News Breaking
MEDKOM LIVE
wb_sunny

Breaking News

Dedi Mulyadi Bongkar Fakta Baru tentang Taufik Hidayat

Dedi Mulyadi Bongkar Fakta Baru tentang Taufik Hidayat

- BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi membuka informasi terbaru mengenaiTaufik Hidayat, tersangka pemakuan dan penganiayaan berat terhadap perempuan dengan inisial YTR di Kabupaten Bandung.

Dedi menyampaikan, tersangka pernah berencana datang menemuinya di rumah dinas.gubernur Jabar, Gedung Pakuan, Kota Bandung.

Ia menyampaikan bahwa Taufik Hidayat sebelum ditangkap di Majalaya pernah datang dengan maksud menyerahkan diri ke Gedung Pakuan.

"Maka, Taufik pernah datang ke Gedung Pakuan pukul 04.00 WIB dini hari, menemui pos jaga dan dia berkata, menggunakan helm dan masker, 'saya ingin bertemu Pak Gubernur, saya ingin ditahan, tetapi ada hal yang harus saya sampaikan terlebih dahulu'," kata Dedi menirukan perkataan Taufik, di Bandung, Selasa (30/6/2026).

Dedi mengakui hal itu karena sesuai dengan bukti rekaman CCTV Gedung Pakuan.

Taufik Hidayat tampak memohon bantuan dari petugas satpam agar dapat berjumpa dengannya setelah ditetapkan sebagai tersangka dan DPO Polda Jabar.

Selanjutnya, Taufik Hidayat juga pernah berupaya mengunjungi Dedi Mulyadi di rumahnya, Lembur Pakuan, Kabupaten Subang. Namun, tindakan tersebut akhirnya dibatalkan oleh tersangka.

Jadi itu dan kamera CCTV-nya tersedia, dan dia mencari serta berusaha datang ke Lembur Pakuan, hingga sampai di Cikawung, yangnganter-nya tidak berani, karena takut saat di jalan, dilihat orang, dipukuli, jadi takut yangnganter-nya," tuturnya.

Menurut Dedi, pelaku ingin bertemu dengannya bukan karena ingin meminta perlindungan, tetapi ingin menyerahkan diri dengan menyadari bahwa dia siap menerima hukuman penjara terkait kasus yang dilakukannya terhadap YTR beberapa waktu lalu.

"Maka dari bahasanya dia siap menerima hukuman, namun sebelum dihukum ada sesuatu yang ingin disampaikan," katanya.

Sementara itu, Dedi memastikan bahwa keadaan korban YTR saat ini mulai membaik dan ditangani langsung oleh dokter RSHS Bandung.

Ia juga tidak dapat melihat korban secara langsung karena alasan keamanan terkait kesehatan.

"Saya bertemu dengan direktur dan dokter-dokter yang menangani, sekitar 40 orang yang terlibat, intinya adalah menanyakan perkembangan, karena jika melihat pasiennya tidak mau, pertama kali saya takut membawa kuman, nanti justru merepotkan pasien," ujar Dedi.

Dedi memastikan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan perlindungan penuh kepada korban agar dapat segera pulih dari penyakit yang saat ini dialaminya.

Pembiayaan akan sepenuhnya didanai oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, termasuk untuk operasi beberapa bagian tubuh yang mengalami kerusakan.

"Yang paling penting adalah melihat perkembangan dan rencana ke depan, dari segi medis dan InsyaAllah tadi telah disampaikan, Pemprov Jabar akan mendampingi hingga sembuh," ujarnya.

Sebelumnya, Taufik Hidayat ditangkap oleh Polda Jabar pada hari Selasa (23/6) malam di Majalaya, Kabupaten Bandung.

Dalam kasus ini, tersangka tidak hanya melakukan pemaksaan selama bertahun-tahun, tetapi juga melukai korban menggunakan benda tajam sehingga YTR mengalami cedera pada beberapa bagian tubuh.

Perilaku Taufik Hidayat dalam melakukan pemaksaan dan penganiayaan dipengaruhi oleh perasaan iri.

Polda Jabar menuntut Taufik Hidayat dengan beberapa pasal. Salah satunya adalah Pasal 446 ayat 2 KUHP yang mengancam hukuman penjara selama lima tahun.

"Kami (penyidik Polda Jabar) menambahkan dengan pasal lain yang lebih berat, Pasal 451 mengenai penyanderaan, hukumannya maksimal 12 tahun. Yang ketiga adalah Pasal 446 ayat 2 tentang perampasan kemerdekaan, ancamannya 9 tahun," ujar Kapolda Jabar, Irjen Pol. Rudi Setiawan, beberapa waktu lalu.

"Kami juncto-kan kembali, hubungkan kembali dengan Pasal 126 ayat 2 yaitu tindak pidana bersama yang menyebabkan luka berat, ancamannya 9 tahun," tambahnya.(mcr27/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar