News Breaking
MEDKOM LIVE
wb_sunny

Breaking News

Sopir Hakim Bakar Rumah Majikan: Motif Dendam atau Ada Dalang?

Sopir Hakim Bakar Rumah Majikan: Motif Dendam atau Ada Dalang?

Ringkasan Berita:
  • Polisi berhasil meringkus pelaku yang membakar rumah hakim Kamozaru Waruwu.
  • Sopir pribadi hakim Kamozaru Waruwu termasuk satu di antara 3 pelaku yang ditangkap.
  • Hakim Kamozaru menduga ada aktor intelektual dalam pembakaran rumahnya.

medkomsubangnetworkKabar mengenai penangkapan para pelaku pembakaran rumah hakim Kamozaru Waruwu di Jalan Pasar 2 Kompleks Taman Harapan Indah, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan semakin menguat setelah informasi tersebut beredar luas di lingkungan aparat penegak hukum.

Dari penuturan salah satu personel Polrestabes Medan, terungkap bahwa ada tiga orang yang telah diamankan dan dianggap sebagai pelaku yang terlibat langsung dalam aksi nekat yang menggemparkan warga tersebut.

Petugas itu juga menyebut bahwa sopir pribadi hakim Kamozaru Waruwu termasuk di antara mereka yang ditangkap, sehingga membuat kasus ini semakin memantik perhatian publik.

"Ya, ada yang ditangkap," ujarnya, mengutip dari Tribun Medan pada Rabu (19/11/2025). Pernyataan singkat namun lugas tersebut segera menimbulkan berbagai pertanyaan lebih lanjut.

Dalam penjelasannya, ia mengemukakan bahwa para pelaku diduga kuat awalnya berniat mencuri barang berharga milik hakim yang mereka duga berada di dalam rumah itu.

Menurut pendapatnya, tindak kejahatan tersebut dapat terjadi karena para pelaku diduga telah mengantongi sejumlah informasi krusial perihal tempat penyimpanan barang berharga milik korban.

"Jadi, mereka berencana melakukan pencurian karena pelaku mengetahui lokasi penyimpanan kunci milik korban," katanya, menekankan bahwa tindakan tersebut memang telah dipersiapkan dengan matang.

Usai membobol rumah dan menggasak barang incaran, para pelaku dikabarkan mengambil langkah drastis untuk menutupi jejak kejahatan mereka.

"Mereka membakar rumahnya untuk menghapus bukti," tambahnya, menjelaskan betapa nekatnya para pelaku dalam menyembunyikan kejahatan mereka.

Sementara itu, perkembangan terkait penyelesaian kasus ini masih dinanti-nantikan, mengingat pemeriksaan terhadap para terduga pelaku dikabarkan masih berjalan intensif di pihak kepolisian.

Sampai saat ini, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, selaku Kapolrestabes Medan, belum memberikan respons ketika dihubungi Tribun Medan lewat pesan singkat. Oleh karena itu, masyarakat masih menunggu keterangan resmi dari kepolisian.

Polisi Telah Menangkap Pelaku, Hakim Belum Diberitahu

Khamonzaro menyatakan dirinya belum mendapat informasi mengenai penangkapan pelaku yang membakar rumahnya.

"Belum ada informasi mengenai penangkapan terduga pelaku pembakaran rumah," ujarnya.

Khamonzaro meminta polisi untuk melakukan investigasi yang lebih mendalam setelah mengetahui bahwa rumahnya diduga dibakar untuk menutupi jejak para pelaku pencurian.

Ia berpendapat bahwa ada dalang di balik insiden pembakaran rumahnya.

"Kami berharap pengungkapan kasus ini tidak hanya berhenti pada modus pencurian. Perlu ada pendalaman terhadap modus-modus lain, termasuk kemungkinan keterlibatan aktor intelektual. Itulah harapan kami agar seluruh kasus ini dapat terungkap dengan jelas," ujar Khamozaro.

Sebagai pemberitahuan, insiden kebakaran yang menimpa rumah milik Khamozaro berlangsung pada tanggal 4 November 2025, sekitar pukul 10.43 pagi.

.

Akibat insiden ini, bagian belakang rumahnya ludes terbakar. Sementara di bagian depan masih utuh.

