News Breaking
MEDKOM LIVE
wb_sunny

Breaking News

Siapa yang Lebih Untung Dari Penghapusan Pajak JHT? Ini Penjelasan Ahli Pajak

Siapa yang Lebih Untung Dari Penghapusan Pajak JHT? Ini Penjelasan Ahli Pajak

.CO.ID - JAKARTA. Isu penghapusan pajak terhadap pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dianggap belum pasti memberikan keuntungan yang adil bagi seluruh karyawan.

Para pengamat menganggap kebijakan tersebut justru berpotensi lebih menguntungkan karyawan dengan pendapatan tinggi yang memiliki dana JHT yang besar.

Ahli Pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, menyatakan bahwa perdebatan yang terjadi selama ini muncul dari anggapan bahwa pajak terhadap pencairan JHT merupakan bentuk pajak ganda.

Meskipun menurutnya, mekanisme yang berlaku saat ini tidak mencerminkan penerapan pajak bertingkat.

"Tidak ada pajak ganda dikenakan terhadap JHT karena Indonesia menerapkan sistem Exempt Exempt Tax (EET)," kata Fajry kepada , Senin (29/6/2026).

Dalam sistem EET, iuran JHT tidak dikenai pajak ketika dibayarkan oleh karyawan maupun saat dana tersebut berkembang.

Pajak akan dikenakan ketika manfaat JHT dicairkan. Model ini juga merupakan kebijakan yang umum dilakukan di berbagai negara dan sering digunakan dalam sistem perpajakan dana pensiun.

Fajry menjelaskan, secara prinsip manfaat JHT termasuk dalam objek pajak dan berfungsi sebagai tambahan kemampuan ekonomi.

Kesalahpahaman yang terjadi di masyarakat timbul karena iuran JHT sering dianggap sebagai pemotongan gaji yang mirip dengan pajak.

Menurutnya, jika pajak terhadap pencairan JHT dihapus, Indonesia akan beralih ke sistem Exempt Exempt Exempt (EEE), yaitu tidak ada pajak yang dikenakan mulai dari pembayaran iuran hingga manfaat diterima.

Skema ini dianggap jarang digunakan secara global.

Dari segi pembagian manfaat, penghapusan pajak JHT berpotensi menimbulkan ketidaksetaraan. Karyawan yang memiliki saldo JHT besar akan mendapatkan penghematan pajak yang lebih besar dibandingkan karyawan dengan saldo terbatas.

"Jika pajak dihilangkan, manfaat terbesar justru akan dirasakan oleh kelompok dengan penghasilan tinggi yang memiliki dana besar," ujar Fajry.

Oleh karena itu, menurut Fajry, pemerintah sebaiknya tidak menghapus pajak, melainkan memperluas perlindungan bagi pekerja dengan penghasilan rendah dengan menyesuaikan batas bawah pencairan JHT yang dikenai tarif PPh final 0%.

"Lebih tepat adalah meningkatkan batas pencairan JHT yang dikenai tarif 0%," katanya.

Usulan tersebut dinilai mampu mempertahankan penerimaan negara sekaligus meningkatkan manfaat yang diterima para pekerja meskipun memiliki saldo JHT yang relatif kecil, tanpa mengubah prinsip pokok pengenaan pajak yang selama ini berlaku dalam program JHT.

Pandangan serupa mulai mendapat perhatian dari pemerintah. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa akan melakukan kajian terhadap usulan penghapusan pajak JHT dengan mempertimbangkan aspek keadilan serta profil penerima manfaatnya.

"Jangan sampai perubahan kebijakan justru lebih menguntungkan kalangan kaya," kata Purbaya di Kompleks DPR RI, Senin (29/6).

Purbaya menyampaikan bahwa pemerintah akan melakukan pemantauan terhadap data penerima manfaat JHT, khususnya pencairan dana yang melebihi Rp 50 juta yang saat ini masih dikenai pajak. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar bagi pemerintah dalam menentukan apakah usulan penghapusan pajak layak diimplementasikan.

Saat ini, aturan pajak JHT diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009. Pengambilan manfaat JHT secara langsung dikenai PPh Pasal 21 final sebesar 0% untuk penghasilan kotor hingga Rp50 juta, sedangkan bagian yang melebihi Rp50 juta dikenakan tarif 5%.

Di sisi lain, kalangan pekerja tetap menginginkan penghapusan pajak tersebut. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan bahwa manfaat JHT berasal dari penghasilan yang sebelumnya sudah dikenakan PPh Pasal 21, sehingga tidak seharusnya dikenai pajak lagi saat dicairkan.

"JHT berasal dari gaji yang telah dipotong pajak, sehingga pencairannya seharusnya tidak lagi dikenai pajak," tegas Said.

Usulan tersebut akan diajukan secara resmi kepada Kementerian Keuangan dan menjadi bagian dari upaya perbaikan kebijakan perlindungan kesejahteraan tenaga kerja.

Perdebatan ini pada akhirnya mengarah pada satu pertanyaan utama: apakah penghapusan pajak JHT benar-benar bermanfaat bagi kebanyakan pekerja, atau justru lebih menguntungkan kelompok yang memiliki saldo JHT besar. Oleh karena itu, opsi menaikkan batas pencairan yang dikenai tarif 0% dianggap sebagai solusi yang lebih tepat dan efektif dibanding dengan menghapus pajak JHT secara keseluruhan.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar