Jaksa Titip Pengusaha Chromebook, Wali Kota Semarang Bungkam
Wali Kota Semarang Bantah Terlibat Korupsi Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek
Nama Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, mencuat dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang berlangsung pada periode 2019 hingga 2022. Agustina dituding telah menitipkan setidaknya tiga nama pengusaha untuk terlibat dalam proyek pengadaan tersebut.
Menanggapi tudingan ini, Agustina Wilujeng Pramestuti dengan tegas membantah adanya penerimaan keuntungan pribadi dari proyek pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. "Saya ingin sampaikan bahwa saya tidak menerima apa pun dalam perkara tersebut," ujarnya saat diwawancara di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) KRMT Wongsonegoro pada Rabu, 17 Desember 2025.
Menurutnya, penyebutan namanya dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek merupakan bagian dari proses hukum yang harus dijalani. "Yang pasti, di situ juga tertera, saya baca beberapa rilis yang dilakukan, saya tidak menerima apa pun," tegas Agustina.
Saat ditanya oleh awak media mengenai apakah dirinya mengenal para pengusaha yang disebut diusulkan untuk menggarap proyek pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek, Agustina memilih untuk tidak memberikan tanggapan lebih lanjut. "Saya belum bisa banyak memberikan penjelasan mengenai itu. Tadi sudah saya sampaikan, dalam perkara itu saya tidak menerima apa pun," ucapnya.
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dengan mengenakan baju tahanan berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Detail Persidangan dan Dakwaan JPU
Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022 digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 16 Desember 2025. Agenda sidang pada hari itu adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung.
Dalam persidangan tersebut, dihadirkan pula Sri Wahyuningsih, yang menjabat sebagai Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek pada tahun 2020-2021.
Dalam uraian dakwaannya, JPU menyebutkan bahwa Agustina Wilujeng Pramestuti, yang saat itu menjabat sebagai anggota Komisi X DPR RI, sempat bertemu dengan Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) di Hotel Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta. Pertemuan tersebut diduga terjadi antara bulan Agustus 2020 hingga April 2021.
"Agustina Wilujeng Pramestuti yang saat itu sebagai anggota Komisi X DPR RI yang merupakan mitra kerja Kemendikbudristek bertemu terdakwa Nadiem Anwar Makarim dan Hamid Muhammad yang membahas terkait dengan pengadaan TIK tahun 2021 dan Agustina Wilujeng Pramestuti menanyakan 'Apakah teman-teman saya bisa bekerja?'. Lalu terdakwa Nadiem Anwar Makarim menjawab 'Untuk hal teknis agar dibicarakan kepada Hamid Muhammad'," ujar JPU dalam persidangan.
Selanjutnya, Hamid Muhammad merekomendasikan Agustina untuk bertemu dengan Direktur Jenderal (Dirjen) bernama Jumeri. Agustina pun menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan menghubungi Jumeri melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp.
"Agustina Wilujeng Pramestuti mengirimkan pesan melalui WhatsApp kepada Jumeri 'Saya bertemu dengan Mas Menteri (Nadiem Anwar Makarim) dan Pak Hammid Senin dan Selasa malam lalu, direkomendasi untuk bertemu Pak Dirjen tentang hal yang saya sampaikan'. Lalu Jumeri menjawab 'Monggo Siap Ibu'," ungkap JPU, menirukan percakapan tersebut.
Upaya "Penitipan" Pengusaha dan Potensi Kerugian Negara
Menurut keterangan JPU, Agustina Wilujeng Pramestuti kemudian diduga menitipkan tiga nama pengusaha untuk mengerjakan proyek pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2021. Titipan nama-nama pengusaha ini tidak hanya disampaikan kepada Jumeri, tetapi juga kepada Hamid Muhammad, Sri Wahyuningsih (Direktur SD), Mulyatsyah (Direktur SMP), dan Purwadi Sutanto (Direktur SMA).
Tiga nama pengusaha yang disebut diusulkan oleh Agustina adalah:
- Hendrik Tio dari PT Bhinneka Mentaridimensi
- Michael Sugiarto dari PT Tera Data Indonusa (Axioo)
- Timothy Siddik dari PT Zyrexindo Mandiri Buana
Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek yang terjadi pada periode 2019 hingga 2022 ini diperkirakan telah menimbulkan kerugian negara yang signifikan, dengan total mencapai Rp2,1 triliun. Kasus ini terus bergulir di pengadilan untuk mengungkap fakta sebenarnya dan menindak pelaku sesuai hukum yang berlaku.
Posting Komentar