Selanjutnya, pihak kepolisian melaksanakan rekonstruksi di lokasi kejadian serta mewawancarai para saksi.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jena Calvijn Simanjuntak, menyebut total sudah ada 43 saksi yang dimintai keterangan dari warga hingga anggota kepolisian.

"Sampai dengan hari ini sudah ada 43 saksi yang kita ambil keterangan," ujarnya pada Rabu (12/11/2025).

Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan kamera CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian.

Namun, kamera CCTV yang berada di dekat lokasi ternyata sudah rusak sejak lama. Sehingga penyelidikan dilakukan dengan mengandalkan kamera CCTV yang berada di luar kompleks.

Hakim yang Pimpin Sidang Kasus Korupsi di Sumut, Minta Bobby Bersaksi

Khamozaro Waruwu merupakan hakim yang memimpin sidang kasus dugaan korupsi pembangunan jalan di lingkungan Pemprov Sumut.

Dalam persidangan, Khamozaro sempat meminta Gubernur Sumut, Bobby Nasution, agar dihadirkan sebagai saksi karena adanya dugaan pergeseran anggaran yang terkait dengan kasus tersebut.

Selain itu, ia juga memerintahkan penerbitan surat perintah penyidikan baru terhadap Kepala Satuan Kerja PJN Wilayah I Medan, Dicky Erlangga, yang diduga memberikan keterangan palsu dalam persidangan.

Dalam kasus korupsi ini, terdakwa Akhirun Piliang alias Kirun dan anaknya, Rayhan Dulasmi, diduga memberikan suap sebesar Rp 4,04 miliar kepada sejumlah pejabat, termasuk Topan Obaja Putra Ginting selaku Kepala Dinas PUPR Sumut dan Rasuli Efendi Siregar sebagai Pejabat Pembuat Komitmen di Unit Pelayanan Teknis Gunung Tua.

Suap tersebut merupakan commitment fee hingga 5 persen dari nilai kontrak pembangunan jalan Provinsi Sipiongot Batas Labuhanbatu dan Kutalimbaru Padang Lawas Utara senilai Rp 231 miliar.

Sementara, kasus ini pertama kali terungkap setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dilakukan pada 1 Juli 2025 lalu.

Penyelidikan oleh lembaga pengawas independen (OTT) tersebut dilaksanakan menyusul aduan dari warga mengenai rusaknya sarana jalan di Sumatera Utara.

Sosok Pelaku

Menurut informasi dari pihak kepolisian, tiga orang yang ditangkap sehubungan dengan insiden kebakaran rumah hakim itu ternyata merupakan orang-orang yang memiliki kedekatan dengan korban.

Seorang pelaku diketahui berprofesi sebagai sopir Hakim Khamozaro.

Dua individu lain yang belum diketahui namanya adalah anggota keluarga dari pengemudi Hakim Khamozaro.

Motif  Hilangkan Jejak

Para pelaku diduga membakar kediaman Hakim Khamozaro untuk menutupi jejak mereka.

Sebelum membakar kediaman Hakim Khamozaro, para pelaku terlebih dahulu mengambil barang-barang berharga milik korban.

"Itu modus pencurian," kata narasumber dari kepolisian.

Para pelaku melakukan aksinya ketika rumah sedang tidak berpenghuni.

Kebakaran itu berlangsung pada hari Selasa, tanggal 4 Maret 2025, kira-kira pukul sepuluh lebih empat puluh tiga menit pagi WIB.

Ketika itu, Hakim Khamozaro tengah berada di ruang kerjanya sembari memimpin jalannya persidangan.

Istri Hakim Khamozaro telah meninggalkan rumah 20 menit sebelum insiden kebakaran tersebut terjadi.

"Menurut narasumber kepolisian, motif pelaku adalah pencurian karena ia mengetahui lokasi penyimpanan kunci korban," ujar sumber di kepolisian tersebut.

Menurut sumber yang sama, rumah Hakim Khamozaro sengaja dibakar guna menutupi jejak kejahatan pencurian yang telah dilakukan oleh pelaku.

"Mereka membakar rumahnya untuk menghapus semua bukti," katanya.

(medkomsubangnetwork/ Tribunnews/Tribunnews)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar