News Breaking
MEDKOM LIVE
wb_sunny

Breaking News

Polisi Dikabarkan Sudah Amankan Pelaku yang Bakar Rumah Hakim Khamozaro

Polisi Dikabarkan Sudah Amankan Pelaku yang Bakar Rumah Hakim Khamozaro

Polisi Dikabarkan Sudah Amankan Pelaku yang Bakar Rumah Hakim Khamozaro

medkomsubangnetwork, MEDAN - Polisi dikabarkan telah mengamankan tiga orang terduga pelaku yang membakar rumah hakim Khamozaro Waruwu di Jalan Pasar 2 Kompleks Taman Harapan Indah, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Sumatra Utara (Sumut) yang terjadi pada 4 November 2025 lalu sekira pukul 10.43 pagi.

Tiga orang yang diamankan tersebut salah satunya adalah sopir hakim Khamozaro Waruwu.

Namun hingga saat ini kepolisian belum merilis secara resmi soal kabar tertangkapnya pelaku pembakaran rumah hakim Khamozaro tersebut.

Dikutip dari Tribunnews.com, informasi soal penangkapan terduga pelaku pembakaran rumah hakim Khamozaro ini disampaikan oleh salah satu anggota Polrestabes Medan.

Menurut sumber itu, salah satu orang yang diamankan adalah sopir hakim Khamozaro.

"Ya, mereka ditangkap," ujarnya, mengutip dari Tribun Medan, Rabu (19/11/2025).

Menurut informasi awal yang diperoleh pihak berwajib, para pelaku membakar barang bukti untuk menutupi jejak kejahatan mereka setelah melancarkan aksi pencurian.

"Jadi, niat mereka adalah untuk mencuri, sebab pelaku mengetahui lokasi penyimpanan kunci milik korban," jelasnya.

"Untuk menghapus bukti, rumah tersebut dibakar oleh mereka," tambahnya.

Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, selaku Kapolrestabes Medan, belum memberikan tanggapan ketika dikontak oleh Tribun Medan melalui pesan singkat.

Sementara itu, Hakim Khamozaro belum mengetahui berita mengenai tertangkapnya pelaku pencurian yang membakar rumahnya.

"Belum ada kabar mengenai penangkapan terduga pelaku pembakaran rumah," ujarnya.

Khamonzaro meminta polisi melakukan investigasi yang lebih mendalam setelah mengetahui bahwa rumahnya diduga dibakar untuk menutupi jejak pelaku pencurian.

Ia berkeyakinan bahwa ada dalang intelektual di balik insiden pembakaran rumahnya.

"Kami berharap pengungkapan ini tidak hanya berhenti pada modus pencurian. Penting untuk menggali modus-modus lain, termasuk kemungkinan keterlibatan aktor intelektual. Ini harapan kami agar kasus ini dapat terungkap sepenuhnya," ujar Khamozaro.

Sebagai pemberitahuan, rumah milik Khamozaro terbakar pada tanggal 4 November 2025, sekitar pukul 10.43 pagi.

Akibat kejadian tersebut, area belakang rumahnya habis dilalap api. Namun, bagian depannya tetap dalam kondisi baik.

Selanjutnya, petugas kepolisian melakukan investigasi di lokasi kejadian serta mewawancarai para saksi.

Sebanyak 43 orang, mulai dari warga sipil hingga personel kepolisian, telah dimintai keterangan oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jena Calvijn Simanjuntak.

Hingga kini, kami telah mewawancarai 43 saksi, demikian keterangannya pada Rabu (12/11/2025).

Selain itu, rekaman dari kamera CCTV di sekitar area kejadian juga turut diperiksa.

Namun, kamera CCTV yang berada di dekat lokasi ternyata sudah rusak sejak lama. Sehingga penyelidikan dilakukan dengan mengandalkan kamera CCTV yang berada di luar kompleks.

Hakim yang Pimpin Sidang Kasus Korupsi di Sumut, Minta Bobby Bersaksi

Khamozaro Waruwu merupakan hakim yang memimpin sidang kasus dugaan korupsi pembangunan jalan di lingkungan Pemprov Sumut.

Dalam persidangan, Khamozaro sempat meminta Gubernur Sumut, Bobby Nasution, agar dihadirkan sebagai saksi karena adanya dugaan pergeseran anggaran yang terkait dengan kasus tersebut.

Selain itu, ia juga memerintahkan penerbitan surat perintah penyidikan baru terhadap Kepala Satuan Kerja PJN Wilayah I Medan, Dicky Erlangga, yang diduga memberikan keterangan palsu dalam persidangan.

Dalam kasus korupsi ini, terdakwa Akhirun Piliang alias Kirun dan anaknya, Rayhan Dulasmi, diduga memberikan suap sebesar Rp 4,04 miliar kepada sejumlah pejabat, termasuk Topan Obaja Putra Ginting selaku Kepala Dinas PUPR Sumut dan Rasuli Efendi Siregar sebagai Pejabat Pembuat Komitmen di Unit Pelayanan Teknis Gunung Tua.

Suap tersebut merupakan commitment fee hingga 5 persen dari nilai kontrak pembangunan jalan Provinsi Sipiongot Batas Labuhanbatu dan Kutalimbaru Padang Lawas Utara senilai Rp 231 miliar.

Sementara, kasus ini pertama kali terungkap setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dilakukan pada 1 Juli 2025 lalu.

Menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai kondisi jalan yang memprihatinkan di Sumatera Utara, operasi tangkap tangan (OTT) pun dilaksanakan.

Telah terbit di Tribun Medan, artikel ini.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar