News Breaking
MEDKOM LIVE
wb_sunny

Breaking News

Remisi yang Pernah Diterima Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo

Remisi yang Pernah Diterima Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo

ISTRI Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, memperoleh remisi kemerdekaan Republik Indonesia. Terpidana 10 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang kini berada di Lapas Kelas IIA Tangerang itu mendapat keringanan hukuman dengan total remisi sembilan bulan.

Kepala Lapas Kelas 2 A Tangerang Triana Agustin merincikan remisi yang diterima Putri adalah Remisi Umum (RU) 4 bulan dan Remisi Dasawarsa (RD) 90 hari. Putri Candrawathi juga mendapat Remisi Tambahan (RT) selama 2 bulan karena aktif mendonorkan darahnya.

"Bu Putri aktif donor darah jadi ada remisi tambahan selain RU dan Remisi Dasawarsa. Saya lihat datanya tahun 2024 juga dapat remisi donor darah," kata Triana kepada Tempo, Senin, 18 Agustus 2025.

Triana menyampaikan bahwa kondisi Putri di lapas dalam keadaan sehat. Ia pun rutin mendapat kunjungan dari anak-anaknya serta aktif dalam kegiatan gereja dan program bersama warga binaan lain. “Hasil karya Bu Putri sangat bagus, bahkan sempat kami ikut sertakan dalam pameran IPPAFest di Aloha PIK 2 beberapa waktu lalu,” ujarnya.

IPPAFest 2025 sendiri merupakan festival tahunan yang digelar Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjendpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Ajang tersebut menampilkan karya, kreativitas, serta prestasi warga binaan dari berbagai wilayah di Indonesia.

Salah satu karya yang dipamerkan berasal dari Putri Candrawathi. Menurut Triana, ia menekuni kegiatan menyulam dan merajut sejak awal menjalani masa tahanan.

Remisi yang Diterima Putri Candrawathi

Putri merupakan istri dari mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. Ferdy yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Putri Candrawathi termasuk salah satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Empat terdakwa lainnya yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Awalnya, Putri dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Namun, Mahkamah Agung kemudian memangkas vonis tersebut menjadi 10 tahun. Ia terseret dalam kasus ini lantaran diduga memberikan keterangan palsu mengenai dugaan pelecehan seksual serta ancaman yang dikaitkan dengan Brigadir Yosua.

Sebelum menikah dengan Ferdy Sambo, Putri sempat menempuh pendidikan jurnalisme di luar negeri pada tahun 2000. Usai kembali ke tanah air, ia menikah dengan Ferdy dan tidak melanjutkan kariernya sebagai dokter gigi.

Putri resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Agustus 2022 dengan jeratan Pasal 340 subsider 338 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Setelah putusan Mahkamah Agung, hukumannya dikukuhkan menjadi 10 tahun penjara. Ia kemudian dipindahkan ke Lapas Perempuan Pondok Bambu pada Rabu, 23 Agustus 2023.

Sebelum memperoleh remisi saat HUT Kemerdekaan RI, Putri Candrawathi mendapatkan remisi Natal atau potongan hukuman sebanyak 1 bulan pada Hari Raya Natal 2024. Putri juga mengikuti zoom Natal bersama para narapidana atau kini biasa disebut warga binaan pemasyarakatan (WBP) di seluruh lapas dan rutan se-indonesia.

Saat itu, Putri Candrawathi merupakan satu dari 25 narapidana beragama Nasrani yang mendapatkan remisi khusus Natal. Saat ini jumlah penghuni Lapas Kelas II A Tangerang terdapat 253 orang terdiri 177 orang narapidana dan 76 orang tahanan, dengan 36 diantaranya beragama Kristen.

Ayu Cipta, M. Rizki Yusrial, dan Raden Putri Alpadillah Ginanjar berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar