3 Modus Korupsi Batu Bara yang Sebabkan Blackout di Jawa, Manipulasi Kualitas dan Harga Kontrak
Ringkasan Berita:
- Petugas mengungkap dugaan tindak pidana korupsi serta pencucian uang terkait dengan pembelian pasokan batu bara.
- Pada kejadian tersebut, diperkirakan terjadi pemalsuan dokumen kualitas batu bara serta jumlah batu bara yang disuplai ke PLTU.
- Penyidik telah memanggil 16 saksi dari total 34 orang yang diundang.
Isu dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pembelian pasokan batu bara untuk beberapa Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) menjadi perhatian masyarakat.
Selain diduga merugikan negara, kasus ini disinyalir menjadi salah satu penyebab terjadinya pemadaman listrik (blackout) di berbagai wilayah di Jawa hingga Kalimantan.
Sampai saat ini, penyidik telah memanggil 16 saksi dari total 34 orang yang dijadwalkan. Sisanya, 18 saksi lainnya akan segera diperiksa.
Satuan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri telah meningkatkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait pengadaan pasokan batu bara pada periode 2018 hingga 2026.
Perkara ini secara resmi naik ke tahap penyidikan sejak 4 Juli 2026.
Kepala Bareskrim Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, juga mengungkapkan modus dugaan tindak pidana korupsi batu bara.
Di antaranya dugaan pemalsuan dokumen kualitas batu bara serta jumlah batu bara yang disuplai ke PLTU.
Selanjutnya, terdapat indikasi penyimpangan yang mengakibatkan pembayaran atau nilai kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang sebenarnya.
"Perbuatan tersebut, kami mengira juga berkontribusi terhadap gangguan pasokan batu bara yang berdampak pada terjadinya pemadaman listrik di beberapa wilayah Indonesia, seperti Sumatra, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan sebagian Jabodetabek," ujar De Deo dalam keterangannya di Bareskrim Polri, Selasa (7/7/2026).
Akibatnya, diperkirakan terjadi kerugian negara sekitar Rp 5 triliun. Meskipun demikian, pihak yang bersangkutan tetap akan melakukan audit investigasi secara resmi.
Dugaan Sejumlah Perusahaan Terlibat
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, menyampaikan bahwa pihaknya menemukan indikasi pelanggaran hukum dalam proses pembelian pasokan batu bara yang melibatkan beberapa perusahaan.
Disebutkan oleh Totok, berdasarkan hasil penyelidikan sementara menunjukkan dugaan keterlibatan dua perusahaan, yaitu PT OBP dan PT BRA.
Dua perusahaan tersebut diduga melakukan penyimpangan dalam proses pembelian dan pendistribusian pasokan batu bara ke PLTU.
“Setidaknya penyidik menemukan adanya indikasi pelanggaran dalam proses pengadaan dan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat, yaitu PT OBP dan PT BRA,” jelasnya.
Namun, hingga saat ini, Polri masih melakukan penyelidikan dengan memanggil saksi serta mengumpulkan bukti-bukti untuk mengungkap kasus tersebut.
MAKI Mendukung Penyelidikan Kasus Batu Bara: Diduga Sudah Lama, Ada Indikasi Pemalsuan
Penyelidikan dugaan kasus batu bara yang menyebabkan terjadinya pemadaman listrik di beberapa daerah ini mendapatkan dukungan dari pihak Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI).
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengungkapkan bahwa pihaknya akan memantau proses penyelidikan hingga selesai.
Ia juga menyatakan kesiapan untuk menyerahkan data tambahan yang dimiliki guna membantu penyidik dalam mengungkap perkara tersebut.
"Saya sepenuhnya mendukung Kortas Tipikor dalam menangani dugaan korupsi yang berkaitan dengan batu bara, saya akan sangat memantau dan menambahkan data-data yang saya miliki," kata Boyamin kepada wartawan, Selasa (7/7/2026), dilaporkan redaksi Tribunnews Solo dari tribratanews.metro.polri.go.id.
Bonyamin mengira, dugaan penyimpangan dalam pemenuhan pasokan batu bara diduga telah berlangsung lama.
Karena ini permainan, diperkirakan sudah lama dan ada indikasi manipulasi yang jelas karena dibelinya seharga 3.000 oleh pedagang, tetapi dijual kepada PLN dengan harga 4.000 oleh pedagang yang sama, saya sudah memiliki data-datanya.
"Ini jelas merugikan PLN, saya akan mengawalinya," kata lulusan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta itu.
Bahlil Pernah Mengatakan Kegelapan di Jawa Disebabkan Gangguan Pembangkit, Bukan Batu Bara
Sebelum kasus dugaan korupsi batu bara ditetapkan sebagai tahap penyidikan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, sempat menyangkal berita yang mengatakan kelangkaan batu bara menjadi penyebab pemadaman listrik di Jawa.
Pada hari Kamis (11/6/2026), Bahlil menyatakan, pasokan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri tetap terjamin.
Menurutnya, pemadaman listrik yang dirasakan warga disebabkan oleh kendala beberapa unit pembangkit listrik, seperti yang dilaporkan oleh PT PLN (Persero).
"Jika dikatakan bahwa masalah batu bara langka itu tidak benar," ujar Bahlil di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Pernyataan Bahlil itu diucapkan setelah pemadaman listrik terjadi secara bersamaan di beberapa wilayah pada Rabu (10/6/2026).
Beberapa waktu lalu, listrik dilaporkan mati di Bandung, Bekasi, dan Depok, yang menyebabkan gangguan terhadap kegiatan warga.
Di sisi lain, Bahlil menyatakan pemerintah telah memenuhi tanggung jawab pasokan batu bara untuk kebutuhan masyarakat dalam negeri atau domestic market obligation (DMO).
Sehingga isu mengenai berkurangnya pasokan batu bara, menurut Bahlil tidak memiliki dasar.
"Karena tugas kami telah mencapai 170 juta ton," katanya.
(Suci Bangun DS, Abdi Ryanda Shakti, Taufik Ismail)
Posting Komentar