Kementan Bersama Satgas Pangan Polri Tangani Masalah Harga Ayam Turun

Ringkasan Berita:
- Peternak mengeluhkan turunnya harga ayam hidup di bawah biaya produksi seiring naiknya harga pakan.
- Kementerian Pertanian bekerja sama dengan Satuan Tugas Pangan Polri dan para pelaku usaha sepakat untuk menaikkan harga ayam secara bertahap.
- Pemerintah menetapkan harga ayam hidup paling rendah sebesar Rp19.500 per kg dengan tenggat waktu terakhir 15 Juli 2026.
, JAKARTA –Penurunan harga ayam hidup atau live bird (LB) yang tidak sejalan dengan kenaikan harga pakan yang terjadi belakangan ini telah memicu keluhan dan protes yang luas dari para peternak kecil.
Saat ini, puluhan peternak menggelar aksi protes di depan gedung BP BUMN untuk menyampaikan kekhawatiran mereka mengenai kondisi sektor perunggasan yang semakin memburuk.
Di mana, harga bungkil kedelai atau soybean meal (SBM), yang menjadi bahan dasar pakan untuk ayam hidup, kini telah meningkat tajam dari sebelumnya berada di kisaran Rp 6.700 per kilogram, kini mencapai angka Rp 8.700 per kilogram.
Kenaikan harga bahan baku pakan sebesar Rp2.000 per kilogram memberikan tekanan bagi peternak karena harga ayam hidup justru turun jauh di bawah Biaya Pokok Produksi (BPP).
Seorang peternak bernama Solehudin menyampaikan bahwa jika kondisi ini terus dibiarkan tanpa adanya solusi dari pemerintah, tidak menutup kemungkinan para peternak rakyat akan menjadi yang pertama mengalami kebangkrutan.
"Negara perlu memberikan penjelasan yang jelas terkait perbedaan harga yang sangat memberatkan peternak kecil," ujarnya dalam pernyataan resmi pada Rabu (1/7/2026).
Ia kemudian mendorong pembentukan forum evaluasi bersama yang melibatkan berbagai pihak terkait, mulai dari Badan Pangan Nasional, Kementerian Pertanian, Kementerian BUMN, PT Berdikari, hingga asosiasi peternak dan para akademisi.
Forum tersebut diharapkan mampu menghasilkan kebijakan yang lebih efektif dan bersifat mendukung kelangsungan hidup peternak rakyat, bukan hanya menguntungkan kelompok tertentu.
"Kenaikan biaya produksi yang tidak terkendali ini berisiko memicu tindakan menjual dengan kerugian atau panic selling yang justru akan semakin memperburuk penurunan harga ayam di pasar," katanya.
Tidak cukup sampai di situ, para peternak meminta pemerintah dan DPR RI untuk melakukan peninjauan menyeluruh terhadap pengelolaan impor bahan baku pakan yang melibatkan BUMN dan PT Berdikari.
Mereka mempertanyakan mengapa harga bahan baku di tingkat konsumen justru meningkat tajam setelah kebijakan satu pintu diberlakukan.
"Pemerintah segera mengambil tindakan nyata untuk memperbaiki rantai distribusi pakan agar beban biaya produksi tidak terus-menerus dibebankan kepada peternak kecil yang berada di ujung rantai usaha perunggasan," kata Solehudin.
Di sisi lain, pemerintah melalui Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Stabilisasi Perunggasan Nasional yang berlangsung di Kantor Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH), Senin (29/6/2026).
Pada pertemuan yang dihadiri oleh asosiasi peternak hingga Satgas Pangan Polri, disepakati bahwa seluruh pemangku kepentingan akan mengambil tindakan bersama guna meningkatkan harga ayam hidup yang menguntungkan para peternak.
Komitmen tersebut meliputi percepatan penyerapan ayam hidup, peningkatan kemampuan pemotongan di Pabrik Potong Ayam (RPHU), serta peningkatan harga ayam hidup pada tingkat peternak.
Kata Direktur Jenderal PKH Agung Suganda, pemerintah telah menetapkan harga ayam hidup minimal sebesar Rp19.500 per kilogram berat hidup untuk semua ukuran, yang diharapkan tercapai paling lambat pada Rabu 15 Juli 2026.
"Setelah diadakan pertemuan koordinasi peternakan yang dihadiri oleh perusahaan terintegrasi, Pinsar Indonesia, GOPAN, Satgas Pangan dan jajaran Ditjen PKH, seluruh pelaku usaha berkomitmen mulai besok meningkatkan harga ayam di tingkat peternak secara bertahap," ujar Agung dalam pernyataan resminya.
"Tujuannya pada 15 Juli 2026, harga ayam untuk semua ukuran paling sedikit Rp19.500 per kilogram berat hidup," lanjutnya.
Menurutnya, jika hingga waktu yang telah disepakati masih ada pelaku usaha yang tidak memenuhi komitmen tersebut, pemerintah akan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Hanya saja, Agung tidak menjelaskan secara rinci sanksi yang mungkin akan diberikan kepada pelaku usaha yang tetap membeli ayam hidup dari peternak rakyat dengan harga murah.
"Pemerintah bersama pemerintah daerah, kementerian dan lembaga terkait, Satgas Pangan, serta KPPU akan melakukan pengawasan secara bertingkat agar kesepakatan ini benar-benar dilaksanakan di lapangan," ujarnya.
"Ini juga merupakan petunjuk dari Bapak Menteri Pertanian agar harga ayam di tingkat peternak segera mencapai harga patokan pemerintah," ujar Agung.
Posting Komentar