News Breaking
MEDKOM LIVE
wb_sunny

Breaking News

Inilah alasan Polda Jateng belum tersangkakan AKBP Basuki meski sudah dipecat tidak hormat

Inilah alasan Polda Jateng belum tersangkakan AKBP Basuki meski sudah dipecat tidak hormat

Inilah alasan Polda Jateng belum tersangkakan AKBP Basuki meski sudah dipecat tidak hormat
Ringkasan Berita:
  • AKBP Basuki belum ditetapkan sebagai tersangka kematian Levi dosen Untag Semarang.
  • Sidang kode etik pecat AKBP Basuki secara tidak hormat dari kepolisian.
  • Penyidik masih menunggu hasil uji forensik terhadap sejumlah alat bukti.
 

medkomsubangnetwork - Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Basuki belum ditetapkan sebagai tersangka meski sudah dipecat dari kepolisian.

Eks Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jawa Tengah (Jateng) itu sudah menjalani sidang etik Polri dan kembali dipatsus (penempatan khusus) selama 30 hari di sel tahanan khusus.

Penyidik Ditreskrimum Polda Jateng hingga saat ini belum menetapkan tersangka kasus kematian Dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35).

Levi ditemukan tewas di sebuah kamar nomor 210 kos-hotel (kostel) Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11 Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang, Senin (17/11/2025).

AKBP Basuki ada di kamar kostel bersama Levi saat kejadian.

Has Autopsi Sudah Keluar

Apa alasan penyidik belum menetapkan Basuki sebagai tersangka kematian wanita selingkuhannya itu?

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah telah memeriksa dokter Rumah Sakit Kariadi Semarang yang melakukan autopsi jenazah Dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35).

Namun, polisi masih enggan mengungkap hasil pemeriksaan tersebut.

Padahal, hasil autopsi ini menjadi bukti krusial keterlibatan AKBP Basuki dalam kasus kematian Dosen Levi yang ditemukan tewas di sebuah kamar kos-hotel (Kostel) Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11 Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang, Senin (17/11/2025).

"Untuk dokter autopsi sudah dimintai keterangan. Hasilnya nanti kami sampaikan jika hasilnya sudah lengkap semua," papar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio kepada tribunjateng.com, Sabtu (6/12/2025).

Keterangan dokter yang melakukan autopsi sangat krusial dalam kasus ini.

Sebab, hasil autopsi nantinya akan menerangkan penyebab kematian dosen Levi secara medis.

"Dalam pemeriksaan, pihak dokter autopsi sudah menyampaikan hasil autopsi, penyebab kematiannya (Dosen Levi) tapi hasilnya belum bisa kami sampaikan," beber Dwi.

Ia menyebut, kini tinggal menunggu hasil forensik dari sejumlah barang milik korban maupun AKBP Basuki.

Sejumlah barang tersebut di antaranya handphone, laptop, obat-obatan, sprei, baju dan barang lainnya.

"Ya kami masih menunggu hasil forensik dari beberapa barang yang telah kita amankan," bebernya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas)  Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan,  penyidik melakukan pemeriksaan secara verbal terhadap dokter forensik yang menyusun laporan hasil autopsi dosen Levi.

Ia melanjutkan, file dari hasil autopsi sudah keluar dengan bahasa kedokteran yang harus diterjemahkan ke bahasa penyidik.

"Jadi dokternya harus di BAP (Berita Acara Pemeriksaan), untuk menerjemahkan dari bahasa kedokteran. ke bahasa lebih mudah," bebernya kepada Tribun.

Ia mengungkap, tidak ada kendala dalam penanganan kasus kematian dosen Levi. Ia juga membantah kasus ini berlarut-larut.

Kuasa Hukum Keluarga dosen Levi, Zainal Petir, mendesak Polda Jateng segera menetapkan tersangka dalam kasus ini.

"Ya harus ada segera penetapan tersangka," paparnya.

Menurutnya, penanganan kasus ini terhitung lama karena kasus ini sebenarnya sudah sangat jelas yang mana saksi yang terlibat hanya segelintir orang.

"Saksi kematian dosen Levi hanya AKBP Basuki, saksi yang diperiksa juga tidak banyak sehingga harus segera terungkap, beda kasus sama Gamma (pelajar ditembak polisi) saksi banyak jadi bisa saja lama," tuturnya. 

Dipecat Tidak Hormat

Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Basuki sudah dipecat dari kepolisian.

Keputusan tersebut diambil selepas sidang yang digelar oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Jawa Tengah, di Ruang Sidang, Mapolda Jateng, Kota Semarang, Rabu (3/12/2025).

"Iya, AKBP Basuki dipecat dari kepolisian atau Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH)," kata Kuasa Hukum Keluarga Korban, Zainal Abidin Petir  yang mengikuti persidangan, kepada Tribunjateng.

Sidang kode etik tersebut dipimpin oleh Kombes Fidel, wakil ketua sidang Kombes Rio Tangkari dan anggota komisi AKBP Dandung yang berlangsung dari pukul 10 00-16.30 WIB.

Selepas sidang dilakukan, AKBP Basuki keluar dari ruangan sidang mengenakan rompi  bertulisan Patsus.

Basuki digiring dari pintu ruangan sidang menuju ke lift yang hanya berjarak sekitar 5 meter.

Dari jarak sedekat itu, Basuki tampak berusaha keras berkelit dari sorotan kamera jurnalis. Para personel provos sebanyak lima orang berusaha menutupi tubuh dari AKBP Basuki.

Menurut Petir, AkBP Basuki diberi sanksi kode etik berupa PTDH dengan beberapa pertimbangan meliputi perbuatan Basuki telah perbuatan tercela sehingga menurunkan citra Polri.

Berikutnya, Basuki telah melakukan hubungan seksual bersama seorang wanita yang bukan pasangan resmi.

"Selain dipecat, Basuki kembali di Patsus (penempatan Khusus/ditahan) selama 30 hari," bebernya.

Selama persidangan, lanjut Petir, AKBP Basuki mengajukan pembelaan berupa selama bekerja tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin.

Kemudian, istri dari AKBP Basuki yang menghadiri persidangan tidak menginginkan suaminya dipecat.

"Namun, pembelaan itu ditolak karena memang perbuatannya dianggap menurunkan citra Polri. Beritanya viral sehingga menurunkan citra Polri," paparnya.

Petir menyebut,  AKBP Basuki kemungkinan besar bakal mengajukan banding atas putusan majelis sidang.

Berhubung pangkat Basuki merupakan perwira menengah maka berkas banding yang akan memproses Mabes Polri. 

Dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35) ditemukan tewas di sebuah kamar nomor 210 kos-hotel (kostel) Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11 Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang, Senin (17/11/2025).

Ia meninggal dunia saat sedang bersama AKBP Basuki di kamar kostel.

AKBP Basuki adalah orang pertama yang menginformasikan meninggalnya Levi pada pagi itu sekitar pukul 05.30 WIB.

Levi adalah seorang dosen muda bidang hukum pidana yang berstatus single belum menikah.

Sedangkan AKBP Basuki seorang perwira Polri yang bertugas di Polda Jateng berstatus menikah dan memiliki istri dan seorang anak.

Keduanya menjalin hubungan asmara dan tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan yang sah.

Saat ini AKBP Basuki masih menjalani penahanan di ruang khusus Polda Jateng.

Jabatannya sebagai Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jateng telah dicopot tidak lama setelah kasus kematian Levi terungkap.

(Tribunjateng.com/Iwan Arifianto/Muh Radlis)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar