KPK Temukan Bukti Penerimaan Uang Bupati Kuansing dari Amplop ke Menhut
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui telah memiliki beberapa bukti terkait dugaan pengurusan penguasaan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) oleh Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) melalui Bupati nonaktif Suhardiman Amby ke Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Kepala Biro Penyidikan (Plt Dirdik) KPK Achmad Taufik Husein menyampaikan, dugaan tersebut berawal dari pengumpulan dana yang berasal dari pemotongan paksa Sisa Hasil Usaha (SHU) para petani anggota Koperasi Unit Desa (KUD) di Kuansing. Penyidik telah menginvestigasi dugaan aliran dana tersebut berdasarkan keterangan beberapa saksi.
"Ini berasal dari sisa hasil usaha KUD, kemudian dikumpulkan oleh bendahara dan disampaikan oleh staf Bupati, lalu Bupati menyampaikannya untuk pengurusan rekomendasi ke kementerian (Kemenhut)," ujar Taufik, Minggu (5/7).
Dalam penyelidikan tersebut, KPK juga mengungkap pertemuan antara Suhardiman Amby dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni di kantor Kemenhut, pada 2 Juni 2026. Pertemuan ini diketahui membahas usulan penghapusan sekitar 3.800 hektare kawasan hutan agar dapat dimasukkan dalam program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Menurut Taufik, para penyidik telah mendapatkan fakta terkait proses pengumpulan dana dari koperasi hingga terjadinya pertemuan di Kemenhut. Oleh karena itu, seluruh rangkaian kejadian tersebut saat ini sedang dibandingkan dengan bukti-bukti yang telah dikumpulkan.
"Apakah uang BB tadi ada sisa hasil usaha, ini kan ada keterangan-keterangan baru yang dikumpulkan, yang berasal dari bawah, bendahara koperasi dari pihak staf-staf bupati. Nah, pertemuan-pertemuan dengan Menteri Lingkungan Hidup itu ada fakta pertemuannya," kata Taufik.
KPK mengira, terdapat hubungan antara pengumpulan dana SHU tersebut dengan pengakuan Raja Juli tentang adanya amplop tertutup yang ditinggalkan Suhardiman saat pertemuan.
Namun demikian, penyidik masih melakukan penyelidikan apakah dana yang diduga berasal dari pemotongan SHU terkait dengan amplop yang dimaksud.
"Tetapi apakah bukti uangnya, nanti akan dikaji lebih lanjut," tegas Taufik.
Ia menyampaikan, penyidik telah mendapatkan keterangan awal dari Suhardiman yang saat ini statusnya sebagai tersangka. Namun, KPK masih memerlukan keterangan dari pihak lain agar memperkuat pembentukan perkara.
"Ya, itu (dugaan pemberian dan aliran uang) nanti akan menjadi bagian yang akan diteliti oleh penyidik. Sementara keterangan dari Bupati hanya datang dari satu pihak," kata Taufik.
Oleh karena itu, KPK memberi kesempatan untuk memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni jika keterangannya dibutuhkan dalam proses penyelidikan.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap siapa pun hanya dilakukan sesuai dengan keperluan penyelidikan, bukan karena berkembangnya pandangan masyarakat.
"Apakah memang diperlukan keterangan dari pihak terkait (Menhut Raja Juli Antoni)? tentu saja kita akan melakukan pemanggilan. Namun ini murni merupakan kebutuhan penyelidikan. Bukan karena adanya konferensi pers atau dari pihak lain," jelasnya.
Raja Juli Antoni mengakui menerima uang dari Bupati Kuansing, namun telah mengembalikannya.
Diketahui, Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyatakan telah mengembalikan amplop dari Bupati Kuansing Suhardiman Amby setelah pertemuan di Kantor Kementerian Kehutanan (Kemenhut), pada 2 Juni 2026.
Menurutnya, amplop itu dikembalikan jauh sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kuansing.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSI mengatakan, ajudannya mengembalikan amplop tersebut kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026, yaitu 17 hari sebelum operasi tangkap tangan (OTT) KPK dilakukan.
"Pada tanggal 12 Juni, 17 hari sebelum OTT, sebagai tanggung jawab moral saya, sebagai komitmen dalam pemberantasan korupsi, saya mengembalikan amplop yang sebenarnya saya tidak tahu isinya," kata Raja Juli di Kantor Kemenhut, Jakarta, Jumat (3/7).
Raja Juli mengungkapkan, pertemuan dengan Suhardiman dilakukan melalui prosedur yang sah. Menurutnya, pertemuan tersebut disertai surat permohonan, daftar kehadiran, serta berita acara.
Ia mengakui baru mengetahui adanya amplop setelah Suhardiman keluar dari ruang rapat. Karena merasa tidak berhak menerimanya, Raja Juli langsung meminta ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut.
Raja Juli menceritakan, pengembalian amplop seharusnya dilakukan pada 5 Juni. Namun, jadwal tersebut ditunda karena ajudannya harus menyertainya dalam kegiatan dinas.
Berikut adalah beberapa variasi dari kalimat tersebut: 1. Selanjutnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan (Sekjen Kemenhut) mengeluarkan surat tugas pada 11 Juni dengan tujuan agar ajudan tersebut mengembalikan amplop kepada Suhardiman. 2. Pada 11 Juni, Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan (Sekjen Kemenhut) menerbitkan surat tugas yang meminta ajudan tersebut untuk menyerahkan kembali amplop kepada Suhardiman. 3. Dalam rangka proses pengembalian amplop, Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan (Sekjen Kemenhut) mengirimkan surat tugas pada 11 Juni kepada ajudan tersebut agar mengembalikan amplop kepada Suhardiman. 4. Surat tugas dikeluarkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan (Sekjen Kemenhut) pada 11 Juni, yang berisi instruksi agar ajudan tersebut menyerahkan kembali amplop kepada Suhardiman. 5. Setelah itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan (Sekjen Kemenhut) menerbitkan surat tugas pada tanggal 11 Juni dengan maksud agar ajudan tersebut mengembalikan amplop kepada Suhardiman.
Ia juga mengakui telah menghubungi Kapolda Riau guna membantu menjembatani pertemuan ajudannya dengan Suhardiman di Kabupaten Kuansing. Ia memastikan, proses pengembalian amplop berjalan pada 12 Juni pukul 14.57.
Selain itu, Raja Juli menyatakan memiliki bukti penerimaan dan dokumen serah terima amplop tersebut. Bukti-bukti ini, katanya, telah ditunjukkan kepada para jurnalis.
Pada kesempatan yang sama, Raja Juli menyangkal pernah mengeluarkan surat keputusan (SK) terkait penghapusan kawasan hutan di Kuansing.
"Tidak ada satu surat pun, tidak ada satu keputusan pun yang saya terbitkan terkait pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi," tutupnya.(*)
Posting Komentar