Kasus Wanita Dicor di Wonogiri: Ayah Pelaku Ikut Bantu Kubur Mayat Terungkap
- Informasi terbaru muncul dalam kasus pembunuhan dan penguburan jenazah perempuan di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.
Setelah delapan bulan penyelidikan berlangsung, akhirnya pihak kepolisian mulai menemukan petunjuk penting.
Peristiwa ini pertama kali terjadi pada bulan Februari 2025.
Pada masa itu, seorang perempuan bernama Dwi Hastuti (48), warga Kecamatan Baturetno dibunuh oleh kekasihnya yang bernama Joko Nur Setiawan atau J.
Joko kini telah menjadi tersangka dalam kasus kematian kekasihnya yang gelap.
Dwi adalah kekasih rahasia Joko yang akhirnya dibunuh dan dikuburkan di belakang rumah orang tua Joko.
Motif pembunuhan ini muncul akibat hubungan cinta yang tersembunyi antara keduanya.
Kini telah delapan bulan berlalu, tampaknya muncul seorang terdakwa tambahan yang tak lain adalah ayah kandung Joko, Giman.
Kepala Humas Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri, Donny, mengungkapkan bahwa terdapat dua tersangka dalam kasus ini.
"Terdakwa lainnya adalah Giman, ayah dari Joko. Meskipun tidak ditahan, Giman juga terlibat dalam perkara ini dan menjadi terdakwa," kata Donny.
Menurut Donny, Giman diduga membantu membuang jenazah korban sesuai permintaan anaknya.
Anaknya yang merupakan pelaku (pembunuhan) meminta ayahnya ikut mengubur. Ayahnya tidak ditahan karena ancaman hukuman pidananya hanya 9 bulan dan tidak memungkinkan untuk ditahan. Menurutnya, hal ini cukup langka terjadi.
Persidangan pertama kasus ini diadakan di Pengadilan Negeri Wonogiri pada Selasa (14/10/2025), dengan pokok pembahasan berupa pengumuman tuntutan.
Perkara ini muncul setelah jenazah korban ditemukan dikubur dan dicor di halaman belakang rumah penduduk di Dusun Brubuh RT 04 RW 01, Desa Ngadirojo Lor, Kecamatan Ngadirojo.
Donny mengatakan pihaknya telah menerima berkas perkara dan menentukan jadwal persidangan.
Joko dituduh dengan tiga jenis tuduhan.
Yaitu Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan yang direncanakan, dengan ancaman hukuman maksimal mati.
Selanjutnya, pasal 338 KUHP mengenai pembunuhan, yang menawarkan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dan pasal 181 KUHP bersama pasal 55 ayat (1) huruf 1 KUHP, dengan ancaman maksimal 9 bulan kurungan.
Sementara itu, Giman dituduh dengan Pasal 181 KUHP beserta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang mengancam hukuman maksimal selama 9 bulan penjara.
Ia diduga membantu memadamkan jenazah korban di belakang rumahnya sesuai permintaan Joko.
Meski tidak ditahan, Giman dianggap sangat bersikap kooperatif dan hadir dalam persidangan pertama.
"Kemarin telah dilaksanakan sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Sidang berlangsung dengan baik," kata Donny.
Awal Peristiwa pada Bulan Februari 2025
Karena J atau Joko telah memiliki niat sejak satu hari sebelum melakukan pembunuhan. Korban tewas pada 11 Februari 2025.
"Sehari sebelumnya (10 Februari 2025), korban dan tersangka pernah bertemu. Pada saat itu, korban meminta mobil sewaannya yang ternyata disita oleh tersangka serta meminta untuk dinikahi," jelasnya.
Selain itu, korban juga pernah menyatakan akan mengungkap hubungan terlarangnya dengan tersangka jika tidak ada kejelasan dari pihak tersangka.
Sementara pelaku tidak menginginkan hubungan terlarangnya diketahui karena pelaku sudah memiliki istri dan anak.

"Pelaku memiliki niatan untuk membunuh korban keesokan harinya jika sikap korban tetap sama. Pada tanggal 10 Februari 2025, korban juga diantar pulang," kata dia.
Kasatreskrim menyatakan keesokan harinya, sikap korban tetap sama yaitu meminta untuk dijodohkan.
J atau Joko selanjutnya dengan sengaja membawa korban ke rumah orang tuanya diketahui bahwa ayahnya sedang tidak berada di tempat.
Kemudian korban diarahkan ke belakang rumah. Di tempat tersebut, korban dianiaya dengan cara dicekik dan dibekap.
Jasad korban yang jatuh kemudian ditindih oleh pelaku dan kepalanya dipukul sambil dibekap.
"Korban juga sempat berontak," katanya.
Jenazah korban yang telah meninggal akibat tindakan pelaku kemudian dimakamkan di belakang rumah orang tuanya.
Jasad korban dibungkus dengan plastik dan kain jarik, lalu ditutup dengan papan dan di cor bagian atasnya.
Setelah itu, pelaku juga menutup cor dengan tanah dengan maksud untuk mencegah bau. (TribunNewsmaker/TribunSolo)
Posting Komentar