Alasan Tutut Soeharto Gugat Menteri Keuangan ke PTUN Jakarta
- Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana, putri dari Presiden RI ke-2 yang lebih populer dengan nama Tutut Soeharto, secara resmi melayangkan gugatan kepada Menteri Keuangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan ini diajukan terkait kebijakan pemerintah yang melarangnya untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.
Informasi tersebut tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT.
Gugatan didaftarkan pada 12 September 2025 dan saat ini berstatus “pemeriksaan persiapan,” sebagaimana tercatat dalam laman resmi SIPP PTUN.
Larangan bepergian ke luar negeri sebagai inti gugatan.
Tutut mengajukan gugatan terhadap Surat Keputusan Menteri Keuangan dengan Nomor 266/MK/KN/2025 yang ditetapkan pada tanggal 17 Juli 2025.
Dalam putusan itu, Kementerian Keuangan memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap yang bersangkutan, terkait dengan penanganan utang negara.
Perlu diingat bahwa piutang negara merupakan sejumlah uang yang menjadi hak negara dan wajib dilunasi oleh pihak-pihak yang berutang, baik perorangan maupun perusahaan.
Dalam situasi ini, belum ada penjelasan mendalam mengenai apakah Tutut Soeharto memiliki keterkaitan langsung dengan utang yang dimaksud, atau sekadar dimintai pertanggungjawaban secara administratif.
Keputusan itu disahkan ketika Sri Mulyani Indrawati masih menjabat sebagai Menteri Keuangan.
Akan tetapi, tuntutan hukum baru dilayangkan setelah Purbaya Yudhi Sadewa secara resmi dilantik menjadi Menteri Keuangan, mengambil alih posisi Sri Mulyani pada tanggal 9 September 2025.
Proses Hukum
Tutut Soeharto resmi menunjuk Ibnu Setyo Hastomo sebagai pengacaranya setelah mengajukan gugatan pada tanggal 12 September. Selain itu, ia juga telah melunasi biaya pendaftaran perkara sebesar Rp900.000.
Dari total dana itu, Rp205.000 sudah terpakai untuk keperluan administrasi, termasuk registrasi, pengarsipan dokumen, dan pengiriman surat pemberitahuan kepada penggugat maupun tergugat.
Sidang pemeriksaan persiapan di PTUN Jakarta rencananya akan dilaksanakan oleh hakim pada hari Selasa, 23 September 2025, pukul 10.00 WIB.
Sampai saat ini, identitas para hakim, panitera pengganti, dan juru sita yang bertugas dalam menangani perkara tersebut belum dipublikasikan di situs SIPP PTUN.
Informasi resmi terkait detail petitum atau tuntutan hukum yang diajukan oleh Tutut terhadap Menteri Keuangan masih belum tersedia.
Pihak Tutut Soeharto maupun Kementerian Keuangan juga belum memberikan pernyataan publik terkait substansi gugatan.
Sosok Tutut Soeharto
Siti Hardijanti Rukmana, atau sering dikenal juga dengan nama Mbak Tutut lahir di Jakarta pada tanggal 23 Januari 1949.
Tutut, yang bernama lengkap Siti Hardijanti Rukmana, merupakan anak pertama dari mantan Presiden Soeharto.
Pernikahannya dengan Indra Rukmana membuahkan empat anak, antara lain Dandy Nugroho Hendro Maryanto (Dandy), Danty Indriastuti Purnamasari (Danty), Danny Bimo Hendro Utomo (Danny), dan Danvy Sekartaji Indri Haryanti Rukmana (Sekar).
Di masa 80-an, ia adalah tokoh utama di balik inisiasi Kirab Remaja, sebuah gerakan yang didirikan untuk menumbuhkan semangat nasionalisme pada generasi muda.
Dia turut mengenalkan organisasi keagamaan semacam Rohani Islam (ROHIS) sebagai platform organisasi yang membentuk generasi beriman di era 80-an.
Pada era orde baru, Mbak Tutut sempat menduduki posisi Menteri Sosial dalam Kabinet Pembangunan VII, yaitu kabinet terakhir di bawah pemerintahan Soeharto.
Ia pernah menduduki posisi sebagai Anggota MPR RI dari Fraksi Golkar mulai 1 Oktober 1992 sampai 14 Maret 1998.
Akan tetapi, usai era orde baru berakhir, Mbak Tutut memutuskan untuk tidak lagi aktif di dunia politik.
Barulah pada Pemilu 2004, ia mencalonkan diri lagi sebagai presiden dan menjadi penggerak kampanye untuk Partai Karya Peduli Bangsa.
Partai tersebut mendapat sokongan dari mantan tokoh-tokoh penting era Orde Baru yang memiliki hubungan erat dengan Soeharto, contohnya Jenderal (Purn.) R. Hartono.
Akan tetapi, Mbak Tutut beserta partai politik yang baru dibentuknya itu tidak berhasil meraih hasil yang signifikan dalam pemilihan umum tersebut.
Setelah mendirikan Partai Berkarya pada tahun 2018 bersama saudara-saudaranya, Mbak Tutut aktif kembali di dunia politik.
Informasi pribadi
Tanggal lahir: 23 Januari 1949 (usia 76 tahun)
Partai politik
- Golkar (sampai 1998)
- PKPB (2002–14)
- Partai Berkarya (mulai tahun 2018)
Pasangan
Indra Rukmana
Anak
Dandy Nugroho Rukmana
Danty Indriastuti Purnamasari
Danny Bimo Hendro Utomo
Danvy Sekartaji Indri Haryanti Rukmana.
Orang tua
Soeharto (bapak)
Siti Hartinah (ibu)
Kerabat
Sigit Harjojudanto (adik)
Bambang Trihatmodjo (adik)
Siti Hediati Hariyadi (adik)
Hutomo Mandala Putra (adik)
Siti Hutami Endang Adiningsih (adik kandung)
Artikel ini sebelumnya dimuat di Surya.co.id dengan tajuk Biodata Mbak Tutut, yang proyek jalan tolnya digugat oleh adiknya sendiri, Tommy Soeharto, dan termasuk dalam daftar orang terkaya.
Artikel ini sebelumnya diterbitkan di WartaKotalive.com dengan judul "Tutut Soeharto Gugat Menkeu Purbaya ke PTUN, Karena Dilarang ke Luar Negeri Urus Piutang Negara".
Posting Komentar