News Breaking
MEDKOM LIVE
wb_sunny

Breaking News

Arsul Sani: Ijazah MK Dipertanyakan, Kampus S3 Diusut

Arsul Sani: Ijazah MK Dipertanyakan, Kampus S3 Diusut

Ringkasan Berita:
  • Hakim Mahkamah Konstitusi, Arsul Sani, menjadi subjek laporan di Bareskrim Polri atas dugaan penggunaan ijazah palsu, pada hari Jumat tanggal 14 November 2025.
  • Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi merupakan pelapor Arsul Sani.
  • Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi mencurigai keaslian ijazah S3 Arsul Sani.

medkomsubangnetwork, JAKARTA -Hakim Mahkamah Konstitusi, Arsul Sani, dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Jumat (14/11/2025) atas dugaan penggunaan ijazah palsu.

Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi adalah pihak yang menyampaikan laporan tersebut.

Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi merupakan sebuah organisasi atau perkumpulan yang umumnya beranggotakan masyarakat umum, para ahli di bidang akademik, pegiat sosial, serta individu yang mendalami hukum. Kelompok ini berorientasi pada persoalan-persoalan konstitusional, khususnya yang berkaitan dengan Undang-Undang Dasar dan tatanan negara.

Pelapor menyatakan mempunyai bukti-bukti terkait ijazah program doktor Arsul Sani yang diduga palsu.

Koordinator Aliansi, Betran Sulani, mengungkapkan bahwa mereka telah melakukan pembicaraan mendalam dengan para penyidik ketika berkunjung ke Bareskrim pada hari Jumat.

Akan tetapi, nomor laporan polisi (LP) belum dikeluarkan.

Mereka menyetujui prinsipnya, namun nomor Laporan Polisi (LP) belum diterbitkan dan mereka diminta untuk kembali lagi pada hari Senin (18/11/2025) besok (hari ini). Banyak hal yang telah dibahas kemarin," ujar Betran kepada Kompas.com, Minggu (16/11/2025).

Ia mengutarakan bahwa pihaknya juga berencana menghadap Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) guna menyampaikan aduan yang sama.

Pengumuman mengenai jadwal pelaporan ke MKMK akan segera menyusul.

Betran menyatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan berbagai materi pemberitaan yang mendukung dugaan adanya masalah dengan ijazah doktor Arsul Sani.

Salah satunya berkaitan dengan universitas tempat Arsul mengambil studi doktoralnya.

Menurut Betran, universitas tersebut dikabarkan sedang dalam pemeriksaan oleh badan antikorupsi Polandia mengenai keabsahan operasionalnya.

Salah satu bukti yang kami peroleh adalah liputan media mengenai penyelidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Polandia. Penyelidikan tersebut bertujuan untuk memeriksa keabsahan sebuah universitas, tempat seorang hakim memperoleh gelar S3 pada tahun 2023, demikian keterangannya.

Reaksi Arsul Sani

Arsul Sani berjanji akan memberikan jawaban keesokan harinya. Ia akan memohon restu dari Majelis Kehormatan MK sebelum memberikan klarifikasi.

"Besok sore rencana Humas MK konpers. Nanti saya respons di sana," kata dia.  

Arsul Sani sebelumnya menjabat sebagai politisi di DPR sebelum ditetapkan sebagai hakim konstitusi.

Pernyataan MKMK

MKMK sedang mendalami masalah yang berkaitan dengan ijazah Hakim Konstitusi Arsul Sani.

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami tuduhan mengenai ijazah palsu yang dialamatkan kepada Arsul Sani.

Menurutnya, pendalaman isu tersebut telah dimulai sejak kemunculan pertama berita mengenai hal itu di sebuah media sosial sekitar sebulan yang lalu.

"Hingga kini, MKMK telah mengkajinya secara mendalam," ujar Palguna, saat dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (16/11/2025).

"Meskipun memiliki keterbatasan, kami (MKMK) berupaya mencari kejelasan mengenai apakah terdapat masalah atau pelanggaran etika yang dilakukan oleh Hakim Konstitusi Yang Mulia Arsul Sani," imbuhnya.

Belum Bisa Disampaikan

Palguna menyatakan bahwa temuan dari pendalaman MKMK masih belum dapat diumumkan sekarang.

Hal tersebut disebabkan oleh ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) yang mewajibkan pelaksanaan secara rahasia.

Lebih lanjut, ia menerangkan, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) juga memiliki kewajiban untuk melindungi kehormatan dan martabat Arsul Sani dari tuduhan yang belum terbukti kebenarannya.

Mantan hakim konstitusi tersebut menyatakan bahwa temuan dari pendalaman akan diumumkan kepada publik di kemudian hari.

"Hal tersebut pasti akan diumumkan kepada publik. Itu adalah keharusan. Namun, kami belum dapat menyampaikannya saat ini. Selain karena peraturan PMK yang mengharuskan kerahasiaan, jika sudah diberitakan sebelum ada kejelasan, dikhawatirkan pihak terkait akan dinilai bersalah atas sesuatu yang belum pasti. Padahal, kami berkewajiban melindungi harga diri, martabat, dan kehormatannya," jelasnya.

Pertanyakan laporan ke Bareskrim

Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, mengungkapkan keheranannya atas keputusan Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi yang melaporkan dugaan ijazah palsu hakim konstitusi Arsul Sani ke Bareskrim Polri.

Meskipun demikian, Palguna menyatakan bahwa Arsul Sani adalah seorang hakim konstitusi yang diajukan oleh DPR.

Oleh karena itu, pengaduan tersebut dianggap lebih sesuai jika disampaikan kepada DPR.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK), pemilihan hakim konstitusi harus dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Mekanisme seleksinya diserahkan kepada masing-masing lembaga negara yang berwenang mengajukan calon hakim konstitusi.

"Saya agak terheran-heran mengapa laporan tudingan ijazah palsu terhadap Arsul Sani tiba-tiba dilayangkan ke Bareskrim. Mengingat Pak Arsul adalah hakim konstitusi yang diajukan oleh DPR," ujar Palguna kepada Tribunnews.com pada hari Minggu, 16 November 2025.

"Apabila ada tuduhan pemalsuan ijazah, itu secara implisit menunjukkan bahwa para pelapor meragukan proses uji kelayakan dan kepatutan yang telah dijalani di DPR. Oleh karena itu, berdasarkan logika yang paling mendasar, seharusnya mereka mendatangi DPR terlebih dahulu," imbuhnya.

Palguna menjelaskan, MKMK tidak memiliki kewenangan untuk menyelidiki adanya unsur tindak pidana terkait perolehan ijazah Arsul Sani.

Oleh karena itu, menurutnya, ketika isu dugaan ijazah palsu menyangkut nama Arsul Sani telah tersiar pada sejumlah pemberitaan media massa dan telah adanya pelaporan ke Bareskrim Polri. Palguna menyampaikan, Arsul Sani bisa menggunakan hak jawab sebagaimana diatur dalam UU Pers.

"Mengingat kasus ini sudah menjadi konsumsi publik dan bahkan telah sampai ke Bareskrim, maka Undang-Undang Pers memberikan kewenangan kepada pihak terkait (dalam hal ini Hakim Konstitusi Arsul Sani) untuk memanfaatkan hak jawabnya," ujar I Dewa Gede Palguna.

Sosok Arsul Sani serta Tuduhan Terkait Ijazahnya

Sejak 18 Januari 2024, Arsul Sani telah menjabat sebagai hakim di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia.

Beliau sebelumnya merupakan politisi kawakan dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan pernah menjabat sebagai Wakil Ketua MPR RI.

Profil Singkat Arsul Sani

Nama lengkap: Dr. H. Arsul H. Arsul Sani , SH, M.Si., Pr.M.

8 Januari 1964, Pekalongan, Jawa Tengah

Karier politik:

  • Sekjen DPP PPP (2016–2021)
  • Anggota DPR RI (2014–2024)
  • Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia masa jabatan 2019-2024

Ijazah doktor yang disorot

Arsul Sani menamatkan studi hukumnya di Universitas Indonesia (UI) dan kemudian memperdalam ilmunya di berbagai negara seperti Australia, Jepang, Inggris, Skotlandia, dan Polandia.

Ia juga dikabarkan sebagai alumni University of Cambridge. Akan tetapi, gelar doktor yang ia klaim saat ini sedang dipertanyakan.

Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi telah mengajukan laporan terhadap Arsul ke Bareskrim Polri pada tanggal 14 November 2025.

Terkait dugaan ijazah doktor palsu, khususnya yang berasal dari universitas di Polandia.

MKMK akan mengumumkan hasil pendalaman mereka kepada publik terkait tuduhan ijazah palsu Hakim MK Arsul Sani, sebagaimana dilaporkan oleh Tribunnews.com dan Kompas.com.

Temukan kabar terkini lainnya melalui Google News

Mari bergabung dan temukan berbagai berita menarik lainnya di saluran WhatsApp medkomsubangnetwork.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar