UMP Jabar 2026 & Estimasi UMK Banjar

Jadwal Penetapan Upah Minimum dan Prediksi Kenaikan di Jawa Barat 2026
Proses penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) di Indonesia masih berada dalam tahap pembahasan, terutama terkait rencana penerapan skema pengupahan baru oleh pemerintah. Skema baru ini diprediksi akan berbeda dari metode yang selama ini digunakan, yang sebelumnya hanya berfokus pada pertimbangan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Menteri Ketenagakerjaan telah mengindikasikan bahwa kenaikan UMP 2026 tidak akan ditetapkan dalam satu angka nasional. Hal ini bertujuan untuk mengatasi kesenjangan upah antar wilayah yang semakin mengkhawatirkan. Daerah dengan pertumbuhan ekonomi yang pesat diharapkan dapat menunjang pengupahan yang lebih baik, dan Provinsi Jawa Barat menjadi salah satu provinsi yang mendapat sorotan dalam hal ini.
Perubahan Regulasi Pengupahan dan Dampaknya
Kementerian Ketenagakerjaan saat ini tengah merevisi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengubah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Perubahan ini berpotensi menunda pengumuman UMP 2026 hingga Desember 2025, dari jadwal awal 21 November 2025.
Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Jawa Barat, Roy Jinto Ferianto, menyampaikan bahwa draf RPP yang disusun belum sepenuhnya sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Pihak KSPSI menolak draf tersebut karena masih menggunakan rumus perhitungan upah lama, termasuk penggunaan indeks tertentu (alfa) yang berkisar antara 0,2 hingga 0,70, yang dinilai masih serupa dengan PP 51.
Menurut Roy, putusan MK Nomor 168/PUU/XXI/2023 menekankan bahwa indeks tertentu seharusnya mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di tingkat kabupaten/kota, bukan ditentukan oleh pemerintah pusat. Perhitungan pertumbuhan ekonomi ini harus mengacu pada data masing-masing daerah dan diserahkan kepada Dewan Pengupahan di tingkat kabupaten/kota.
Selain itu, putusan MK juga menegaskan bahwa upah harus mengacu pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Namun, poin ini belum tertuang dalam draf RPP yang ada.
Prediksi Kenaikan Upah Minimum Berdasarkan Putusan MK
KSPSI Jawa Barat telah melakukan perhitungan. Jika formula penentuan upah minimum 2026 tidak berdasarkan keputusan MK, kenaikan diprediksi hanya berkisar antara 3 hingga 4 persen. Roy menganggap rancangan peraturan pemerintah ini sangat merugikan buruh.
Sebaliknya, jika formula perhitungan mengacu pada keputusan MK, tuntutan buruh berpotensi terpenuhi. Dengan pertumbuhan ekonomi yang mencapai 5,20 persen dan inflasi sekitar 2,85 persen, kenaikan upah minimum diperkirakan bisa mencapai 8 persen.
Roy Jinto Ferianto
Namun, jika formula yang diajukan pemerintah dalam rancangannya yang digunakan, kenaikan maksimal diperkirakan hanya 4 persen, bahkan bisa lebih rendah lagi (satu hingga tiga sekian persen).
Estimasi UMP Jawa Barat 2026 dengan Skema Baru
Dengan diberlakukannya skema baru yang mempertimbangkan KHL dan mengacu pada putusan MK, ada beberapa kemungkinan angka kenaikan yang paling mendekati untuk UMP Jawa Barat tahun 2026. Tiga opsi yang diajukan oleh buruh adalah kenaikan sebesar 6,5 persen, 8,5 persen, dan 10,5 persen. Masing-masing opsi memiliki implikasi yang berbeda:
- 6,5 persen: Kenaikan pada angka ini dinilai akan dihitung lebih lanjut, bergantung pada seberapa tinggi KHL di suatu wilayah.
- 8,5 persen: Opsi ini dianggap paling masuk akal. Pemerintah perlu memperhatikan disparitas ekonomi antar daerah dan menjaga stabilitas daya saing pengusaha, sambil tetap memberikan ruang bagi pelaku usaha. Angka ini dinilai seimbang dengan KHL yang ada.
- 10,5 persen: Angka ini berpotensi sulit dijangkau oleh semua pihak, terutama bagi daerah dengan produktivitas rendah. Kenaikan ini hanya bisa tercapai jika perhitungan KHL daerah sangat besar dan kuat, bahkan setelah pemberlakuan PP baru di tahun 2026.
Berdasarkan analisis tersebut, skema baru yang paling memungkinkan untuk diterapkan pada pengupahan tahun 2026 adalah kenaikan sebesar 8,5 persen. Angka ini diprediksi akan berlaku di seluruh provinsi, termasuk Jawa Barat.
Jawa Barat merupakan salah satu provinsi dengan UMP yang paling disorot, bersama dengan daerah-daerah besar lainnya seperti Tangerang dan Jakarta. Bahkan pada kenaikan tahun sebelumnya yang sebesar 6,5 persen, Jawa Barat masih menjadi daerah yang menarik dari segi pengupahan.
Sebagai contoh, Upah Minimum Kota (UMK) Bekasi menjadi yang tertinggi di Jawa Barat pada tahun 2025 setelah kenaikan 6,5 persen, mencapai Rp 5.690.752. Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bekasi juga masuk dalam tiga besar UMK tertinggi di Jawa Barat tahun ini, masing-masing sebesar Rp 5.599.593 dan Rp 5.558.515.
Data UMP Jawa Barat tahun 2025 tercatat sebesar Rp 2.191.238, mengalami kenaikan sekitar 6,5 persen dari tahun 2024 yang sebesar Rp 2.057.495.
Untuk tahun 2026, meskipun belum ada keputusan resmi, proyeksi kenaikan UMP/UMK di berbagai daerah, termasuk Jawa Barat, diperkirakan berada di kisaran 8,5 persen.
Jika UMP Jawa Barat naik sebesar 8,5 persen, maka estimasi perhitungannya adalah: Rp 2.191.238 × 1,085 ≈ Rp 2.378.687
Jadi, perkiraan UMP Jawa Barat untuk tahun 2026 adalah sekitar Rp 2.378.000. Angka ini masih bersifat estimasi dan dapat berubah tergantung pada keputusan pemerintah provinsi, faktor inflasi, produktivitas, KHL, serta hasil perundingan antara pengusaha dan pekerja.
Prediksi Estimasi UMK di Priangan Timur Tahun 2026 (Kenaikan 8,5 Persen)
Estimasi kenaikan 8,5 persen ini juga berlaku untuk seluruh Kabupaten/Kota di Jawa Barat, termasuk di wilayah Priangan Timur. Berikut adalah rincian estimasi Upah Minimum Kabupaten/Kota di Priangan Timur pada tahun 2026, jika disetujui kenaikan sebesar 8,5 persen:
- Kabupaten Sumedang dari Rp 3.732.088 menjadi Rp 4.049.315
- Kota Tasikmalaya dari Rp 2.801.962 menjadi Rp 3.040.128
- Kabupaten Tasikmalaya dari Rp 2.699.992 menjadi Rp 3.212.919
- Kabupaten Garut dari Rp 2.328.555 menjadi Rp 2.771.481
- Kabupaten Ciamis dari Rp 2.225.279 menjadi Rp 2.414.427
- Kabupaten Pangandaran dari Rp 2.221.724 menjadi Rp 2.410.570
- Kota Banjar dari Rp 2.204.754 menjadi Rp 2.392.158.
Posting Komentar