News Breaking
MEDKOM LIVE
wb_sunny

Breaking News

Masyarakat Diminta Tetap Optimis terhadap Upaya Penegak Hukum Hadapi ,Orang Kuat, Beking Judol

Masyarakat Diminta Tetap Optimis terhadap Upaya Penegak Hukum Hadapi ,Orang Kuat, Beking Judol

Masyarakat Diminta Tetap Optimis terhadap Upaya Penegak Hukum Hadapi ,Orang Kuat, Beking Judol
Ringkasan Berita:
  • Yenti Garnasih mengatakan aparat penegak hukum harus memakai pasal TPPU untuk mengungkap aliran dana hasil kejahatan judol
  • Masyarakat diminta optimis terhadap upaya penegak hukum memberantas judol
  • Termasuk dalam menghadapi 'orang kuat' yang menjadi beking judol

medkomsubangnetwork, JAKARTA - Judi online (judol) di Indonesia masih jadi masalah yang tak kunjung tuntas, meskipun ada sejumlah penangkapan kasus oleh aparat penegak hukum hingga dibawa ke meja hijau. 

Selain peradilan perkara yang masih minim, belakangan muncul tudingan miring dari publik bahwa 'orang kuat' alias beking ada di balik permasalahan judol yang tak kunjung selesai. 

Judi online adalah kegiatan bermain atau mempertaruhkan uang melalui platform internet dengan harapan mendapatkan keuntungan, tetapi dengan risiko kehilangan uang. 

Judi online mencakup permainan kasino, taruhan olahraga, slot, togel online, poker, dan berbagai permainan lainnya yang dioperasikan secara digital.

Pakar Hukum Tindak Pidana Pencurian Uang, Yenti Garnasih mengatakan, aparat penegak hukum harus memakai pasal TPPU untuk mengungkap aliran dana hasil kejahatan judol agar terlihat pola dan jaringan mereka. 

   

"Dan memang semua kejahatan yang ada di dalam Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Pencucian Uang, itu termasuk judol, korupsi, kejahatan-kejahatan yang lain, pertambangan dan sebagainya itu harus menggunakan TPPU untuk menelusuri hasil kejahatan dalam hal ini, hasil judol itu sebetulnya kemana saja, gitu," ujar Yenti kepada wartawan, Sabtu (15/11/2025).

Yenti pun meminta masyarakat tetap optimis terhadap upaya penegak hukum memberantas judol. Termasuk dalam menghadapi 'orang kuat' yang menjadi beking judol. 

Menurutnya jika ada kekuatan besar di balik kasus kasus judol, maka hukum negara harus berkali lipat lebih kuat ditegakkan.

"Kita selalu mengatakan 'wah ini sulit karena di belakang ini pejabat, di belakang ini pembesar, di belakang ini partai kuat'. Nggak boleh bilang begitu. Semakin dia pejabat, semakin dia penegak hukum, hukum harusnya semakin kuat gitu," jelasnya. 

Ia mengajak publik untuk senantiasa mendoakan aparat penegak hukum agar tetap profesional dan menunjukkan integritasnya dengan memberantas judol tanpa pandang bulu.

"Jadi kita semangati penegak hukum, kalau dia masih punya nurani profesional dan punya integritas, semakin itu pejabat, semakin itu kita harus semakin lebih kuat," kata Yenti. 

Ia juga mengingatkan agar para pejabat, partai politik (parpol) hingga DPR tidak melindungi pelaku judol demi menuntaskan permasalahan yang tak ada ujungnya ini.

"Dan para pejabat, ketua partai, legislatif maupun eksekutif, jangan sekali-kali malah melindungi, apalagi terlibat," jelasnya. 

Yenti kembali mengingatkan bahwa semua tindak pidana pencucian uang hasil judol sesungguhnya bisa dilacak. 

Termasuk uang hasil judol yang dialihkan ke kripto, serta uang judol yang dilarikan ke luar negeri. 

Apalagi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memiliki data semua transaksi keuangan. 

PPATK juga bisa bekerja sama dengan nyaris semua negara yang tergabung dalam Financial Action Task Force (FATF).

"FATF itu kumpulan negara-negara di dunia untuk kerja sama, membantu kerja sama negara-negara yang meminta bantuan, melacak uang-uang TPPU," jelasnya. 

"Karena hasil judi online, ini dengan pelaku. Nah dari pelaku dan teknisi, teknisi apa pun itu. Nah setelah itu kan uang yang sudah masuk dari para pelaku judi, masyarakat. Nah itu setelah tertampung, dia mengalirlah ke bandar atau ke beking. Nah itu kan TPPU-nya," terang Yenti. 

Sehingga kata dia, sesungguhnya mudah menelusuri ke mana saja aliran dana uang judol tersebut berlabuh, termasuk apakah turut diterima oleh pihak-pihak yang memiliki kuasa atau tidak. 

Persoalannya kini tinggal apakah negara mau mengusut jejaring judol atau tidak. 

"Tinggal negara ini, negara ini melalui penegak hukumnya, Komdigi, termasuk juga PPATK, melindungi bandar dan beking apa tidak. Tidak peduli beking-nya itu mau pejabat mau apa. Semakin pejabat, harus semakin kencang hukum pidana itu," kata Yenti. 

Kasus Beking Situs Judi Online

Adapun salah satu kasus judol yang tengah diadili dan sudah divonis adalah kasus beking situs judol yang menjerat pejabat di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Empat terdakwa yakni Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas dan Muhrijan alias Agus telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Zulkarnaen divonis pidana penjara tujuh tahun, dan tiga terdakwa lainnya masing-masing lima tahun enam bulan bui.

Pada tahap banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan vonis PN Jaksel. 

Putusan banding dengan nomor perkara: 202/PID.SUS/2025/PT DKI tersebut, dibacakan pada Kamis, 16 Oktober 2025. 

​Vonis di tingkat banding ini, menguatkan bahkan memperberat hukuman para terdakwa, yakni pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar