News Breaking
MEDKOM LIVE
wb_sunny

Breaking News

Bupati Rusdi dan Jejak Nur Aini: Guru SD Curhat Minta Pindah Sekolah Tanpa Ampun

Bupati Rusdi dan Jejak Nur Aini: Guru SD Curhat Minta Pindah Sekolah Tanpa Ampun

Bupati Rusdi dan Jejak Nur Aini: Guru SD Curhat Minta Pindah Sekolah Tanpa Ampun

Kisah Guru SD Tempuh 57 Km Demi Mengajar, Berujung Ancaman Sanksi Berat dari Bupati

Pasuruan, Jawa Timur – Sebuah cerita perjuangan seorang guru sekolah dasar (SD) di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, bernama Nur Aini, baru-baru ini mencuri perhatian publik. Nur Aini, yang bertugas di SDN II Mororejo, Kecamatan Tosari, harus menempuh jarak sejauh 57 kilometer setiap hari dari rumahnya di Kecamatan Bangil untuk dapat mengajar. Perjalanan yang memakan waktu sekitar dua jam ini memaksanya harus berangkat sejak pukul 05.30 WIB demi tiba di sekolah tepat waktu.

Rutinitas berat ini sering kali ia jalani dengan mengandalkan jasa ojek atau bantuan dari suaminya. Dalam sebuah unggahan yang ramai diperbincangkan di media sosial, Nur Aini secara terbuka menyampaikan harapannya agar pemerintah daerah dapat memberikan solusi pemindahan tugas mengajar ke lokasi yang lebih dekat dengan tempat tinggalnya. Ia berharap agar beban perjalanan harian tersebut dapat dikurangi, sehingga ia bisa lebih fokus dalam menjalankan tugas pendidikannya.

Namun, alih-alih mendapatkan respons yang diharapkan, permintaan Nur Aini justru ditanggapi dengan nada keras oleh Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo. Bupati Rusdi menyatakan tidak segan untuk memecat Nur Aini dari jabatannya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena dinilai telah bermasalah.

"Karena awalnya yang bersangkutan sudah bermasalah dan sekarang sedang ditangani oleh BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia)," ujar Bupati Rusdi, Selasa (25/11/2025), seperti dikutip dari Kompas.com.

Bupati Rusdi berpendapat bahwa keluhan Nur Aini mengenai jarak tempuh yang jauh seharusnya tidak dijadikan alasan untuk mencari perhatian publik, terlebih melalui tayangan podcast yang viral. Ia menekankan bahwa masih banyak tenaga pendidik maupun tenaga medis lain yang tetap menjalankan tugasnya dengan baik meskipun harus menempuh jarak yang tidak sedikit.

"Masih ada pegawai yang rumahnya jauh, misalkan ada yang dari Gempol ke Nguling, ada dari Gempol kerjanya di Lumbang. Dan itu bukan menjadi alasan untuk tidak menjalankan tugasnya," tegasnya.

Ancaman Sanksi Berat dan Proses Hukum

Lebih lanjut, Bupati Rusdi mengungkapkan bahwa Nur Aini telah beberapa kali dipanggil oleh BKPSDM. Namun, Nur Aini tidak memenuhi panggilan tersebut sebanyak dua kali dengan alasan sakit. Ketidakhadiran ini semakin memperkuat indikasi bahwa sanksi berat, bahkan hingga pemberhentian sebagai ASN, dapat dijatuhkan.

"Kalau melihat riwayat Nur Aini, kemungkinan sanksi berat, yaitu pemberhentian sebagai ASN. Karena yang memilih untuk menjadi guru ASN di sekolah itu, yang bersangkutan sendiri yang memilihnya," pungkas Bupati Rusdi.

Pihak BKPSDM Kabupaten Pasuruan sendiri telah menyelesaikan proses pemeriksaan terkait kasus ini. Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Kabupaten Pasuruan, Defi Nilambarsari, menjelaskan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) telah rampung disusun dan akan segera dikirimkan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

"Berkas pemeriksaan sudah rampung dan kami sedang menyusun surat permohonan pertek (pertimbangan teknis) ke BKN," katanya pada hari yang sama.

Proses ini menunjukkan bahwa otoritas terkait tengah menindaklanjuti dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Nur Aini, yang berujung pada potensi sanksi administratif yang berat.

Profil Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo

Kasus yang melibatkan Nur Aini ini turut menyoroti sosok Bupati Pasuruan, Mochamad Rusdi Sutejo. Rusdi Sutejo dikenal sebagai alumni Pondok Pesantren dan memiliki latar belakang pendidikan yang kental dengan nuansa religi. Sejak kecil, ia tumbuh dalam lingkungan yang religius dan melanjutkan pendidikan di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, sembari menempuh pendidikan formal di SMP.

Setelah lulus SMA, Rusdi Sutejo aktif membantu sang ayah dalam bisnis udang dan ikan, sebuah usaha yang telah dirintis oleh keluarganya sejak sebelum ia lahir. Ia telah merasakan asam garam dunia bisnis, termasuk menghadapi tantangan besar saat krisis moneter melanda Indonesia pada tahun 1998, yang juga berdampak pada kemerosotan usaha keluarganya. Namun, semangat pantang menyerah dan keyakinan pada doa membawanya untuk memulai kembali bisnis tersebut dari nol.

Pengalaman berbisnis tersebut juga menjadi jembatan bagi Rusdi Sutejo untuk terjun ke dunia politik. Ayahnya sendiri telah lebih dulu dikenal sebagai anggota DPRD Kabupaten Pasuruan. Mengikuti jejak sang ayah, Rusdi Sutejo mencoba peruntungannya dalam Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) pertamanya dan berhasil terpilih.

Kekayaan Bupati Rusdi Sutejo

Berdasarkan data yang dilaporkan ke laman elhkpn, Bupati Pasuruan, Mochamad Rusdi Sutejo, memiliki total kekayaan mencapai Rp 10.070.000.000 (sepuluh miliar tujuh puluh juta rupiah). Rincian kekayaannya mencakup berbagai aset, di antaranya adalah:

  • Tanah dan Bangunan: Total nilai aset ini mencapai Rp 8.470.000.000. Aset ini tersebar di beberapa lokasi di Kabupaten Pasuruan, baik yang merupakan warisan maupun hasil sendiri. Luas kepemilikan bervariasi, mulai dari 111 m² hingga 14590 m².
  • Alat Transportasi dan Mesin: Nilai total aset transportasi dan mesin adalah Rp 1.150.000.000. Aset ini meliputi beberapa unit mobil Mitsubishi Colt Diesel berbagai tahun produksi, sebuah motor Honda PCX tahun 2017, dan sebuah mobil Toyota Fortuner tahun 2021.
  • Kas dan Setara Kas: Bupati Rusdi Sutejo memiliki kas dan setara kas senilai Rp 450.000.000.

Tidak tercatat adanya hutang dalam laporan kekayaannya, sehingga total harta kekayaannya seluruhnya merupakan aset positif. Kepemilikan aset yang signifikan ini menunjukkan posisi finansial Bupati Rusdi Sutejo yang kuat.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar