Pengakuan Camat Bangko: Tanah Pemkab Merangin Jambi Disalahgunakan untuk Tambang Emas Ilegal

Ringkasan Berita:Penggalian Ilegal di Wilayah Pemerintah Kabupaten Merangin
- Lahan milik Pemerintah Kabupaten Merangin seluas 1,5 hektar mengalami kerusakan akibat kegiatan pertambangan emas yang tidak sah.
- Penggalian emas tanpa izin (PETI) dilakukan oleh pihak yang tidak dikenal selama sekitar dua tahun.
- Para penambang menggunakan alat dompeng dan ekskavator untuk menciptakan lahan dengan lubang yang besar.
- Pemerintah Kabupaten mengumpulkan bukti-bukti untuk melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
- Spanduk larangan telah dipasang.
, BANGKO- Sebuah lahan milik Pemerintah Kabupaten Merangin digunakan sebagai lokasi aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) oleh orang yang tidak dikenal (OTK), hingga hari Minggu, 5 Juli 2026 belum diketahui identitasnya.
Lahan yang dulunya subur dengan berbagai tanaman dan rumput, kini berubah menjadi daerah lubang dan tumpukan tanah akibat aktivitas PETI yang kondisinya sangat mengkhawatirkan.
Pengamatan terhadap lokasi lahan tanah tersebut menunjukkan bahwa dari total 8 hektar lahan yang dimiliki oleh Pemkab Merangin, sekitar 1,5 hektar telah rusak akibat kegiatan PETI.
Bagaimana alur cerita lahan milik Pemerintah Kabupaten Merangin yang digunakan sebagai tempat kegiatan PETI di wilayah Kelurahan Dusun Bangko Kecamatan Bangko?
Berikut ini pernyataan dari Kepala Kecamatan Bangko, Eduar, yang menjadi sumber informasi dalam Program Saksi Kata Tribun Jambi.
Tribun Jambi: Bagaimana keadaan lahan milik Pemerintah Kabupaten Merangin yang digunakan sebagai tempat kegiatan PETI?
Kepala Desa: Baik, terima kasih, saya sebagai Kepala Desa Bangko yang baru, kebetulan pada tanggal 26 September tahun 2025 lalu.
Saya dapat menjelaskan bahwa lahan tanah yang menjadi lokasi PETI adalah milik Pemkab Merangin, dan aktivitas PETI dilakukan oleh Orang Tidak Dikenal (OTK). Saya baru mengetahui bahwa lahan yang digunakan untuk kegiatan PETI tersebut merupakan milik Pemkab Merangin.
Maka lahan seluas sekitar 8 hektar milik Pemkab Merangin telah dimanfaatkan oleh pihak tertentu, menjadi lokasi kegiatan PETI.
Kondisi lahan milik Pemkab Merangin yang telah dikelola cukup rusak, batu koral sudah terlihat di permukaan bersama tumpukan tanah, lokasi tersebut memiliki lubang yang cukup besar, dan tidak lagi layak digunakan untuk membangun bangunan.
Tribun Jambi: Bagaimana kondisi lahan milik Pemkab Merangin yang diduga disengketakan oleh para penambang emas ilegal?
Kepala Desa: Ya, tanah yang diduduki oleh pihak ketiga ini, merupakan lahan milik Pemkab Merangin, yang digunakan oleh pihak tersebut seluas 1,5 hektar, dengan kondisi yang sudah rusak dan sangat mengkhawatirkan.
Tribun Jambi: Sudah kapan terjadinya? Kira-kira berapa luasnya?
Kepala Desa: Saya sendiri, karena saya baru menjabat sebagai Kepala Desa Bangko beberapa hari ini, saya baru mengetahui, berdasarkan informasi yang saya peroleh, kegiatan PETI di lahan milik Pemkab Merangin telah dilaksanakan sekitar 2 tahun sebelum saya menjabat sebagai Kepala Desa Bangko.
Tribun Jambi: Apakah pihak Pemkab Merangin sudah mengetahui identitas dari para pelaku PETI ini?
Kepala Desa: Ya, untuk saat ini tampaknya identitas dari para pelaku kegiatan PETI belum diketahui, tentu kita bersama-sama baik masyarakat, pemerintah maupun aparat hukum, secepatnya mengungkap identitas para pelaku PETI ini agar dapat diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Tribun Jambi: Setelah mengunjungi lokasi yang digunakan oleh kelompok tertentu untuk kegiatan PETI, jenis alat apa yang digunakan dalam penambangan?
Kepala Desa: Ya, tampaknya kegiatan PETI ini menggunakan alat dompeng serta alat berat seperti ekskavator, sehingga kondisi tanah di lokasi cukup rusak dan mengkhawatirkan, hingga tidak dapat digunakan untuk aktivitas lainnya.
Bagi pelaku, saya selaku Camat Bangko belum mengetahui secara pasti, yang jelas kami dari Pemerintah Kecamatan, Pemkab Merangin bersama pihak penegak hukum akan melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga identitas para pelaku terungkap.
Tribun Jambi: Penduduk di sekitar lahan mengetahui kegiatan PETI ini? Apakah ada yang melaporkan? Bagaimana tanggapan masyarakat?
Kepala Desa: Bagi warga sekitar, kemungkinan sudah mengetahui adanya kegiatan PETI di lahan milik Pemerintah Kabupaten Merangin ini, mungkin sebelumnya warga khawatir untuk menyampaikan informasi kepada pihak berwenang, karena warga belum memahami secara jelas apakah lahan tanah ini benar-benar dimiliki oleh Pemkab Merangin.
Tribun Jambi: Keberanian pihak ketiga melakukan kegiatan PETI di lahan milik Pemkab Merangin ini, apakah telah dilaporkan kepada pihak Kepolisian?
Kepala Desa: Ya, saat ini untuk tindak lanjutnya Pemerintah Kabupaten Merangin telah mengumpulkan bukti-bukti terkait kegiatan PETI tersebut, Insya Allah, nanti akan segera dilaporkan kepada pihak yang berwenang.
Tribun Jambi: Mengenai masalah lahan yang disengketakan oleh Pemkab Merangin dan digunakan sebagai tempat aktivitas PETI, sebenarnya siapa yang memiliki wewenang untuk menyelesaikannya?
Kepala Desa: Ya, ini adalah kewenangan dari Bidang Aset BPKAD Merangin, wilayah kegiatan PETI ini juga menjadi tanggung jawab saya sebagai kepala desa Bangko, yang berada di RT 31 Kelurahan Dusun Bangko.
Tribun Jambi: Bagaimana tindakan selanjutnya terkait kegiatan PETI ini?
Kepala Desa: Kami selaku Pemerintah Kecamatan Bangko, mengimbau kepada seluruh Desa dan Kelurahan untuk menyampaikan larangan kegiatan PETI, sementara itu pihak Bidang Aset BPKAD dan Pemkab Merangin telah memasang spanduk larangan kegiatan PETI di lokasi lahan milik pemerintah.
Saya juga berharap agar pihak BPKAD dan Pemerintah Kabupaten Merangin secepatnya menginformasikan kegiatan PETI ilegal tersebut kepada instansi yang berwenang serta aparat penegak hukum di wilayah Merangin.
Tribun Jambi: Mengenai kejadian PETI di lahan milik Pemkab Merangin, Bapak yang merupakan pemimpin di Kecamatan Bangko, bagaimana tindakan yang telah diambil agar tidak terjadi lagi aktivitas PETI?
Kepala Desa: Kami dari Pemerintah Kecamatan Bangko akan mengimbau kepada seluruh Kepala Desa dan Lurah di Kecamatan Bangko, agar menyampaikan informasi kepada masyarakat di wilayah masing-masing, bahwa kegiatan PETI tidak boleh dilakukan dan dilarang oleh pemerintah, sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan, Batu Bara dan Mineral, yang jika dilanggar akan mendapat sanksi sesuai ketentuan undang-undang tersebut.
Saya berharap kepada Bapak Bupati Merangin agar membentuk tim tindakan untuk menegakkan larangan aktivitas PETI, sehingga kegiatan PETI tidak lagi terjadi di wilayah Merangin./Frengky Widarta)
Simakk Berita Terbaru diGoogle News
Posting Komentar