasus yang terjadi di Jakarta dan sekitarnya. Penggeledahan tersebut menyebabkan peningkatan pengamanan oleh pasukan TNI di rumah kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian mengenai hubungan Febrie dengan penggeledahan tersebut.

Ada 10 poin dalam surat perintah yang dikeluarkan Kasubbidpaminal Bidpropam Polda Jateng. Di poin lainnya disampaikan bahwa jika pemeriksaan harus dilakukan oleh kejari, maka hal tersebut harus dilaksanakan di mapolres. "Jika memang harus, pemeriksaan wajib dilakukan di Mapolres dengan didampingi oleh Satker Bidpropam, Itwasda, dan Bidkum," tulisnya.

Pada poin berikutnya, Kasipropam diminta untuk melakukan pendataan ulang mengenai SPPG yang dikelola secara pribadi oleh anggota Polri beserta keluarganya (baik yang bertugas di Polda Jateng maupun di Polda lainnya). "Jika SPPG yang dikelola secara pribadi oleh anggota Polri dan keluarganya dipanggil oleh Kejari, maka harus dilaporkan juga kepada Kabidpropam, termasuk materi pertanyaan yang diajukan oleh penyidik kejaksaan," demikian isi perintah dalam poin keempat.

Selain itu, Kepala Subbagian Paminal Bidang Propam Polda Jawa Tengah menginstruksikan agar ruang pelayanan publik Polri di setiap satuan kerja harus dijaga oleh provos. "Pastikan tidak ada tempat pelayanan publik Polri yang disatroni oleh orang-orang yang tidak berkepentingan," ujarnya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jateng Kombes Pol Artanto membenarkan surat perintah yang dikeluarkan oleh Kasubbidpaminal Bidpropam Polda Jateng yang seluruh isinya seperti yang beredar di WhatsApp. Menurut Artanto, perintah tersebut telah disebarluaskan dua hari yang lalu.

Artanto menjelaskan bahwa perintah tersebut bertujuan sebagai pengingat bagi seluruh jajaran agar mematuhi tata cara administrasi dan prosedur, termasuk dalam hal adanya panggilan dari kejaksaan. "Secara prinsip kita mendukung proses yang dilakukan oleh lembaga mana pun yang melakukan pemeriksaan, dan kita di sini tentu harus mematuhi tata administrasi. Jadi, saat akan melakukan pemeriksaan harus ada undangan, panggilan, atau surat. Selain itu, kami juga memiliki prosedur pendampingan hukum terhadap anggota Polri yang berada di lapangan," katanya.

Saat ditanya apakah penerbitan perintah tersebut didasari adanya pemeriksaan terhadap SPPG Polri di Jawa Tengah, Artanto tidak memberikan penjelasan yang jelas. "Secara prinsip, semua kegiatan atau prosedur harus kita ingatkan kepada bawahan. Dalam setiap kasus, pihak Propam harus sering mengingatkan anggota dan jangan sampai lengah," kata Artanto.

Artanto mengakui tidak mengetahui jumlah SPPG Polri di wilayah Jateng. Ia juga belum menerima laporan atau data mengenai apakah ada dan berapa banyak pengelola SPPG Polri di Jateng yang telah diperiksa oleh kejaksaan.

Ia kembali menegaskan bahwa poin-poin perintah yang dikeluarkan Kasubbidpaminal Bidpropam Polda Jateng merupakan pengingat agar personel Polri di Jateng menjaga kepatuhan administrasi. "Saya rasa ini hal yang biasa saja. Kami memberikan himbauan kepada personel kami yang berada di lapangan," ujar Artanto.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar